Rapat Paripurna Pembentikan Alat-alat Kelengkapan DPRD

Agenda kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Pemalang Periode 2014-2019 terus bergeliat untuk menyelesaikan berbagai PR besar sebelum akhir tahun 2014. Berbagai PR besar hanya bisa diselesaikan ketika kemaren secara aklamasi, Pimpinan dan Anggota DPRD dapat menyetujui dan menetapkan Peraturan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Tata Tertib DPRD secara bulat, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dengan agenda Penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang.
Usai menetapkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, maka DPRD Kabupaten Pemalang pada tanggal 12 Nopember 2014 menggelar Rapat paripurna DPRD dengan agenda Pembentukan Alat-Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Pemalang yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD HM. Rois Faisal MS, S.Pd.I, M.Si, Syarkawi dan H. Mukhtarudin di ruang Paripurna DPRD.
Ketika membuka Rapat, ketua DPRD HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si mengatakan dengan telah ditetapkannya Peraturan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang pada tanggal 11 Nopember 2014, maka perlu adanya penyesuaian-penyesuaian yang berkaitan dengan susunan keanggotaan alat-alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pemalang, selain itu jelas Ketua DPRD, Berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang Pasal 42 ayat ( 1), disebutkan bahwa Alat kelengkapan DPRD terdiri atas : Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan Perda, Badan Anggaran dan Alat Kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat Paripurna. Kemudian, Pembentukan AKD ini, ungkap HM. Agus Sukoco, juga mendasarkan pada Peraturan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang Pasal 52 sampai 61 menyebutkan antara lain Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan Perda, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD, Ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi, dan ditetapkan dalam rapat paripurna dengan keputusan DPRD, Pimpinan Badan Pembentukan Perda terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Pembentukan Perda, dan ditetapkan dalam rapat paripurna dengan keputusan DPRD, Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan dan ditetapkan dalam rapat paripurna dengan dengan keputusan DPRD dan Ketua dan wakil ketua DPRD karena jabatannya adalah Pimpinan B adan Musyawarah dan Pimpinan Badan Anggaran merangkap anggota.
Setelah dibuka oleh ketua DPRD, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan Rancangan Keputusan DPRD tentang Pembentukan Komisi-Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Badan Pembentukan Perda dan Badan Kehormatan, usai dibacakan rancangan pembentukan alat kelengkapan DPRD, Pimpinan Dewan menawarkan kepada anggota untuk meminta persetujuan, secara aklamasi semua anggota DPRD yang hadir menyetujui rancangan keputusan DPRD mengenai alat kelengkapan DPRD. Setelah forum memberikan persetujuan Pembentukan alat Kelengkapan DPRD, kemudian dilanjutkan agenda Pemilihan Pimpinan Komisi, Badan Kehormatan dan Badan Pembentukan Perda. Namun sebelum pemilihan Pimpinan alat kelengkapan DPRD, Ketua DPRD mengatakan Berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang disebutkan Ketua, wakil ketua dan sekretaris komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD, Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Kehormatan dan Pimpinan Badan Pembentukan Perda terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Pembentukan Perda.
Untuk memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD memilih Pimpinan AKD dalam rapat intern, Rapat Paripurna DPRD, dihentikan sementara oleh Pimpinan Dewan untuk memberikan waktu kepada alat-alat kelengkapan Dewan memilih pimpinan masing-masing AKD. Selesai menyusun Pimpinan alat-alat kelengkapan, Rapat paripurna dilanjutkan oleh Pimpinan DPRD untuk mengesahkan Susunan Pimpinan dan Anggota ( Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris ) alat kelengkapan DPRD dalam rapat Paripurna, namun sebelum ditetapkannya rancangan Susunan Pimpinan dan Anggota alat kelengkapan, rancangan tersebut dibacakan dalam forum rapat paripurna, setelah selesai dibacakan rancangan pimpinan AKD, oleh Ketua DPRD ditawarkan kepada Anggota yang hadir dalam rapat untuk dimintakan persetujuan dan secara aklamasi semua anggota DPRD yang hadir menyetujui Susunan Pimpinan dan anggota alat Kelengkapan DPRD untuk disyahkan dalam rapat Paripurna.
Adapun susunan pimpinan dan anggota alat-alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pemalang Periode 2014-2019 antara lain Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah ( BANMUS ) : HM. AGUS SUKOCO, SE. MM. MSi, Jabatan : Ketua Merangkap, Unsur : Pimpinan DPRD. HM. ROIS FAISAL MS, SPd.I, MSi, Jabatan : Wakil Ketua Merangkap, Unsur : Pimpinan DPRD. SYARKAWI, Jabatan : Wakil Ketua Merangkap, Unsur : Pimpinan DPRD. H. MUKHTARUDIN, Jabatan : Wakil Ketua Merangkap, Unsur : Pimpinan DPRD. PURWOKO HADIBROTO, Jabatan : Anggota. Unsur : FPDIP. H. NURYANI, SH, MH, Jabatan : Anggota. Unsur : FPDIP. MASLIKHA, S.Ag, Jabatan : Anggota. Unsur : FPDIP. NUR AFNA ISTIQOMAH, A.Md, Jabatan : Anggota. Unsur : FPDIP. FATAHILLAH, Jabatan : Anggota. Unsur : FPDIP. Hj. ELI RIYANTI, Jabatan : Anggota. Unsur : FPDIP. HM. WARDOYO, Jabatan : Anggota. Unsur : FGIA. SUROSO, Jabatan : Anggota. Unsur : FGIA. ADI KRISTIAWAN, S.Sos, Jabatan : Anggota. Unsur : FGIA. AHMAD JUNAIDI, Jabatan : Anggota. Unsur : FGIA. EDI SUSILO, SH, Jabatan : Anggota. Unsur : FPG. BUDI MASKURI, Jabatan : Anggota. Unsur : FPG. Drs. MASRUKHIN AHMADI, Jabatan : Anggota. Unsur : FPG. H. NURUL HUDA, SPd, Jabatan : Anggota. Unsur : FPKB. SUTI’AH, Jabatan : Anggota. Unsur : FPKB. AMINUDIN, Jabatan : Anggota. Unsur : FPKB. M. MAHBUB JUNAIDI, SE. M.Si, Jabatan : Anggota. Unsur : FPPP. KASMINTO, Jabatan : Anggota. Unsur : FPPP. A. ROUSUL AMIR AL MALIK, ST, Jabatan : Anggota. Unsur : FPPP. RIZQI WULAN SUCIVIANI, SE.Ak, Jabatan : Anggota. Unsur : FPKS. DALIWAN, SPd Jabatan : Anggota. Unsur : FPKS. SUGIYANTO, SH, M.Si. Jabatan : Sekretaris Bukan Anggota. Unsur : Sekretaris DPRD. Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran ( BAN-ANG ) HM. AGUS SUKOCO, SE. MM. MSi, Jabatan : Ketua Merangkap, Unsur : Pimpinan DPRD. HM. ROIS FAISAL MS, SPd.I, MSi, Jabatan : Wakil Ketua Merangkap, Unsur : Pimpinan DPRD. SYARKAWI, Jabatan : Wakil Ketua Merangkap, Unsur : Pimpinan DPRD. H. MUKHTARUDIN, Jabatan : Wakil Ketua Merangkap, Unsur : Pimpinan DPRD. WASISTO, SH, Jabatan : Anggota. Unsur : FPDIP. BAGONG YOYOK S, SH, Jabatan : Anggota. Unsur : FPDIP. SODIKIN, AMd, Jabatan : Anggota. Unsur : FPDIP. BAMBANG SUBEKTI, S.MI, Jabatan : Anggota. Unsur : FPDIP. TATANG KIRANA, Jabatan : Anggota. Unsur : FPDIP. Drs. H. MARTONO, Jabatan : Anggota. Unsur : FPDIP. HM. WARDOYO, Jabatan : Anggota. Unsur : FGIA. TOPIK, SSos, Jabatan : Anggota. Unsur : FGIA. IDA MULYANI, Jabatan : Anggota. Unsur : FGIA. NURROFIK, SAg, Jabatan : Anggota. Unsur : FGIA. UJIANTO MR, Jabatan : Anggota. Unsur : FPG. H. LECHAN IMAN DJADJOELI, Jabatan : Anggota. Unsur : FPG. RABADI, Jabatan : Anggota. Unsur : FPG. H. NURUL HUDA, S.Pd, Jabatan : Anggota. Unsur : FPKB. SUTI’AH, Jabatan : Anggota. Unsur : FPKB. ABDULLAH, Jabatan : Anggota. Unsur : FPKB. KHODORI, SAg, Jabatan : Anggota. Unsur : FPPP. FAHMI HAKIM, SH, Jabatan : Anggota. Unsur : FPPP. SYAFI’I, S.Ag Jabatan : Anggota. Unsur : FPPP. TEGUH PRIAMBUDI, SPd, Jabatan : Anggota. Unsur : FPKS. SOLICHIN, SAg, Jabatan : Anggota. Unsur : FPKS. SUGIYANTO, SH, M.Si. Jabatan : Sekretaris Bukan Anggota. Unsur : Sekretaris DPRD. Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan ( BK ) KHODORI, SAg, Jabatan : Ketua. Unsur : FPPP. EDI SUSILO, Jabatan : Wakil Ketua. Unsur : FPG. TAUFIK SITKI, Jabatan : Anggota. Unsur : FPDIP. TOPIK, SSos, Jabatan : Anggota. Unsur : FGIA. KHAERUN, Jabatan : Anggota. Unsur : FPKB. Susunan Pimpinan dan Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan : WASISTO, SH, Jabatan : Ketua. Unsur : FPDIP. Drs. H. MASRUKHIN AKHMADI, Jabatan : Wakil Ketua. Unsur : FPG. Drs. H. WAHYUDI, Jabatan : Sekretaris. Unsur : FGIA. .SODIKIN, AMd, Jabatan : Anggota. Unsur : FPDIP. TAUFIK SITKI, Jabatan : Anggota. Unsur : FPDIP. TOPIK, SSos, Jabatan : Anggota. Unsur : FGIA. AHMAD JUNAIDI, Jabatan : Anggota. Unsur : FGIA . BUDI MASKURI, Jabatan : Anggota. Unsur : FPG. ABDULLAH, Jabatan : Anggota. Unsur : FPKB . M. MAHBUB JUNAIDI, SE. MSi, Jabatan : Anggota. Unsur : FPPP SOLICHIN, SAg, Jabatan : Anggota. Unsur : FPKS Susunan Pimpinan dan Anggota Komisi B Bidang Pembangunan : HM. WARDOYO, Jabatan : Ketua. Unsur : FGIA. FAHMI HAKIM, SH, Jabatan : Wakil Ketua. Unsur : FPPP. RIZQI WULAN SUCIVIANI, SE.Ak, Jabatan : Sekretaris. Unsur : FPKS. TATANG KIRANA, Jabatan : Anggota. Unsur : FPDIP. PURWOKO HADIBROTO, Jabatan : Anggota. Unsur : FPDIP. BAMBANG SUBEKTI, S.MI, Jabatan : Anggota. Unsur : FPDIP. SUSI HERNINGTYAS, Jabatan : Anggota. Unsur : FGIA. RABADI, Jabatan : Anggota. Unsur : FPG. KHAERUN, Jabatan : Anggota. Unsur : FPKB. AMINUDIN, Jabatan : Anggota. Unsur : FPKB. AHMAD ROUSUL AMIR AL MALIK, ST, Jabatan : Anggota. Unsur : FPPP. Susunan Pimpinan dan Anggota Komisi C Bidang Ekonomi dan Keuangan UJIANTO MR, , Jabatan : Ketua. Unsur : FPG. IDA MULYANI, Jabatan : Wakil Ketua. Unsur : FGIA. Hj. ELI RIYANTI, Jabatan : Sekretaris. Unsur : FPDIP. Drs. H. MARTONO, Jabatan : Anggota. Unsur : FPDIP. NUR AFNA ISTIQOMAH, AMd, Jabatan : Anggota. Unsur : FPDIP. NUR ROFIK, S.Ag, Jabatan : Anggota. Unsur : FGIA. H. LECHAN IMAN DJADJOELI, Jabatan : Anggota. Unsur : FPG. NUR HIDAYATI, Jabatan : Anggota. Unsur : FPKB. KHODORI, S.Ag, Jabatan : Anggota. Unsur : FPPP. TEGUH PRIAMBUDI, S.Pd, Jabatan : Anggota. Unsur : FPKS . ENDANG PURWANTI, SH, Jabatan : Anggota. Unsur : FPKS. Susunan Pimpinan dan Anggota Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat SUTI’AH, Jabatan : Ketua. Unsur : FPKB. H. NURYANI, SH. MH, Jabatan : Wakil Ketua. Unsur : FPDIP. DALIWAN, S.Pd, Jabatan : Sekretaris. Unsur : FPKS. MASLIHAH, SAg, Jabatan : Anggota. Unsur : FPDIP. dr. H.AGUS YULIYANTO PRABOWO, Jabatan : Anggota. Unsur : FPDIP. FATAHILAH, Jabatan : Anggota. Unsur : FPDIP. SUROSO, Jabatan : Anggota. Unsur : FGIA. ADI KRISTIAWAN, SSos, Jabatan : Anggota. Unsur : FGIA. EDI SUSILO, SH, Jabatan : Anggota. Unsur : FPG. H. NURUL HUDA, S.Pd, Jabatan : Anggota. Unsur : FPKB. M.SYAFI’I, SAg, Jabatan : Anggota. Unsur : FPPP. KASMINTO, Jabatan : Anggota. Unsur : FPPP. Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah ENDANG PURWANTI, SH, Jabatan : Ketua. Unsur : FPKS. M. SYAFI’I, S.Ag, Jabatan : Wakil Ketua. Unsur : FPPP. FAHMI HAKIM, SH, Jabatan : Anggota. Unsur : FPPP. BAGONG YOYOK S, SH, Jabatan : Anggota. Unsur : FPDIP. dr. H. AGUS YULIANTO PRABOWO, Jabatan : Anggota. Unsur : FPDIP. Drs. H.WAHYUDI, Jabatan : Anggota. Unsur : FGIA. SUSI HERNINGTYAS, Jabatan : Anggota. Unsur : FGIA. Drs. H. MASRUKHIN AHMADI, Jabatan : Anggota. Unsur : FPG. BUDI MASKURI, Jabatan : Anggota. Unsur : FPG. ABDULLAH, Jabatan : Anggota. Unsur : FPKB. NUR HIDAYATI, Jabatan : Anggota. Unsur : FPKB.