Untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat telah mengadakan kegiatan kunjungan Kerja selama satu hari di DPRD Kabupaten Pemalang.
Dalam kunker tersebut, Badan Kehormatan atau BK DPRD Kabupaten Kuningan Jawa Barat diterima langsung oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pemalang Wijo Purnomo, BA yang didamping anggota BK DPRD Kabupaten Pemalang. Menurut Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan Jawa Barat KH. M. Ajieb Maálay, LC mengatakan Kunker Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kuningan ini dimaksudkan untuk belajar dan mengetahui lebih dalam peran, tugas, wewenang dan fungsi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pemalang dalam melaksanakan penanganan anggota DPRD yang bermasalah serta mengenai anggaran atau belanja untuk kegiatan Badan Kehormatan yang dilaksanakan di Kabupaten Pemalang.
Sementara itu, ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pemalang Wijo Purnomo, BA mengungkapkan dalam melaksanakan tugas dan fungsi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pemalang mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 1 tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang, pada bagian keenam mengenai Badan Kehormatan pada pasal 57 dan pasal 58 yang mengenai tugas Badan Kehormatan DPRD. Lebih lanjut menurut Wijo, Badan Kehormatan DPRD bertugas memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD, meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertib dan/atau kode etik DPRD, melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, anggota DPRD dan/atau masyarakat, menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD; dan melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna DPRD. Selain itu, jelas Wijo, Badan Kehormatan DPRD juga berwenang memanggil anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD untuk memberikan klarifikasi atau pe,belaan atas pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan, meminta keterangan pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain; dan menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertib DPRD.
Kunjungan kerja BK DPRD Kabupaten Kuningan ke DPRD Kabupaten Pemalang diakhiri dengan saling tukar menukar Plakat lambang Kabupaten masing-masing.