Untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, terutama fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. DPRD Kabupaten Pemalang mengadakan kerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepalada Masyarakat ( LPPM) Universitas Diponegoro Semarang menggelar kegiatan Orientasi Anggota DPRD Periode 2014- 2019 di Hotel Horison Semarang Tanggal 25 sampai 28 September 2014.
Kegiatan Orientasi anggota DPRD Periode 2014-2019 yang dikuti oleh 49 anggota DPRD Kabupaten Pemalang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si mengatakan kegiatan Orientasi ini penting bagi peningkatan kualitas dan pengetahuan anggota DPRD dalam mendukung tugas dan fungsi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Sementara itu, LPPM Universitas Diponegoro yang diwakili oleh Prof. Dr. Dra. Siti Suwitri, M.Si mengatakan kegiatan Orientasi ini bertujuan antara untuk memberikan sumbangan pemikiran serta peningkatan kapasitas dan kompetensi bagi pimpinan, anggota, setwan dan staf secretariat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota mengenal pembaharuan tugas anggota legislative yang berlaku saat ini, membekali peserta agar memiliki kompetensi dan kemampuan profesi sebagai anggota legislative yang merupakan wakil rakyat, meningkatkan wawasan, pengetahuan, kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia guna mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas-tugas DPRD dan mempersiapkan peserta dalam memposisikan dirinya di kehidupan berpolitik sesuai tria politika, new public management dan good governance.
Adapun materi yang diajarkan dalam orientasi tersebut antara lain Dinamika Kelompok, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan Kepemimpinan serta Etika Pemerintahan dengan Narasumber Mudji Estiningsih, SH, M.Hum dari Pusdiklat Regional Yogyakarta, Demokrasi dan Wawasan Kebangsaaan, Sistem Pemerintahan Indonesia, Bentuk Peratuan Daerah, Sistem Pengelolaan keuangan Daerah, Pembinaan dan Pengawasan Pemda, Perencanaan Pembangunan Nasional dan Daerah dengan narasumber Dra. Rr. Ekarini Nurhayati, M.Si dari Pusdiklat Regional Yogyakarta, Wewenang, Tugas Fungsi DPRD, Hubungan DPRD dan Pemda dengan narasumber Prof. Dr. Dra. Sri Suwitri, M.Si dari Universitas Diponegoro dan Pencegahan Cahya, SH, ST, M.Si Kanit 4 Tipikor Krmsus. Kegiatan orientasi anggota DPRD dimulai dengan kegiatan Pre Tes dan Post test yang diikuti semua peserta orientasi.
Dalam paparannya mengenai Wewenang, Tugas Fungsi DPRD Prof. Dr. Dra. Sri Suwitri, M..Si menjelaskan Kedudukan DPRd dalam konstitusi negara diatur dalam pasal 18 ayat 3 UUd 1945 dan Undang0Undang Nomor 8 tahun 2012 yang mengatur tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD.Sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat, Pileg harus menghasilkan wakil rakyat yang kualifikasi anggota DPRD aspiratif, berkualitas dan Bertanggungjawab. Adapun tugas penting yang dimiliki oleh DPRD, menurut Suwitri yaitu DPRD bertugas membentuk Perda bersama Kepala daerah, membahas dan menyetujui Raperda mengenai APBD serta melaksanakan pengawasan pelaksanaan Perda dan meminta laporan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan Pemda.. Selain itu tugas Suwitri, DPRD juga mempunyai tiga fungsi utama yaitu Legislasi, anggaran dan Pengawasan.