Rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka Pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Rapat dipimpin oleh Ketua Bapemperda, HM. Wardoyo, SE dengan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Bapemperda, Dispermasdes Kabupaten Pemalang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang dan perwakilan Paguyuban Simongklang.