Paripurna DPRDParipurna Istimewa DPRD Kabupaten Pemalang mengenai LKPJ Bupati Pemalang

Melalui proses pembahasan yang tidak begitu lama di DPRD Kabupaten Pemalang. Akhirnya LKPJ  Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2016 dapat diterima secara aklamsi oleh DPRD Kabupaten Pemalang, dalam bentuk Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pemalang terhadap LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2016. Keputusan DPRD mengenai rekomendasi ini diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang sesuai dengan proses pembahasan dalam Panitia Khusus DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah dan kemudian hasilnya dilegalitaskan dalam  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka Persetujuan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DPRD Kabupaten Pemalang terhadap LKPJ Bupati Pemalang akhir tahun anggaran 2016, dan hasil rapat  persetujuan keputusan DPRD tersebut diserahkan kepada Bupati Pemalang dalam  Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Pemalang dengan agenda Penyerahan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DPRD Kabupaten Pemalang terhadap LKPJ Bupati Pemalang akhir tahun anggaran 2016.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD HM. Rosi Faisal MS, S.Pd.I. M.Si yang dihadiri oleh Bupati Pemalang, Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD dan OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Disampaikan lima rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DPRD Kabupaten Pemalang terhadap LKPJ Bupati Pemalang akhir tahun anggaran 2016 oleh Panita Khusus. Adapun lima Rekomendasi yang diberikan antara lain Rekomendasi perbaikan secara umum, rekomendasi perbaikan berkaitan dengan kinerja pengelolaan keuangan daerah, Rekomendasi perbaikan berkaitan dengan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan ( urusan wajib dan urusan pilihan), Rekomendasi perbaikan berkaitan dengan kinerja tugas pembantuan dan Rekomendasi perbaikan berkaitan dengan kinerja penyelenggaran tugas umum pemerintahan.

Menurut   Juru Bicara Pansus DPRD, M. Syafi’i, S.Ag  dalam laporanya di Rapat Paripurna mengatakan laporan keterangan Pertanggungjawaban  ( LKPJ) Bupati Pemalang akhir tahun anggaran 2016 sudah disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Salah satu aspek yang patut diapresiasi adalah telah dilaporkannya tindak lanjut atas Rekomendasi Perbaikan DPRD Kabupaten Pemalang Terhadap LKPJ Kabupaten Pemalang Akhir Tahun Anggarnn 2015, yang telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah pada Tahun Anggaran 2016. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah LKPJ seharusnya didasarkan ada pemikiran tentang pertanggungjawaban atas perkembangan implementasi tentang pencapaian visi dan misi Bupati  yang telah dicanangkan melalui dokumen resmi RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021. Oleh karena itu fokus LKPJ ini merupakan penjelasan dan pemberian keterangan riil yang menyangkut progress report tahun pertama dari periode 5 tahun, sampai sejauhmana Bupati dan jajaranya bekerja untuk mewujudkan visi dan menjalankan misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD. Bertitik tolak dari kerangka pemikiran tersebut, jelas Syafi’i maka diawali  dari seleksi pemilihan kepala daerah melalui Pemilukada langsung, kemudian pelantikan untuk masa jabatan lima tahun, pada tahun 2016 memasuki tahun pertama RPJMD,  yang artinya arah untuk pencapaian visi misi daerah dalam RPJMD harus sudah jelas dan tegas dalam realisasinya sesuai target indikator kinerja periode pertama RPJMD.

Disamping itu, ungkap Syafi’i,  Satu hal yang perlu disadari adanya beberapa bidang pembangunan seperti  pendidikan, kesehatan , ekonomi dan sosial budaya, sebagian besar pencapainnya cenderung tertinggal jika dibandingkan dengan Kabupaten/ Kota tetangga terdekat dan dibawah pencapaian rata-rata Kabupaten/ Kota di Provinsi Jawa Tengah. Seiring dengan itu juga Adanya pembentukan organisasi perangkat Daerah yang baru, pada prinsipnya semua telah berjalan sesuai dengan SOP dan telah dilakukan koordinasi secara baik sehubungan dengan pergeseran personil dari istilah Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD) ke Organisasi Perangkat Daerah ( OPD). Hal ini, tegas Syafi’i  penting dilakukan agar masing-masing pimpinan mengusasi roh OPD, sehingga peningkatkan pemahaman tugas pokok dan fungsi OPD  dapat mencapai efisiensi dan efektivitas secara optimal untuk menunjang suksesnya pelaskanaan RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021. Lebih lanjut, ungkap Syafi’i  Jajaran DPRD Kabupaten Pemalang menegaskan  rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan selamai ini yang dilakukan setiap tahun harus sepenuhnya dijadikan sebagai dasar untuk memperbaiki kinerja Pemerintahan Kabupaten Pemalang. Untuk itu dibutuhkan inovasi dan  kepemimpinan yang lebih kuat Bupati dan Jajarannya untuk menjamin pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pemalang berada pada jalur yang benar ( on the right track ) menjamin visi  misi yang telah dicanangkan bisa tercapai. Oleh karena itu, DPRD berharap agar Bupati menjadikan rekomendasi perbaikan ini sebagai dasar dan masukan untuk memperbaiki kualitas dan pe  capaian visi misi sebagaimana yang telah dituangkan bersama dengan DPRD melalui RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021.

Dengan setujuinya  Keputusan DPRD  tentang Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DPRD Kabupaten Pemalang terhadap LKPJ Bupati Pemalang akhir tahun anggaran 2016 pada rapat paripurna DPRD, Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM pada Rapat paripurna Istimewa dengan agenda   Penyerahan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DPRD Kabupaten Pemalang terhadap LKPJ Bupati Pemalang akhir tahun anggaran 2016  mengatakan pada prinsip Pemerintah Kabupaten Pemalang  menerima semua catatan-catatan strategis dan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD, yang berupa saran, masukan maupun kritikan. Hal ini akan ditindakan lanjuti sebagaimana catatan-catatan strategis dan rekomendasi DPRD pada LKPJ tahun lalu yang telah kami tindaklanjuti. Lebih lanjut Bupati menjelaskan  laporan Keterangan Pertanggungjawaban merupakan  LKPJ tahun pertama RPJMD perioder 2016-2021, penyajian LKPJ ini mengalami perubahan yaitu adanya penambahan materi pada Bab II berupa tindaklanjut catatan-catatan strategis dan rekomendasi DPRD atas LPKJ tahun lalu yaitu 2015. Ini di mi laksanakan untuk menginformasikan langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Pemalang terkait dengan catatan-catatan strategis dan rekomendasi DPRD, kemudian dengan pencapaian visi dan misi Kabupaten Pemalang tahun 2016 dan 2021 masih banyak kendala dan tantangan yang harus  diselesaikan bersama, antara lain permasalahan kemiskinan, pengangguran, infrastruktur, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan IPM.  Oleh karena ke depan Pemerintah Kabupaten  Pemalang bersama Masyarakat dan swasta, senantiasa akan berupaya lebih keras lagi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui program nyata yang ada di OPD terkait. Selain itu ditengah keterbatasan anggaran, Pemerintah Kabupaten Pemalang akan terus berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yaitu dengan memprioriaskan program dan kegiatan yang berpengaruh pada capaian RPJMD, prioritas provinsi dan prioritas pusat serta mengurangi belanja barang dan jasa yang tidak perlu.

Menyinggung keberhasilan program dan permasalahan yang dihadapi dalam Pembangunan tahun 2016, Bupati mengatakan apabila terdapat keberhasilan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan selama tahun 2016, hal itu merupakan kerja kerasa yang telah dilakukan bersama dan  apabila masih terdapat  beberapa kekurangan ini merupakan kewajiban bagi bersama, untuk melakukan perbaikan nyata di masa depan. Oleh karena itu, semua pihak harus menyadari permasalahan dan tantangan yang harus dihadapi di masa depan, semakin berat dan beragam. Di sisi lain, masih banyak peluang dan kesempatan yang belum dapat dimanfaatkan secara optimal, karena itu  Bupati meminta dan mengajakan seluruh masyarakat  Kabupaten Pemalang untuk bersama guna membangun Kabupaten Pemalang. ( Her-Listyani  )