DPRD Kabupaten secara aklamasi memberikan persetujuan atas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD) tahun angaran 2015. Persetujuan DPRD ini diberikan setelah Komisi-Komisi DPRD telah membahas Perubahan APBD Tahun 2015 selama tiga hari mulai tanggal 11-13 Agustus 2015 yang dilanjutkan dengan Pembahasan Perubahan anggaran oleh Badan Anggaran dan TAPD pada tanggal 18 Agustus 2015. Pada pembahasan perubahan anggaran bersama TAPD, Badan Anggaran DPRD telah memberikan 63 rekomendasi atau saran terkait penggunaan Perubahan APBD tahun 2015 untuk kegiatan Pembangunan. Rekomendasi dan saran yang disampaikan oleh Badan Anggaran ini dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka Persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 yang digelar oleh DPRD Kabupaten Pemalang diruang Paripurna.
Selain berdasarkan hasil pembahasan komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD, persetujuan DPRD atas perubahan APBD tahun anggaran 2015, juga didasarkan atas persetujuan enam Fraksi DPRD yaitu FPKS, FPPP, FPKB, F PG, FGIA dan FPDI yang mendukung dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun anggaran 2015 untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan berapa saran dan masukan dari enam fraksi, agar perubahan APBD tahun 2015 digunakan secara efektif dan efisien untuk melanjutkan kegiatan pembangunan daerah dengan alokasi waktu yang sangat terbatas.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si ketika membuka Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2015 menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaaan Keuangan Daerah : Pasal 172 ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berjalan untuk mendapatkan Persetujuan bersama. Penyampaian Raperda tersebut disertai Nota Keuangan Perubahan APBD. Kemudian pada Pasal 172 ayat (5), menyebutkan bahwa Pengambilan Keputusan DPRD untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir. Selain itu, tegas Agus Sukoco, Pasal 111, menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur kepada Bupati paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
Rapat Paripurna yang buka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang dan dihadiri oleh Bupati Pemalang dan Jajaran eksekutif Pemerintahan Kabupaten Pemalang, juga menyetujui rancangan Keputusan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 menjadi keputusan DPRD setelah fraksi-fraksi DPRD secara aklamsi menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2015. Dalam keputusan DPRD mengenai perubahan APBD tahun anggaran 2015 terdiri dari Pendapatan sebelum perubahan Rp. 1.761.811.158.000,00 bertambah Rp. 175.213.07.000,00 sehingga jumlah pendapatan setelah perubahan Rp. 1.937.024.255.000,00, kemudian untuk Belanja sebelum perubahan Rp. 1.883.481.595.000,00 bertambah Rp. 306.653.491.000,00 sehingga jumlah belanja setelah perubahan Rp. 2.190.135.086.000,00 devisit setelah perubahan Rp. 253.110.831.000,00. Sedangkan untuk Penerimaan sebelum perubahan Rp. 133.647.691.000,00 bertambah Rp. 138.500.394.000,00 kemudian jumlah penerimaan setelah perubahan Rp. 272.148.085.000,00. Adapun untuk Pengeluaran dalam perubahan APBD ini yaitu sebelum perubahan Rp. 11.977.254.000,00 bertambah 7.060.000.000,00 sehingga jumlah setelah perubahan Rp. 19.037.254.000,00, kemudian jumlah pembiayaan netto setelah perubahan Rp. 253.110.831.000,00
Usai DPRD Kabupaten Pemalang menyetujui Raperda perubahan APBD Tahun anggaran 2015, kemudian dilakukan penandatangan dan penyerahan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015; dan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati Pemalang dan DPRD Kabupaten Pemalang terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015. Hasil Persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2015 kemudian dikirim ke Semarang untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.