Konsultasi Komisi CCara Dana Pembangunan Pasar Komisi C Konsultasi ke Kemendag RI

Pasar merupakan salah satu unit usaha milik Pemerintah daerah yang tidak sedikit dalam memberikan sumbangan terhadap pendapatan asli daerah atau PAD. Namun kondisi Pasar saat ini perlu ada pembenahan dalam peningkatan Pendapatan daerah, terutama dari sarana dan prasarana  Pasar yang harus diperbaiki atau direvitalisasi karena banyak yang sudah tidak layak. Untuk perbaikan atau revitalisasi Pasar saat ini membutuhkan dana yang tidak kecil sehingga perlu ada bantuan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi. Mensikapi pentingnya Pasar sebagai sarana untuk meningkatkan Pendapatan Daerah, Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang dan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustiran dan Perdagangan Kabupaten Pemalang kunjungi Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Dalam Kunjungan ke Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang dan  Dinas Koperasi, UMKM, Perindustiran dan Perdagangan Kabupaten Pemalang diterima oleh Kasi Perencanaan pada Direktorat sarana Distribusi dan Logistik Kementerian Perdagangan. Pada saat diterima Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan melalui Kasi Perencanaan pada Direktorat sarana Distribusi dan Logistik Kementerian Perdagangan, ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Ujianto MR, SH mengatakan kehadirannya di kementeraian perdagangan ini adalah dalam rangka mendapatkan informasi mengenai penyaluran bantuan dana Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan untuk pembangunan/ revitalisasi pasar di Kabupaten Pemalang.

Usai menerima Komisi DPRD Kabupaten Pemalang, Kasi Perencanaan pada Direktorat sarana Distribusi dan Logistik Kementerian Perdagangan menjelaskan Penyaluran dana Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan  untuk pembangunan/ revitalisasi pasar telah diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.  Sampai dengan Tahun Anggaran 2016, Kabupaten Pemalang belum pernah mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan. Ada berita gembira bahwa pada Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Pemalang akan memproleh dana Tugas Pembantuan sebesar 6 (enam) miliar rupiah yang dipergunakan untuk membangun/ revitalisasi pasar Randudongkal atau Pasar Paduraksa Kecamatan Pemalang. Penyaluran dana Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2017 tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang sudah ditandatangani oleh Menteri pada tanggal 2 Maret 2017. Disamping itu, menurut Kasi Perencanan pada Direktorat sarana Distribusi dan Logistik diharapkan pihak DPRD Kabupaten Pemalang dapat mengawal proses pembangunan/ revitalisasi pasar dimaksud sehingga pelaksanaan pembangunan/ revitalisasi pasar bisa berjalan dengan sebaik-baiknya hingga selesai, paling lambat dalam 1 tahun anggaran. Setelah pembangunan/ revitalisasi pasar selesai, Pemerintah Kabupaten Pemalang agar segera mengurus proses hibah ke kementerian perdagangan, sehingga bisa cepat dioperasikan dan diharapkan dapat menaikan pendapatan asli daerah secara signifikan dari sektor retribusi. Adapun untuk Kegiatan pembangunan/ revitalisasi pasar (sarana perdagangan) sesuai dengan peraturan menteri perdagangan ditujukan untuk antara lain  Mendorong kelancaran  arus barang; Menjaga ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting; Menjaga kestabilan harga; Mewujudkan pasar yang bersih, sehat (higienis), aman tertib, dan ruang publik yang nyaman; Meningkatkan kesempatan berusaha, Meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah.

Sedangkan dalam pembangunan/ revitalisasi pasar (sarana perdagangan)  Bupati berkewajiban untuk  Melaksanakan tugas kegiatan pembangunan revitalisasi pasar dengan sebaik-baiknya hingga selesai paling lambat dalam 1 tahun anggaran.   Melakukan pembinaan dan pengawasan untuk mencegah terjadinya segala bentuk penyimpangan yang dpat menghambat pelaksanaan kegiatan; Melakukan pembinaan agar operasionalisasi hasil kegiatan pembangunan/ revitalisasi sarana perdagangan dapat memberikan dampak peningkatan kinerja dan  Melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan/ revitalisasi sarana perdagangan kepada Menteri Perdagangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kemudian Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 42/M-Dag/Per/10/2010Tentang Pengelolaan Kegiatan Pembangunan Dan Pengembangan Sarana Distribusi Melalui Dana Tugas Pembantuan, kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi, dilakukan melalui tugas pembantuan bidang perdagangan.

Adapun  Kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi sebagaimana dimaksud diatas bertujuan untuk: mendorong kelancaran arus barang; menjaga ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat; menjaga stabilitas harga; mewujudkan pasar yang bersih, sehat (higienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman; meningkatkan kesempatan berusaha; dan meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadapperekonomian daerah. Kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi berupa: pembangunan pasar; dan/atau pengembangan pasar termasuk renovasi. Pembangunan pasar  harus memperhatikan luas bangunan beserta sarana pendukung yang disesuaikan dengan luas lahan, jumlah pedagang dan alokasi dana tugas pembantuan yang tersedia. Pembangunan pasar tersebut berupa pembangunan los dan/atau kios dengan sarana pendukung berupa toilet, tempat pembuangan sampah, sanitasi, tempat parkir yang memadai, kantor pengelola, pos ukur ulang, sarana ibadah dan/atau papan nama.

Sedangkan  Lokasi pembangunan pasar  harus memenuhi persyaratan: sudah ada embrio pasar; mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota termasuk peraturan zonasinya dan disertai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB); dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah dan tidak dalam keadaan sengketa dengan dibuktikan surat keterangan dari bupati; dan terdapat sarana jalan dan akses transportasi.  ( Yanti- Liestyani )  )