aksi damai angkutan berbasis onlineaksi damai angkutan berbasis online

Menyikapi maraknya angkutan berbasis online di Pemalang, Aliansi Masyarakat Transportasi Kabupaten Pemalang pada hari Jumat tanggal 9 Pebruari 2018 mendatangi DPRD Kabupaten Pemalang untuk menyatakan tuntutannya.  Pengunjuk rasa berasal dari perwakilan angkutan kota, pengojek dan bus ¾ yang beroperasi di wilayah Pemalang. Andi Rustono sebagai penanggungjawab aksi mengatakan keberadaan angkutan berbasis online perlu ditertibkan karena mereka merasa selama ini penegakan aturan pemerintah tidak pernah tuntas terkait ijin operasi dan pengawasan angkutan online dari pihak berwenang. Jika hal ini tidak segera ditindaklanjuti maka mereka akan melakukan mogok tanpa ada pemberitahuan.

Setelah menggelar orasi di depan gedung DPRD, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Transportasi Kabupaten Pemalang diterima oleh Ketua Komisi A Wasisto didampingi Ketua Komisi C Ujianto MR dan beberapa anggota DPRD Kabupaten Pemalang serta sejumlah pejabat dari OPD terkait. Salah satu  pengunjuk rasa dari pengojek online mengungkapkan keresahannya karena mengalami penurunan pendapatan semenjak adanya ojek online. Perwakilan dari angkutan kota, angkutan bus maupun bus ¾ mengeluhkan hal yang sama. Untuk itu mereka meminta agar ada penertiban terhadap angkutan berbasis online terkait ijin operasional.

Menanggapi tuntutan tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang, Drs. Tutuko Raharjo, M.Si mengatakan Dishub Pemalang belum pernah mengeluarkan rekomendasi mengenai angkutan berbasis online karena kewenangan perijinan angkutan ada pada Dishub Provinsi. Kewenangan daerah adalah dalam hal perijinan berkala. Adanya pembatasan wilayah operasi berdasarkan tempat masing-masing, pemasangan stiker serta larangan ojek online masuk pangkalan ojek konvensioal menurutnya juga bisa menjadi solusi.  Tanggapan dari pihak kepolisian berupa imbauan untuk tidak menggunakan kekerasan dalam kondisi apapun.  Sedangkan Fahmi Hakim, SH dari Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang meminta kepada Dishub untuk mengidentifikasi jenis dan jumlah angkutan berbasis online agar bisa ditentukan pembatasan kuota bagi angkutan berbasis online.