Paripurna-KUAPPASRapat paripurna dalam Rangka Penetapan Perda dan Persetrujuan KUAPPAS

Setelah melalui proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah, akhirnya Raperda Pertanggungjawabam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 disetujui oleh DPRD Kabupaten Pemalang untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah ( Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD. Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD HM. Rois Faisal MS, S.Pd.I, M.Si, Syarkawi, H. Mukhtarudin dihadiri oleh Bupati Pemalang, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta Camat, Lurah se Kabupaten Pemalang dan Para Pimpinan Perusda Kabupaten Pemalang.
Ketua DPRD HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si ketika membuka Rapat Paripurna DPRD mengatakan Paripurna ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pasal 305, menyebutkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, sebelum ditetapkan oleh Kepala Daerah, paling lama 3 hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan Daerah tersebut. Lebih lanjut, Agus Sukoco mengungkapkan Gubernur Jawa Tengah telah melakukan evaluasi terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2014 yang tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah Tanggal 14 Juli 2015 Nomor : 910/155/2015 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Bupati Pemalang tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang tahun Anggaran 2014 dan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007, Pasal 114 menyebutkan bahwa Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan Kepala Daerah bersama dengan badan Anggaran DPRD, hasil penyempurnaan tersebut dituangkan dalam keputusan Pimpinan DPRD yang bersifat final dan dilaporkan pada sidang paripurna sebagai dasar penetapan Raperda tentang APBD. SRapat Paripurna ini, jelas Agus Sukoco, juga mendasarkan pada kegiatan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD telah melaksanakan rapat kerja dalam rangka membahas hasil evaluasi Gubenur terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2014 pada tanggal 24 Juli 2015.
Usai, dibuka oleh Ketua DPRD, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang tanggal 24 Juli 2015 Nomor 8 Tahun 2015 tentang tanggapan dan tindak lanjut atas evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Perencanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2014 untuk dimintakan persetujuan dalam forum tersebut dan secara aklamasi semua anggota DPRD yang hadir menyetujui keputusan pimpinan DPRD. Kemudian Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan persetujuan rancangan keputusan DPRD yang secara aklamasi juga disetujui oleh anggota DPRD. Akhirnya puncak acara persetujuan Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014 ditentukan dengan persetujuan penetapan oleh semua anggota DPRD yang hadir yang secara aklamasi menyetujui penetapan Raperda menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Perda Tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2014 dan Persetujuan terhadap Kebijakan Umum dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015, dilanjutkan dengan agenda Rapat Paripurna kedua dalam rangka Persetujuan terhadap Kebijakan Umum dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015. Pada rapat kedua Paripurna DPRD, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si mengatakan agenda kedua Rapat Paripurna ini mendasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun, Pasal 154 s/d 156 yang menegaskan Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi antara lain karena perkembangan yang tidak sesuai dengan KUA dan Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Rancangan kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD disamapikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan. Selain itu, Ungkap Agus Sukoco, Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD setelah dibahas selanjutnya disepakati menjadi kebijakan Umum Perubahan APBD serta PPAS Perubahan APBD serta PPAS Perubahan paling lambat minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berjalan. Oleh karena, Jelas Agus Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD yang telah disepakati, masing-masing dituangkan ke dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan.
Setelah Rapat Paripurna kedua dibuka dilanjutkan dengan penyampaian laporan kinerja Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah daerah tanggal 22 s/d 23 juli 2015, kemudian laporan Badan Anggaran tersebut dimintakan persetujuan kepada forum dan secara aklamasi disetujui oleh anggpta DPRD yang hadiri. Setelah dilakukan persetujuan oleh anggota DPRD maka dilanjutkan dengan Penandatanganan dan penyerahan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2014 menjadi Perda, Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan atas kebijakan umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tahun Anggaran 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang tahun Anggaran2014, Nota Kesepakatan antara Pemerintah Pemalang dengan Dewan Perakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaraan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 dan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pemalang tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015.
Usai dilakukan Penandatanganan dan penyerahan, Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM mengatakan proses evaluasi Gubernur Jawa Tengah telah dilaksanakan sesuai rencana dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Adapun hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah tersebut telah dibahas dan diperoleh pemahaman bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pemalang pada Jum’at 24 Juli 2015. Selain itu, jelas Junaedi, Hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah sesuai dengan surat keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 910/155/2015, memuat analisa dan rekomendasi yang harus dilaksanakan terhadap pos-pos laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pemalang, yaitu dari sisi laporan realisasi anggaran, neraca dan laporan arus kas. Sedangkan garis besar rekomendasi yang diberikan yaitu Pertama : rekomendasi terhadap pendapatan, diantaranya yaitu mendorong Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah guna meningkatkan kemandirian daerah sebagai upaya dalam menunjang keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah. Kedua : rekomendasi terhadap belanja daerah, diantaranya yaitu mendorong Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk tetap berupaya meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaskanaan anggaran daerah sehingga optimalisasi penterapan anggaran dapat terwujud, yang pada muaranya akan dapat memperkecil besaran SILPA pada tahun berjalan. Ketiga : rekomendasi terhadap neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan, diantaranya yaitu mendorong Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk mengupayakan penagihan piutang dan memperkecil resiko tidak tertagihnya piutang. Disamping itu, Pemerintah daerah juga didorong untuk terus melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan meningkatkan opini dari BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Sedang menyinggung persetujuan terhadap KUAPPAS Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015, Bupati menjelaskan Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dari awal tahun 2015 ini, tidak terlepas dari pengaruh perkembangan situasi dan kondisi, baik lokal, regional maupun nasional. Perkembangan tersebut tentu saja berdampak langsung terhadap APBD yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan Pembangunan. Untuk itulah, agar pelaksanaan pembangunan dapat tetap berjalan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015. Lebih lanjut, Junaedi juga mengungkapkan sejalan dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 81 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut Pertama : perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Kedua : adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga : adanya keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, harus digunakan untuk tahun berjalan. Keempat : adanya keadaan darurat dan Kelima : adanya keadaan luar biasa, sehingga dengan regulasi tersebut, terdapat pula beberapa kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi yang mendasari diperlukannya perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 antara lain : Pertama, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian APBD Tahun Anggaran 2015; Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau; Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/PMK.07/2015 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau Menurut Provinsi/ Kabupaten/ Kota Tahun 2015; Keempat, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 71 tahun 2014 tentang Perkiraaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015; Kelima, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2015 tentang perubahan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Bagian Pemerintah Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015.
Disamping itu, jelas Junaedi, perubahan APBD Tahun 2015 juga mempertimbangkan aspek-aspek yang lebih luas, yaitu perubahan asumsi makro APBN tahun 2015. Sedangkan kebijakan daerah yang digunakan dalam perubahan APBD tahun 2015 antara lain perubahan pendapatan, utamannya dari dana perimbangan karena adanya tambahan Dana Alokasi Khusus, tambahan Dana Desa, bantuan kuangan provinsi dan bagi hasil pajak, serta digunakannya sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Kemudian aspek-aspek regional yang juga menjadi pertimbangan pada perubahan APBD Tahun 2015 yaitu akselerasi pencapaian RPJMD di bidang kebinamargaan, sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, perhubungan, pelayanan administrasi di kecamatan dan kesejahteraan. Hal-hal tersebut membawa konsekuensi terjadi adanya perubahan asumsi-asumsi dalam APBD yang tertuang dalam kebijakan umum APBD Perubahan serta membawa perubahan alokasi pagu anggaran yang dilaksanakan oleh SKPD. Perubahan alokasi tersebut tertuang dalam Prioritas dan Plafon Anggaran Sementera APBD Perubahan Kabupaten Pemalang Tahun Anggaraan 2015.