Dunia  Pariwisata saat ini sedang menjadi primadona bagi peningkatan Pendapatan daerah. Oleh karena itu semua pihak dari Pemerintah daerah, Kecamatan dan Desa diberbagai daerah di Indonesia berlomba-lomba membangun dan mencari Destinasi Wisata baru untuk dikembangkan menjadi tempat pariwisata yang menarik untuk dikunjungi. Selain itu berbagai peraturan atau perundang-undangan dari tingkat nasional Provinsi, Kabupaten/ Kota sedang berusaha dirancanang atau dibuat untuk membangun landasan hukum yang jelas bagi pembangunan dan pemgembangan Destinasi Wisata. Terkait pengembangan Destinasi Wisata di Kabupaten Pemalang, Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang yang didampingi oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga mengadakan konsultasi ke kementerian Pariwisata  RI di Jakarta.

Saat berada di Kementerian Pariwisata RI, Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang yang didampingi oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga diterima oleh  Sekretaris Deputi Pegmebangan Destinasi dan Industri Pariwisata Kementerian Pariwisata RI Zaeni Gustaman yang didampingi  Bagian Perencanaan dan Keuangan  di ruang rapat lantai 14 kementerian Pariwisata. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Ujianto MR, SH ketika diterima oleh  Sekretaris Deputi Pegmebangan Destinasi dan Industri Pariwisata Kementerian Pariwisata menjelaskan kedatangannya  ke kementerian pariwisata  adalah  untuk mendapatkan informasi/ referensi terkait dengan pendanaan kegiatan pengembangan pariwisata di Kabupaten Pemalang.

Sedangkan kepada Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang, oleh  Sekretaris Deputi Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata Kementerian Pariwisata  RI  Zaeni Gustaman menjelaskan  Pendanaan kegiatan pengembangan destinasi pariwisata di daerah selain dibiayai oleh APBD juga ada alokasi bantuan dari pusat yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Sub Bidang Pariwisata yang digunakan untuk pengembangan fisik destinasi pariwisata. Namun selama ini Pemerintah Kabupaten Pemalang belum pernah memperoleh dukungan dana yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Sub Bidang Pariwisata. Untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Sub Bidang Pariwisata persyaratannya harus ada usulan dari daerah. Pemerintah Kabupaten Pemalang  dianggap belum pernah mengajukan usulan kepada Kementerian Pariwisata.  Sedangkan Untuk memperoleh DAK Sub Bidang Pariwisata, Pemerintah Kabupaten Pemalang harus menyampaikan usulan ke Kementerian Pariwisata Adapun kriteria penentuan daerah penerima DAK Sub Bidang Pariwisata sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Sub Bidang Pariwisata adalah: Memiliki daya tarik wisata (alam, budaya dan/atau buatan); Membutuhkan fasilitas penunjang daya tarik wisata; Komitmen daerah: a. Memiliki SKPD yang membidangi pariwisata; b. Memiliki Rancana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA), dan c.  Alokasi APBD Sektor Pariwisata serta  rermasuk sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Kawasan Pengembangan Pariwisata Nasional (KPPN). Lebhi lanjut, Zaeni Gustaman mengatakan Pengalokasian DAK Sub Bidang Pariwisata dilakukan berdasarkan usulan yang disampaikan oleh daerah ke pemerintah pusat yang merupakan prioritas dan/atau kebutuhan daerah, dimana Penentuan besaran alokasi DAK Sub Bidang Pariwisata dilakukan dengan menggunakan metode pembobotan. Adapun kriteria yang dinilai meliputi Daya Tarik Wisata (DTW), kelengkapan fasilitas penunjang daya tarik wisata, komitmen daerah dan daerah prioritas  (termasuk sebagai KSPN dan KPPN. Keseluruhan nilai yang didapat pada setiap kriteria kemudian dijumlahkan. Kemudian DAK Sub Bidang Pariwisata disalurkan melalui mekanisme transfer sesuai dengan ketentuan Peraturan  Menteri Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Selain dari DAK Sub Bidang Pariwisata, untuk pengembangan destinasi pariwisata di daerah juga ada dana Dekonsentrasi yang turunnya ke provinsi untuk pengembangan kegiatan non fifik. Disarankan Pemerintah Kabupaten Pemalang (BAPPEDA) agar melakukan koordinasi ke provinsi apabila menghendaki dana dekonsentrasi tersebut.

Selain itu pada tahun 2018 telah dibuka peluang baru yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan non fisik (Gerakan Sadar Wisata). Pemerintah Kabupaten Pemalang bisa mengajukan usulan ke Kementerian Pariwisata. Selain itu Pada tahun 2017, usulan untuk memperoleh dukungan dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Sub Bidang Pariwisata Kementerian Pariwisata dilakukan menggunakan aplikasi (dilakukan secara on-line).

Menyinggung rencana induk Pembangunan kepariwisataan daerah ( RIPPARDA) Zaeni Gustaman mengungkapkan dalam rangka memberikan acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyusun perencanaan kepariwisataan yang berkelanjutan, serta untuk mensinergikan penyusunan RIPPAR-PROV dan RIPPAR-KAB/KOTA dengan RIPPARNAS, Menteri Pariwisata menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota ini bertujuan untuk memberikan acuan menentukan langkah-langkah dan tahapan yang perlu dilakukan secara sistematik dan terstruktur untuk menghasilkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota. Selain itu, jelas Zaeni Gustaman, ruang lingkup Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota mencakup: Landasan Pembangunan Kepariwisataan Indonesia; Muatan Materi; dan  Proses Penyusunan.

Sementara itu, RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA  sendiri menurut Zaeni Gustaman memuat potensi dan permasalahan pembangunan kepariwisataan, isu-isu strategis yang harus dijawab, posisi pembangunan kepariwisataan dalam kebijakan pembangunan wilayah dan kepariwisataan, visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi, rencana, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan. Rumusan rencana dalam RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA akan difokuskan pada rencana pembangunan perwilayahan pariwisata yang merupakan penjabaran teknis dari strategi pembangunan destinasi pariwisata. Dalam penyusunan RIPPARPROV atau RIPPARKAB/ KOTA, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berpedoman pada RIPPARNAS, RPJPD, dan memperhatikan aspirasi masyarakat, serta didukung dengan background study terkait potensi, permasalahan dan kebijakan pembangunan pariwisata, kemudian RIPPARPROV dan RIPPARKAB/KOTA yang telah disusun ditetapkan melalui Peraturan Daerah. ( Yanti- Liestyani  )