DPRD Kabupaten Pemalang Setujui KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2015

DPRD Kabupaten Pemalang, akhirnya menyetujui Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015, yang telah dibahas oleh Badan Anggaran dan Tim TAPD Pemerintah daerah. Persetujuann DPRD terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2015 dilakukan dalam rapat Paripurna DPRD dalam rangka Persetujuan terhadap Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang.
Kegiatan Paripurna yang dihadiri oleh Bupati Pemalang, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta Pimpinan BUMD, dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si. Ketika membuka Rapat Paripurna, Agus Sukoco mengatakan Paripurna ini didasarkan pada Pasal 87 ayat (1) dan (2) dan pasal 88 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali teakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 yang menegaskan Rancangan KUA dan Rancangan PPAS disampaikan kepala Daerah kepada DPRD untuk dibahas oleh TAPD bersama Badan Anggaran DPRD. Selain itu, ungkap Agus, Rancangan KUA dan Rancangan PPAS yang telah disepakati masing-masing dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD dalam waktu yang bersamaan. Kemudian berdasarkan aturan tersebut, DPRD Kabupaten Pemalang pada tanggal 14 Nopember 2014 menerima surat dari Bupati Pemalang mengenai rancangan kebijakan umum APBD dan PPAS APBD Kabupaten Pemalang Tahun 2015 untuk dilakukan pembahasan. Berdasarkan Surat dari Pemerintah daerah, Badan Anggaran DPRD kabupaten Pemalang melaksanakan pembahasan terhadap KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2015 bersama TAPD. Lebih lanjut Ketua DPRD, mengatakan dengan telah selesainya pembahasan Badan Anggaran bersama Tim TAPD Pemerintah Kabupaten Pemalang, maka pada tanggal 25 Nopember 2014, DPRD menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan KUA APBD dan PPAS APBD Kabupaten Pemalang Tahun anggaran 2015.
Usai rapat Paripurna DPRD dibuka oleh ketua DPRD, Rapat dilanjutkan dengan penyampaian Laporan hasil Kerja Badan Anggaran DPRD bersama TAPD yang telah dilaksanakan pada tanggal 20-21 Nopember 2015, dalam laporannya yang dibacakan oleh Suti’ah, Badan Anggaran DPRD Melaporkan antara lain pada tahun 2015 Pendapatan daerah semula direncanakan Rp. 1.759.936.288.000,00 dengan rincian Pendapatan asli daerah Rp. 188.366.820.000,00, Dana Perimbangan Rp. 1.169.761.130.000,000 dan Lain-lain pendapatan yang sah Rp. 401.808.338.000,00, namun berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat Kerja Badan Anggaran DPRD pendapatan daerah mengalami penambahan sebesar Rp. 1.874.870.000,00 menjadi Rp. 1.761.811.158.000,00. Penambahan sebesar Rp. 1.874.870.000,00 terjadi pada pendapatan asli daerah yaitu dari Rp, 188.366.820.000,00 menjadi Rp. 190.241.690.000,00. Lebih lanjut, menurut Suti’ah yang membacakan laporan Badan Anggaran, mengatakan Pada tahun anggaran 2015 belanja tidak langsung yang semula direnecanakan Rp. 1.229.317.413.000,00, sedangkan belanja langsung Rp. 600.041.621.000,00 sehingga proporsi belanja tidak langsung terhadap nelanja langsung semula 67,05% : 32,95%, tetapi berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat kerja Badan Anggaran DPRD, belanja tidak langsung berkurang menjadi Rp. 1.288.353.656.000,00, sedangkan belanja langsung bertambah menjadi Rp. 606.880.248.000, 00 sehingga proporsinya berubah menjadi 66, 93% : 33,07%.
Setelah Badan anggaran menyampaikan hasil kerja, dalam membahas rancangan Kebijakan Umum APBD dan PPAS APBD Kabupaten Pemalang Tahun anggaran 2015, maka ketua DPRD menawarkan kepada anggota Dewan yang hadir untuk dimintakan persetujuan terhadap hasil kerja badan anggaran, secara aklamasi semua anggota Dewan yang hadir menyetujui hasil kerja Badan anggaran. Selanjutnya, ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si meminta petugas untuk membacakan rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan terhadap Kebijakan Umum APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaraqn 2015, usai dibacakannya rancangan keputusan DPRD, Ketua DPRD menawarkan pada anggota Dewan untuk dimintakan persetujuan terhadap rancangan Keputusan DPRD mengenai KUA APBD dan PPAS APBD Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2015, dan semua anggota DPRD yang hadir secara aklamasi menyetujui rancangan keputusan DPRD menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan terhadap KUA APBD dan PPAS APBD Kabupaten Pemalang Tahun anggaran 2015.
Usai disetujui secara aklamasi, kemudian dilakukan Penandatanganan dan Penyerahan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan atas Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Darah Kabupaten Pemalang tahun Anggaran 2015, Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 dan nota kesepatan antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan DPRD tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang tahun Anggaran 2015. Atas disetujuinya KUA APBD dan PPAS APBD kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 oleh DPRD Kabupaten Pemalang, Bupati Pemalang HM. Junaedi, SH, MM mengatakan dalam proses penyusunan KUA dan PPAS terdapat beberapa pertimbangan dan asumsi yang digunakan sebagai bahan masukan dalam menentukan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2015. Beberapa hal yang menjadi dasar dalam penyusunan KUA PPAS adalah perkembangan terkini yang diperkirakan akan berpengaruh terhadap rencana pembangunan tahun depan antara lain masih beratnya tantangan perkembangan ekonomi, khususnya ekonomi makro, walaupun perekonomian Indonesia tumbuh positif diantara negara-negara ASEAN. Disamping itu, jelas Bupati hal ini tentu saja akan memberikan dampak, baik langsung maupun tidak langsung terhadap perkembangan perekonomian daerah termasuk di Kabupaten Pemalang.
Penyusunan KUA dan PPAS tahun 2015, menurut Junaedi, berdasrkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 20134 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2015 dan Visi serta misi Kabupaten Pemalang yang tertuang dalam Perda Kabupaten Pemalang Nomor 5 tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang tahun 2011 – 2016 yaitu Pemalang yang sehat, cerdas, berdaya saing dan berakhlak mulia. Lebh lanjut, Bupati menjelaskan mengacu pada visi dan misi tersebut, maka tema pembangunan tahun 2015 adalah Terwujudnya kemantapan derajat kesehatan dan pendidikan masyarakat yang memadai dan terjangkau, melalui penyediaan pelayanan kesehatan dan pendidikan yang merata dan berkualitas, sejalan dengan berkembangnya investasi dan aktivitas ekonomi local, yang didukung oleh upaya peningkatan infrastruktur dasar, untuk mendukung peningkatan pengembangan usaha kecil menengah, menuju terciptanya perluasan kesempatan kerja dan kesejahteraan masyarakat. Sedangkan Prioritas Pembangunan daerah tahun 2015, menurut Junaedi, yaitu Pertama, Peningkatan kualitas sumber daya manusia berbasis pada peningkatan perluasan pelayanan public bidang pendidikan, kesehatan dan kependudukan. Kedua, Pengembangan aktivitas ekonomi masyarakat dan investasi daerah dalam rangka mendukung perluasan kesempatan kerja dan pengurangan penduduk miskin. Ketiga, Pengembangan sector unggulan daerah berbasis pengembangan potensi sumber daya alam dan kelangsungan kelastariannya. Keempat, Keberlanjutan penanganan peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan infrastruktur dan pemerataannya antar wilayah guna penguatan arus barang dan jasa dan Kelima, Peningkatan tata kelola Pemerintahan yang baik dalam mendukung pelayanan publik.