Untuk meningkatkan tugas dan fungsi Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pemalang masa keanggotaan 2014-2019, DPRD Kabupaten Pemalang bekerjasama dengan Universitas Krisnadwipayana Jakarta menggelar kegiatan Workshop dengan mengangkat tema Pemahaman Tugas Pokok dan Fungsi Pimpinan dan Anggota DPRD selama tiga hari dari tanggal 13 – 15 Nopember 2014 di hotel Grand Whiz Kepala Gading Jakarta.
Kegiatan yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pemalang ini, bukan oleh ketua DPRD Kabupaten Pemalang dan Rektor Universitas Krisnadwipayana. Ketua DPRD kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si ketika membuka Workhsop mengatakan workshop yang diselenggarakan DPRD dengan Unkris, ini merupakan agenda kerja DPRD Kabupaten Pemalang dan dalam rangka meningkatkan pemahaman tugas dan fungsi DPRD dibidang legislasi, anggaran dan Pengawasan. Sedangkan Rektor Unkris Dr. H. Abdul Rivai, SE, M.Si selaku penyelenggaran Workshop menjelaskan Kegiatan ini merupakan upaya memberikan pemahaman kepada anggota DPRD baru terutama pada permasalahan regulasi dibidang Perundang-undangan yang mengatur tugas dan fungsi DPRD, sehingga diharapkan Workhsop ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahanan mengenai tugas dan fungsi DPRD.
Workhsop yang dilaksanakan selama tiga hari menjayikan tiga makalah pokok yaitu tentang UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR RI, DPD dan DPRD, Pembentukan Susduk sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MD3 dan UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Adapun narasumber yang membahas terkait UU Pilkada yaitu Dr. Taufigurrohman Syahuri, SH, MH anggota Komisi Yudisial RI, kemudian yang membahas mengenai Susduk yaitu Amin Fahrudin, SH, MH Staf Ahli Pimpinan DPR RI. Dalam makalah mengenai Pilkada, Taufiqurrohman Syahuri menjelaskan dasar hukum Pilkada adalah Pasal 18 ayat 4 yang menegaskan Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis, rumusan dipilih secara demokratis, menurut Taufiqurrohman menpunyai dua arti, yaitu bisa dipilih secara langsung oleh rakyat dan bisa dipilih oleh DPRD. Sedang menurut Amin Fahrudin, susunan dan Kedudukan DPRD, ditegaskan DPRD adalah lembaga Perwakilan Rakyat daerah sebagai unsur Pemerintahan daerah, DPRD terdiri dari anggota parpol peserta pemilu,terpilih melalui pemilu dan DPRD mempunyai tiga fungsi yaitu legislasi, Budget dan Kontrol ( Pengawasan ).