Perda-KUAPPASSambutan Bupati Pemalang Pada Rapay Paripurna Penetapan Perda dan Persetujuan KAPPAS

Perubahan Anggaran APBD Tahun Anggaran 2015, dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang, dikarenakan adanya dinamisasi kondisi dan perkembangan makra ekonomi nasional yang menyebabkan perubahan alokasi dana perimbangan bagi daerah, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar uniy organiasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, perubahan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah yang berpengaruh pada kebijakan keuangan daerah dan Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, demikian diungkapkan Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka agenda Penetapan Perda Tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2014 dan Persetujuan terhadap Kebijakan Umum dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015.
Lebih lanjut Junaedi menegaskan perubahan APBD Tahun 2015 juga mempertimbangkan aspek-aspek yang lebih luas, yaitu perubahan asumsi makro APBN tahun 2015. Sedangkan kebijakan daerah yang digunakan dalam perubahan APBD tahun 2015 antara lain perubahan pendapatan, utamannya dari dana perimbangan karena adanya tambahan Dana Alokasi Khusus, tambahan Dana Desa, bantuan kuangan provinsi dan bagi hasil pajak, serta digunakannya sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Kemudian aspek-aspek regional yang juga menjadi pertimbangan pada perubahan APBD Tahun 2015 yaitu akselerasi pencapaian RPJMD di bidang kebinamargaan, sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, perhubungan, pelayanan administrasi di kecamatan dan kesejahteraan. Hal-hal tersebut membawa konsekuensi terjadi adanya perubahan asumsi-asumsi dalam APBD yang tertuang dalam kebijakan umum APBD Perubahan serta membawa perubahan alokasi pagu anggaran yang dilaksanakan oleh SKPD. Perubahan alokasi tersebut tertuang dalam Prioritas dan Plafon Anggaran Sementera APBD Perubahan Kabupaten Pemalang Tahun Anggaraan 2015.
Adapun proyeksi APBD Perubahan Kabupaten Tahun 2015 terdiri Pendapatan : Penetapan APBD 2015 sebesar Rp. 1.761.811.158.000 dan rancangan APBD Perubahan 2015 sebesar Rp. 1,936,293,255,000. Belanja : Penetapan APBD 2015 sebesar Rp.1.883.481.595.000 dan rancangan perubahan APBD 2015 sebesar Rp. 2,190,135,086,000 dan Pembiayaan : Penetapan APBPD 2015 sebesar Rp. 121.670.437.000 Dan Rancangan perubahan APBD sebesar Rp. 253.841.831.000.
Sedangkan Ketua DPRD HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si mengatakan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD setelah dibahas selanjutnya disepakati menjadi kebijakan Umum Perubahan APBD serta PPAS Perubahan APBD serta PPAS Perubahan paling lambat minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berjalan. Oleh karena, Jelas Agus Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD yang telah disepakati, masing-masing dituangkan ke dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan.