Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang menyelenggarakan rapat kerja dalam rangka pembahasan Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Desa pada hari Rabu, 18 Mei 2026. Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola pemerintahan desa serta memastikan proses transisi kepemimpinan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Fahmi Hakim, S.H., M.M., dan dihadiri oleh Anggota Komisi A, perwakilan Dinpermasdes Kabupaten Pemalang, Inspektorat Kabupaten Pemalang, serta unsur Kecamatan Simongklang.
Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai aspek terkait pelaksanaan AMJ Kepala Desa, termasuk kesiapan administrasi, evaluasi kinerja kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatan, serta mekanisme tindak lanjut dalam proses pergantian kepemimpinan desa. Komisi A juga menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi guna menjaga stabilitas pemerintahan desa dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Melalui rapat kerja ini, Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang berharap pelaksanaan AMJ Kepala Desa dapat berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel, serta mampu mendukung kesinambungan pembangunan dan pemerintahan di tingkat desa.










