Rapat paripurna- Perubahan APBDRapat Paripurna DPRD dalam ranka Penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015

Akibat adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA serta keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, maka Pemerintah Kabupaten Pemalang menyampaikan Perubahan Anggaran APBD Tahun anggaran 2015 kepada DPRD kabupaten Pemalang dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang. Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si ketika membuka Rapat Paripurna mengatakan Kegiatan persidangan ini mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 316 menyebutkan, Perubahan APBD dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan atau keadaan luar biasa. Selain itu, Agus Sukoco, juga mengungkapkan kegiatan paripurna ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberpa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 172 menyebutkan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD beserta lampirnya kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berjalan untuk mendapatkan persetujuan bersama. Penyampaian Raperda tersebut disertai Nota Keuangan Perubahan APBD. Pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD berpedoman pada kebijakan umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Perubahan APBD yang telah disepakati antara Pemerintahan daerah dan DPRD. Selain itu pemgambilan Keputusan DPRD untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM ketika menyampaikan perubahan APBD Tahun anggaran 2015 mengatakan Pemerintah kabupaten Pemalang telah menetapkan rencana keungan tahun 2015 dengan peraturan daerah kabupaten Pemalang nomor 7 tahun 2014 tentang APBD Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2015. Dalam pelaksanaan tahun berjalan, APBD induk dimaksud dipandang perlu dilakukan perubahan karena adanya perkembangan dan / atau perubahan keadaan. perkembangan dan/atau perubahan keadaan tersebut, sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keungan daerah; dan pasal ayat (1) peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah. Adapun perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 dilakukan mendasarkan pada perkembangan dan/atau perubahan yang meliputi tiga hal utama,sebagai berikut: Pertama,adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD,terutama terjadinya pelampuan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam kebijakan umum APBD. Terhadap adanya perkembangan keadaan tersebut, telah diformulasikan ke dalam kebijakan umum perubahan APBD, serta prioritas dan plafon Anggaran sementara perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, yang nota kesepakatannya telah ditandatangani oleh pemerintah daerah dn DPRD Kabupaten Pemalang pada tanggal 30 juli 2015 yang lalu; Kedua, adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Pergeseran anggaran ini, selain dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pencermatan dan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD pada tahun anggaran berjalan dalam rangka akselerasi peningkatan pelayanan publik, juga dimaksudkan untuk melakukan penyeseluaian terhadap pembebanan anggaran yang sesuai dengan peruntukannya, serta untuk menjamin efisiensi,efektivitas dan akuntabilitas anggaran; Ketiga, adanya keadaan yang menyebabkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) harus digunakan pada tahun anggaran berjalan. Hal ini karena telah diketahuinya SiLPA definitif berdasarkan peraturan daerah kabupaten pemalang nomor 13 tahun 2015 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Pemalang tahun 2014, sehingga SiLPA dimaksud harus digunakan dalam tahun anggaran 2015. Lebih lanjut Junaedi juga menjelaskan perubahan APBD Kabupaten Pemalang tahun Anggaran 2015 pada dasarnya merupakan penyesuaian capaian target kinerja dan/atau perkiraan/rencana keungan tahunan pemerintah daerah kabupaten Pemalang yang telah ditetapkan sebelumnya dalam APBD induk. Dalam implementasinya, perubahan APBD Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2015 disusun dalam kerangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara, dengan tetap berpedoman pada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Kabupaten pemalang tahun 2015 yang menetapkan tema pembangunan “Terwujudnya kemantapan derajat kesehatan dan pendidikan masyarakat yang memadai dan terjangkau melalui penyediaan pelayaan kesehatan dan pendidikan yang merata dan berkualitas sejalan dengan berkembangnya investasi dan aktvitas ekonomi lokal yang didukung oleh upaya peningkatan infrastruktur dasar untuk mendukung peningkatan pengembangan usaha kecil menengah menuju terciptanya dan kesejahteraan masyarakat”, serta menetapkan 5 (lima) Prioritas pembangunan kabupaten Pemalang tahun2015, yang meliputi : 1. Peningkatan kualitas Sumber Daya manusia berbasis pada peningkatan perluasan pelayanan Publik bidang pendidikan, Kesehatan dan Kependudukan; 2. Pengembangan Aktivitas Ekonomi masyarakat dan investasi daerah dalam rangka mendukung perluasan kesempatan kerja dan pengurangan penduduk Miskin; 3. Pengembangan sektor Unggulan daerah berbasis pengembangan potensi sumber daya alam dan kelangsungan kelestariannya; 4. Keberlanjutan penanganan peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan infrastruktur dan pemerataanya antar Wilayah guna penguatan arus barang dan jasa; 5. Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik dalam mendukung publik.
Sedangkan untuk memberikan gambaran umum mengenai rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Pemalang tahun Anggaran 2015, Junaedi juga menyampaikan pokok-pokok rancangan perubahan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, sebagai berikut : 1. Pendapatan Daerah, Pendapatan daerah, yang semula dianggarkan dalam APBD induk sebesar Rp. 1.761.811.158.000,00, ada perubahan APBD diproyeksikan meningkat menjadi sebesar Rp.1.936.293.255.000,00 atau bertambah sebesar Rp. 174.482.097.000,00 atau naik 9.90%, dengan perincian : a. Pendapatan Asli Daerah, yang semula dianggarkan Rp.190.241.690.000,00, direncanakan meningkat menjadi Rp. 208.362.274.000,00 atau bertambah sebesar Rp.18.120.584.000,00 atau naik 9,53 %.b. Dana perimbangan, yang semula penerimaanya dianggarkan Rp 1.169.761.130.000,00, direncanakan menjadi Rp.1.210.668.734.000,00 atau bertambah Rp. 40.907.604.000,00 atau naik 3,50% ; c. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, yang semula dianggarkan sebesar Rp 401.808.338.000,00 direncanakan menjadi Rp 517.262.247.000,00 atau bertambah Rp 115.453.909.000,00 atau naik 28,73 %. Adapun terhadap perubahan anggaran pendapatan daerah ini, Bupati menjelaskan rencana kenaikan pendapatan daerah yang terbesar berasal dari kelompok Lain-lain pendapatan daerah yang sah,khususnya pada jenis dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan dari provinsi, Dana desa yang berasal dari APBN dan Bantuan keuangan dari provinsi yang pada APBD induk belum dialokasikan. Pada kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD), target kenaikan penerimaan terbesar direncanakan berasal dari pos lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama yang bersumber dari penerimaan BLUD RSUD Dr. M. Ashari, dana kapitasi jaminan kesehatan nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah, jasa giro dan bunga deposito, serta yang bersumber dari Retribusi Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan. Adapun pada kelompok Dana Perimbangan, target kenaikan penerimaan direncanakan berasal dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak, serta Dana Alokasi Khusus (DAK), berupa DAK Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2). Sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) telah menggunakan pagu definitif tahun 2015.
Menyinggung dari Sisi belanja daerah, Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM mengungkapkan Belanja Daerah, yang ada pada APBD Induk dianggarkan sebesar Rp. 1.883.481.595.000,00,direncanakan meningkat menjadi Rp. 2.190.135.086.000,00 atau bertambah sebesar Rp. 306.653.491.000,00 atau naik 16,28 %, dengan rincian : a. Belanja Tidak Langsung, Belanja Tidak Langsung, yang pada APBD Induk dianggarkan sebesar Rp. 1.228.353.656.000,00 pada perubahan APBD direncanakan menjadi Rp. 1.305.155.972.000,00 atau bertambah Rp. 76.802.316.000,00 atau naik 6,25 % Peningkatan Belanja Tidak Langsung ini, terutama dipergunakan untuk menganggarkan kekurangan alokasi tunjangan profesi guru PNSD, bantuan keuangan kepada pemerintah desa berupa penambahan alokasi dana desa yang bersumber dari APBN, serta belanja hibah untuk menganggarkan kekurangan pendanaan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang tahun 2015 dalam bentuk hibah kepada KPU Kabupaten Pemalang, dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Pemalang sesuai dengan standar kebutuhan kegiatan pemilihan, serta anggaran kegiatan pengamanan pemilihan oleh Kepolisian Resort Pemalang. b. Belanja Langsung, Belanja Langsung, yang pada APBD Induk dianggarkan sebesar Rp. 655.127.939.000,00, pada perubahan APBD direncanakan Rp. 884.979.114.000,00 atau meningkat Rp. 229.851.175.000,00 atau naik 35,08 % Penambahan anggaran belanja Langsung yang cukup besar ini, terutama untuk menganggarkan kembali / luncuran kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), khususnya kegiatan-kegiatan DAK bidang pendidikan yang belum terselesaikan pada tahun-tahun anggaran sebelumnya. Selain itu juga untuk menganggarkan alokasi DAK tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2), bantuan keuangan propinsi, pendanaan program/ kegiatan dalam rangka sinkronisasi kebijakan Pemerintah dengan kebijakan Pemerintah Daerah, serta program / kegiatan yang dimaksudkan untuk meningkatkan capaian target RPJMD dan perluasan cakupan pelayanan kepada masyarakat, terutama aksesibilitas pelayanan kesehatan dan infrastruktur dasar, serta pendanaan untuk belanja yang bersifat wajib dan mengikat lainnya.
Untuk Pembiayaan dalam perubahan APBD tahun 2015, Bupati menjelaskan Dalam pembiayaan daerah, pembiayaan Netto yang semula direncanakan sebesar Rp. 121.670.437.000,00, pada perubahan APBD direncanakan meningkat menjadi Rp. 253.841.831.000,00 atau naik 108,63 %. Jumlah ini merupakan selisih lebih antara jumlah penerimaan pembiayaan dengan jumlah pengeluaran pembiayaan. Pembiayaan Netto sebesar Rp. 253.841.831.000,00 diatas, direncanakan untuk menutup defisit anggaran yang terjadi karena adanya selisih kurang antara rencana pendapatan daerah dengan belanja daerah. Adapun rincian perubahan pembiayaan daerah dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Penerimaan Pembiayaan, yang semula dialokasikan sebesar Rp. 133.647.691.000,00 direncanakan menjadi Rp. 272.148.085.000,00 atau bertambah sebanyak Rp. 138.500.394.000,00 atau naik 103,63 %. Penambahan penerimaan pembiayaan ini terutama untuk menganggarkan SiLPA definitif tahun 2014 dan b. Pengeluaran Pembiayaan, yang semula dialokasikan Rp. 11.977.254.000,00 (sebelas milyar, sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta, dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) direncanakan meningkat menjadi Rp. 18.306.254.000,00 atau bertambah sebesar Rp. 6.329.000.000,00 atau naik 52,84 %. Penambahan pengeluaran pembiayaan ini dimaksudkan untuk menganggarkan penambahan penyertaan modal dalam rangka memperkuat struktur permodalan pada seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada, yaitu PDAM Tirta Mulia, Bank Jateng, PD Aneka Usaha, PD BPR Bank Pemalang, PD BKK Pemalang dan PD BPR BKK Taman.
Usai menyampaikan Perubahan APBD tahun 2015, Bupati Pemalang menyerahkan naskah perubahan APBD Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si yang didampingi wakil ketua DPRD.