Setelah menyampaikan Raperda tentang Perubahan Anggaran APBD Tahun Anggaran 2015 , maka pada tanggal 6 Agustus 2015, Fraksi-Fraksi DPRD telah memberikan Pandangan Umum fraksi terkat Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan ABPD tahun anggaran 2015 dalam rapat Paripurna DPRD. Dalam Paripurna Pandangan Umum tersebut, Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pemalang menanyakan berbagai hal terkait kebijakan Pembangunan dalam bentuk penggunaan anggaran dan target kinerja Pemerintah Kabupaten dalam meksanakan kegiatan Pembangunan, terutama dibidang Pendidikan, Kesehatan, Sarana dan Prasarana, kebijakan lima hari bersekolah, target PAD, pengentasan kemiskinan dan penambahan anggaran belanja diberbagai sektor
Berbagai pertanyaan dan saran yang disampaikan enam fraksi DPRD Kabupaten Pemalang dalam Pandangan Umum fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2015, ditanggapi oleh Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM dalam rapat Paripurna DPRD dalam agenda Jawaban Eksekutif atas Pandangan Umum fraksi-Fraksi DPRD. Pada Rapat Paripurna Jawaban eksekutif, Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM mengatakan Semua pandangan, penilaian dan dukungan yang telah diberikan oleh seluruh fraksi DPRD pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2015 pada tanggal 6 Agustus 2015, merupakan masukan yang sangat berharga dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut untuk penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2015. Kemudian terhadap pertanyaan dan saran yang disampaikan enam Fraksi, Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM mengatakan Permasalahan pencapaian target kinerja program/kegiatan yang perlu dioptimalisasi dan diakselerasi, khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan fisik kontruksi, terutama pekerjaan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, menjadi perhatian hampir semua fraksi dalam pandangan umumnya. Mengenai hal ini, Junaedi mengungkapkan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, terdapat kendala yang bersifat ekstern dan intern. Kendala yang bersifat ekstern antara lain adanya keterlambatan juklak dan juknis, khususnya kegiatan yang dananya bersumber dari DAK, serta adanya dinamika perkembangan dan perubahan regulasi, terutama yang terkait dengan pelaksanaan barang/jasa pemerintah yang belum sepenuhnya dapat diimplementasikan karena terkendala sistem yang belum siap. adapun kendala yang bersifat intern, antara lain terkait dengan kualitas SDM aparatur pengelola kegiatan yang belum sesuai dengan yang diharapkan.
Oleh karena itu, tegas Junaedi dalam upaya meningkatkan capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan, berbagai upaya telah dan akan ditempuh, antara lain melalui koordinasi dengan instansi vertikal dan horisontal, pelaksanaan kegiatan pengendalian operasional kegiatan setiap bulan, monitoring dan evaluasi secara berkala, pembekalan kepada pengelola kegiatan melalui bimbingan/pelatihan teknis dan pembinaan, menyegerakan pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa, serta mengoptimalkan pengawasan pekerjaan untuk menjaga kualitas pekerjaan untuk menjaga kualitas pekerjaan agar tepat waktu dan tepat mutu. Selain itu menyinggung persoalan pelaksanaan pelayanan dibidang pendidikan, berupa kegiatan luncuran anggaran dibidang pendidikan yang bersumber dari DAK/DID dan pemanfaatan penambahan anggaran bidang pendidikan, Junaedi menegaskan penyerapan anggaran kegiatan luncuran yang bersumber dari DAK/DIK, tidak dapat dilaksanakan karena sesuai dengan Juknis DAK tahun 2014, penggunaan anggaran diperioritaskan untuk pembelian/ pengadaan buku kurikulum 2013, sedangkan sisanya baru dapat digunakan untuk kegiatan lain. Sedangkan penambahan anggaran pada urusan pendidikan sebesar Rp. 20,3 milyar lebih, terutama digunakan untuk rehabilitasi SD dan SMP, pemenuhan kebutuhan ruang kelas untuk mendukung kegiatan proses belajar mengajar dan kegiatan-kegiatan lain yang diharapkan dapat mendukung tercapainya target indikator kinerja, baik angka partisipasi murni ( APM) maupun angka partisipasi kasar ( APK).
Sedangkam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesehatan, baik pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama atau puskesmas, maupun fasilitas kesehatan tingkat lanjutan di rumah sakit, Bupati menjelasakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama, dilakukan melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana, baik pembangunan / rehabilitasi puskesmas, pustu dan PKD pemenuhan kebutuhan alat-alat kesehatan dan obat-obatan, serta sarana dan prasarana penunjang lainya. Sejalan dengan hal itu, dilakukan pula peningkatan kualitas SDM berbasis perluasan pelayanan publik, melalui akreditasi puskesmas dan mengirimikan peserta diklat/bimtek untuk meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan. Adapun peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, khususnya pada RSUD dr. M. Ashari yang sejak tahun 2014 telah berstatus menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) penuh, dilakukan dengan melaksanakan pembinaan oleh Dewan Pengawas Rumah Sakit yang dibentuk dengan Keputusan Bupati Pemalang. Selain itu, peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dilakukan melalui peningkatan fasilitas rumah sakit, berupa pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengadaan tenaga medis maupun non medis sebagai pegawai tidak tetap BLUD guna mencukupi kebutuhan tenaga dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Menyikapi harapan beberapa fraksi kepada Pemerintah daerah terkait penanganan kekeringan atau kekurangan air, Pemerintah Kabupaten, ungkap Bupati Pemalang, pihaknya akan berupaya dalam mengatasi kekurangan air bersih di wilayah selatan Pemalang telah dilakukan dengan dropping air bersih setiap hari sesuai kebutuhan. Sedangkan dalam menghadapi dampak kekeringan yang berimbas pada berkurangnya hasil produksi pertanian terutama beras, telah dilakukan inventarisasi daerah rawan kekeringan, sekaligus melakukan langka solusi berupa pemberian bantuan pompa air, pembuatan sumur dalam dan air permukaan, pengaturan penggunaan air untuk pengairan dan mengoptimalkan bendung-bendung yang ada. Selain ada beberapa fraksi yang menyinggung mengenai postur anggaran perubahan APBD tahun 2015, Junaedi mengungkapkan adanya peningkatan anggaran belanja hibah sebesar Rp 18.221.697.000,00 (delapan belas miliyar, dua ratus dua puluh satu juta, enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), terutama digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2015 dalam bentuk dana hibah kepada penyelenggara pemilihan, yaitu KPU Kabupaten Pemalang dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pemalang, sesuai dengan standar kebutuhan pemilihan yang diatur dalam Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana btelah diubah dengan Permendagri Nomor 51 Tahun 2015. Selain kepada penyelenggara pemilihan, dan hibah juga diberikan kepada Kepolisian Resor Pemalang dalam rangka pengamanan pemilihan. Adapun kenaikan anggaran belanja pegawai pada pos Belanja Tidak Langsung, menurut Bupati semata-mata hanya diperuntuhkan guna memenuhi kebutuhan anggaran belanja pegawai, yaitu pembayaran tunjangan profesi guru PNSD yang telah mendapatkan sertifikasi pendidik yang jumlahnya bertambah.
Dalam Rapat Jawaban Eksekutif terhadap Pandangan umum enam Fraksi yang mempertanyakan Pendapatan daerah dan upaya meningkatkan PAD, Bupai Pemalang H. Junaedi, SH, MM mengatakan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, peningkatan target pendapatan yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah, terutama berasal dari pajak penerangan jalan dan retribusi pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Adapun kenaikan target pendapatan dari bagi hasil pajak dari provinsi sebesar Rp. 42.865.770.000,00 ( empat puluh dua milyar, delapan ratus enam puluh lima juta, tujuh ratus puluh ribu rupiah ), mendasarkan pagu yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Penjabaran APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015, terutama bersal dari komponen bagi hasil pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak rokok. Sedangkan upaya – upaya yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD, antara lain dengan melakukan studi potensi pendapatan, serta menyusun database dan pemetaan data potensi pendapatan daerah sebagai dasar penghitungan PAD. Selain itu, juga dilakukan pendataan terhadap objek oajak dan wajib pajak khususnya wajib pajak baru, mengupayakan agar peningkatan pajak daerah semakin meningkat, dimana penyetoran pajak daerah mendasarkan pada objek/omset, peningkatan manajemen dan profesionalisme pengelolaan PAD, serta peningkatan pengelolaan aset daerah.