Upaya penanggulangan bencana diberbagai daerah saat ini dipandang penting dan urget, sehingga kehadiran lembaga-lembaga pengelola dan penanggulangan bencana, menjadi bagian yang harus segera diimplementasikan, karena permasalahan bencana tidak mengenal waktu. Mengingat pentingnya pengelolaan dan penanggulangan bencana, Pansus I Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan bencara DPRD Kabupaten Cirebon belum lama ini telah mengadakan kunjungan kerja ke Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang untuk belajar mengenai pengelolaan dan penanggulangan bencana.
Dalam kunker di DPRD Kabupaten Pemalang, Pansus 1 DPRD Kabupaten Cirebon dipimpin oleh Ketua Pansus Zaenal A Wauud yang diikuti anggota Pansus, Bagian Hukum dan Dinas Sosial. Kedatangan Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon yang membidangi Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, diterima langsung oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang Sutiah yang didampingi oleh anggota Komisi bertempat di ruang Rapat-rapat DPRD kab. Pemalang. Sementara itu Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon Zaenal A Wuud mengatakan kedatangannya di DPRD kabupaten Pemalang dalam rangka untuk mengadakan sharing atau menggali informasi terkait proses penyusunan Raperda Penanggulangan bencana, karena pihaknya jelas Zaenal saat ini sedang melakukan pembahasan mengenai Raperda tentang penyelenggaraan Bencana, sehingga perlu belajar banyak pengelolaan bencana di DPRD Kabupaten Pemalang.
Sedangkan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pemalang M. Syafei, S.Ag, yang mewakili Pimpinan dan anggota komisi D mengatakan Kabupaten Pemalang sendiri mempunyai banyak potensi bencana, seperti yang terjadi Watukumpul dan ancaman bencana dari Gunung Slamet yang masih status siaga. Namun menurut Syafei, Kabupaten Pemalang sudah memilih SKPD yang menanganni bencana yaitu BPBD seriing dengan telah ditetapkan Perda Inisiatif Penanggulangan Bencana, yang saat anggaran kegiatan BPBD untuk tahun 2015 dianggarkan sebesar 1, 5 milyar, kemudian pada bagian sharing atau tanya jawab, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon mempertanyakan efektifitas BPBD dan Pola pengisian jabatan BPBD pakai maksimal atau minimal, kemudian Bagian Hukum Setda Kab. Crebon juga mempertanyakan dasar hukum pembentukan OPD baru terkait pengelolaan bencana dan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, mempertanyakan sejauhmana penanggulangannya bencana yang ditangani ole BPBD.
Dari berbagai pertanyaan yang diajukan oleh rombongan Pansus I Kabupaten Cirebon, Mernurut Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang Puji Sugiharto, SH mengatakan sebelum dibentuk BPBD di Kabupaten Pemalang, Penanganan bencana ditangani oleh kantor Kesbangpolinmas, kemudian setelah DPRD mengajukan Perda inisiatif mengenai Penanggulangan bencana, maka Pemerintah daerah membuat Perda mengenai Organisasi yang memayungi kegiatan Penanggulangan Bencana yaitu BPBD sebagai alat penanggulangan bencana dengan pola pengisian penjabat minimal eselon IIIa, kemudian mengenai struktur organiasi BPBD tahun 2015 akan perbaharui tetapi menunggu PP yang belum ada. Selain itu, jelas Puji keberadaan BPBD tidak berdiri sendiri tetapi terkai dengan SKPD lain. Sementara itu, BPBD Kabupaten Pemalang sendiri merupakan urutan ke 27 Kabupaten/ kota di Jawa Tengah yang sudah mempunyai Badan Penanggulangan bencana dan besarnya anggaran kegiatan BPBD tergantung pada tipe badan pengelola penanggulangan bencana tersebut.