DPRD Kabupaten Tetapkan Tatib DPRD

Setelah melalui pembahasan yang cukup alot dan panjang dalam Rapat Panitia Khusus yang membuat dan membahas Peraturan DPRD mengenai Tata Tertib Dewan, akhirnya melalui berbagai kesepakatan, persetujuan dan klarifikasi oleh Gubernur Jawa Tengah, maka hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang ditetapkan oleh Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka Penetapan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang.
Rapat dengan agenda Penetapan Tatib DPRD ini, buka oleh ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD HM. Rois Faisal MS, S.Pd.I, M.Si, Syarkawi dan H. Mukkhtarudin dan dihadiri oleh 40 orang Anggota DPRD. Ketika membuka Rapat Paripurna DPRD, Ketua Dewan HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si mengatakan ada beberapa hal penting terkait penetapan Tatib dalam rapat paripurna ini, Pertama, untuk kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD Kabupaten Pemalang maka perlu disusun peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang. Kedua, dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD kabupaten Pemalang perlu ditinjau kembali, untuk disesuaikan dengan peraturan perundangan dimaksud. Ketiga, Guna menyusun rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang, DPRD Kabupaten Pemalang membentuk Panitia Khusus, dimana Panitia Khusu di maksud telah menyelesaikan pembahasan terhadap Rancanagan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang. Keempat, Hasil pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dimaksud telah dikonsultasikan ke Gubernur Jawa Tengah, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 118 ayat ( 4) yang menyebutkan bahwa Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD ditetapkan setelah lebih dahulu di konsultasikan kepada Gubernur dan keenam, Berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD bersama ketua-ketua fraksi, tanggal 6 Nopember 2014, bahwa Rapat Paripurna dalam rangka Penetapan Peraturan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang.
Usai dibuka oleh Ketua DPRD, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembacaan hasil kinerja Pansus tatib DPRD yang kemudian dimintakan persetujuan kepada anggota DPRD yang secara aklamasi menyetujui hasil kerja Pansus dan dilanjutkan dengan pembacaan rancangan Peraturan DPRD, kemudian rancangan yang telah dibacakan ditawarkan kepada anggota yang hadir dalam Rapat Paripurna DPRD dan secara aklamasi anggota Dewan dapat menerima Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib ditetapkan menjadi Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD secara resmi ditetapkan.
Diakhir Rapat Paripurna, usai menetapkan Tatib ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Pasal 71 ayat (1), ayat ( 2) dan ayat ( 4) menyebutkan bahwa Peraturan DPRD yang telah ditetapkan diundangkan dalam berita daerah, Peraturan DPRD mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan keculai ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan Peraturan DPRD yang telah diundangkan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan klarifikasi. Lebih lanjut, Agus menegaskan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD yang baru saja kita tetapkan sebagai dasar dalam pembentukan alat-alat kelengkapan DPRD, sesuai dengan ketentuan tersebut diatas bahwa Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD mulai berlaku sejak diundangkan, untuk itu pembentukan alat-alat kelengkapan DPRD dilaksanakan menunggu Peraturan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang tersebut diundangkan. Untuk itu, Jelas Ketua DPRD, pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang untuk segera mengundangkan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang dalam Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang.