Untuk mengoptimalkan kinerja DPRD Kabupaten Pemalan dalam melaksanakan fungsi, tugas dan Wewenang dibidang legislasi, Anggaran dan Pengawasan, dengan bertempat di Ruang Paripurna DRPD Kabupaten Pemalang, Ketua Sementara DPRD HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si menbuka Rapat Paripurna DPRD dengan Pengumuman Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pemalang dan Penyampaian calon nama Pimpinan DPD Kabupaten Pemalang masa keanggotaan 2014-2019 yang dihadiri Bupati Pemalang, Anggota DPRD, Asisten Sekda serta Kepala Badan/ Dinas/ Kantor, Bagian, Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Ketua DPRD Sementera HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si ketika membuka rapat mengatakan Rapat paripurna ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Surat Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pemalang Tanggal 9 September 2014 Nomor 172.2/1407 perihal usulan nama Fraksi dan Susunan Pimpinan dan anggota Fraksi DPRD kabupaten Pemalang dan Surat Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pemalang tanggal 9 September 2014 Nomor 172.1/1408 perihal Penyampaian Usulan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang. Selain itu, Rapat Paripurna ini dipandang penting, jelas Agus Sukoco, karena Rapat Paripurna ini, merupakan rapat paripurna yang pertama kali dilaksanakan, setelah bersama-sama mengucapkan sumpah/ janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Pemalang masa keanggotaan 2014- 2019 pada tanggal tanggal 6 September 2014 yang lalu, kemudian berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 367, 368, 376 dan 377 menyebutkan : Keanggotaan DPRD Kabupaten/ Kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur. Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua/hakim Pengadilan Negeri dalam Rapat paripurna DPRD. Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua untuk kabupaten/Kota yang beranggotakan 45 s/d 50 orang. Pimpinan DPRD berasal dari Partai Politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/Kota. Ketua DPRD Kabupaten/Kota ialah angota DPRD Kabupaten/Kota yang berasal dari Partai Politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD Kabupaten/Kota. Dalam hal Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota belum terbentuk, DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD Kabupaten/Kota.
Oleh karena itu, menurut Agus Sukoco, seiring dengan telah terbit Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 4 September Nomor 170/83 tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/75 Tahun 2014 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang. DPRD Kabupaten hasil Pemilu tahun 2014 telah melaksanakan pengucapan Sumpah/Janji dalam rapat Paripurna Istimewa DPRD pada tanggal 6 September 2014. Sebagai tindaklanjut dari pengambilan sumpah dan janji, maka Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Pemalang telah mengirinkan Surat tertanggal 9 September 2014 perihal Penyampaian Usulan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang kepada 4 (empat) pimpinan Partai Politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Pemalang. surat Pimpinan Sementara tersebut ditujukan kepada masing-masing pimpinan partai politik yang mempeorleh suara terbanyak yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai Kebangkitan Bangsa telah mengirimkan usulan nama Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang kepada Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Pemalang.
Adapun usulan pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang yang diusukan oleh Partai yang memperoleh suara terbanyak antara HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si sebagai ketua DPRD berdasarkan surat Ketua DPC PDIP Kabupaten Pemalang tanggal 09 September 2014 Nomor : 473-09/DPC/IX/ 2014 perihal usulan nama calon Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, HM. Rois Faisal MS, S.Pd. I, M.Si berdasarkan surat Ketua DPP Partai Golkar Kabupaten Pemalang tanggal 10 September 2014 Nomor : B. 041/ GOLKAR II – 34 / IX/ 2014 perihal usulan nama calon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Syarkawi mengacu pada surat Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Rakyat Kabupaten Pemalang tanggal 10 September 2014 Nomor : 02 – 09/ DPC – GERINDRA 2014 perihal usulan nama calon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang dan nama Ketua Fraksi GERINDRA Kabupaten Pemalang dan H. Mukhtarudin berdasarkan Surat Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Pemalang tanggal 10 September 2014 Nomor : 119/ DPC – 03 / A.2/ IX/ 2014 perihal usulan nama Calon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang.
Selain mengusulkan Pimpinan DPRD kabupaten Pemalang masa keanggotaan 2014-2019, Rapat Paripurna ini, juga mengumumkan pembentukan nama dan susunan keanggotaan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pemalang. Menurut Agus Sukoco, menjelaskam pembentukan fraksi-fraksi DPRD ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD menyebutkan 1. Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/ Kota dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/ Kota. 2. Setiap anggota DPRD Kabupaten/kota harus menjadi anggota salah satu fraksi. 3. Setiap di DPRD Kabupaten/ Kota beranggotaklan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/ kota. 4. Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD Kabupaten/ kota mencapai ketentuan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/ kota dapat membentuk 1 (fraksi) dan 5. Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanta di DPRD Kabupaten/ Kota tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud diatas, anggotanta dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan.
Sedangkan untuk membentuk Fraksi-Fraksi DPRD yang kuat dan professional, Pimpinan Sementara DPRD telah mengirimkan surat tertanggal 9 September 2014 Nomor 172.1/1407 perihal usulan nama Fraksi dan Susunan Pimpinan dan Anggota Fraksi DPRD Kabupaten Pemalang kepada ketua Partai Politik yang mempunyai kursi d DPRD Kabupaten Pemalang. Berdasarkan surat Pimpinan Sementara tersebut ketua Partai Politik telah mengajukan usulan nama fraksi dan sususnan Pimpinan dan anggota Fraksi sebagaimana dari surat DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tanggal 11 September 2014, Nomor : 474-09/DPC/SP?IX/ 2014.
2.Surat DPD Partai Golongan Karya tanggal 10 September 2014, Nomor : B. 042/ Golkar II-34/IX/ 2014. Surat bersama DPC Gerindra dan DPD Partai Amanat Nasional tanggal 11 September 2014, Nomor : 01/ FGIA.DPRD/ PML? IX/ 2014. Surat DPC Partai Kebangkitan Bangsa tanggal 10 September 2014, Nomor : 118/DPC-03/A.2/IX/ 2014. Surat DPC Partai Persatuan Pembangunan tanggal 9 September 2014, Nomor : 156.41./KHS/17-K/ IX/ 2014 dan Surat DPD Partai Keadilan Sejahtera tanggal 11 September 2014 Nomor : 02/ IX/ PKS/ 2014. Dengan usulan dari masing-masing Partai Politik, maka Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pemalang masa keanggotaan 2014-2019 terdiri dari 6 Fraksi yaitu 1. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, yang di dalamnya bergabung anggota dari Partai Hanura. Ketua : Drs. H. Martono. Wakil Ketua : Wasisto, SH. Sekretaris : Bagong Yoyok Sukirman, SH. Bendahara : Tatang Kirana. Anggota : 1. HM. Agus Sukoco, SE, MM, M. M.Si. 2. Taufik Sitki. 3. Dr. H. Agus Yulianto Prabowo. 4. Eli Riyanti. 5. Purwoko Hadibroto. 6. H. Nuryani, SH. 7. Sodikin, A.Md. 8. Nur Afna Istiqomah, A.Md. 9. Maslihah, S.Ag. 10. Bambang Subekti, S.MI. 11. Fatahilah. 2. Fraksi Partai Golongan Karya. Ketua : H. Lechan Imam Djajoeli. Wakil Ketua: Rabadi Sekretaris : Ujianto. Bendahara : Edi Susilo, SH. dan Anggota : 1. HM. Rois Faisal MS, S.Pd.I, M.Si. 2. Drs. H. Masrukhin Ahmadi.Rabadi. 3. Budi Maskuri. 3. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Amanat; yang merupakan gabungan antara Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional. Ketua : Tofik. Wakil Ketua : H. Wardoyo. Sekretaris : Nur Rofik, S. Ag. Bendahara : Ida Mulyani dan Anggotan : 1.Syarkawi. 2.Susi Herningtyas. 3. Suroso. 4.Achamd Junaedi. 5.Drs. H. Wahtyudin. 6. Adi Kristiawan. 4. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Ketua : H. Nurul Huda, S.Pd. Sekretaris : Abdullah. Bendahara : Aminudin dan Anggota : 1. H. Mukhtarudin. 2. Suti’ah. 3. Khaerun. 4. Nur Hidayati. 5. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ketua : M. Mahbub Junaidi, SE, M.Si. Wakil Ketua : M. Syafi’i, S.Ag. Sekretaris : Kasminto. Bendahara : Fahmi Hakim, SH. dan Anggota : 1. Khodori, S.Ag. 2. Ahmad Rousul Amir Al Malik, ST. dan 6. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Ketua : Teguh Priambudi, S.Pd. Wakil Ketua : Daliwan, S.Pd. Sekretaris : Riizki Wulan Suciviani, SE, Ak. Bendahara : Endang Purwanti,SH dan Anggota : Solichin, S.Ag.