Keberpihakan anggota DPRD sebagai wakil rakyat sangat diperlukan dalam proses pembahasan APBD setiap tahun. Selain itu anggota DPRD juga harus mengetahui dengan jelas mengenai proses pemberian Bansos dan Hibah yang bersumber dari APBD. Dengan tingkat pemahaman yang baik mengenai proses penyusunan APBD, maka gagasan pimpinan dan anggota DPRD untuk meningkatkan PAD yang bresumber dari potensi lokal daerah, akan sangat membantu postur anggaran yang akan dirancang Pemkab dan dibahas oleh DPRD.
Menyikapi kebutuhan informasi mengenai penyusunan APBD dan pengetahuan tentang Bansos serta Hibab, maka DPRD Kabupaten Pemalang bekerjasama dengan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis selama tiga hari di Patra Convention Hotel Candi Baru Semarang dengan mengambil tema “Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016 Berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 “ Bimtek yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Syarkawi dan hadiri oleh Rektor Untag Semarang Dr. Wijaya, SH, M.Hum ini diikuti oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pemalang.
Wakil Ketua DPRD Syarkawi ketika membuka Bimtek mengatakan berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan DPRD, ditegaskan DPRD Kabupaten/ Kota mempunyai fungsii legislasi ( pembentukan Perda), anggaran dan pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah Kabupaten / Kota. Salah satu fungsi penting yang dimiliki oleh DPRD Kabupaten / kota yaitu fungsi anggaran, yang merupakan bentuk keterlibatan DPRD dalam proses pembentukan APBD setiap tahun adalah tanggungjawab besar bagi Dewan untuk bisa menempatkan keinginan dan kehendak rakyat dalam penyusunan APBD tersebut. Pemahaman dan pengetahuan mengenai pembentukan APBD bagi Pimpinan dan anggota DPRD dianggap penting, karena dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 pasal 1 ditegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Dngan Permendagri ini, jelas Syarkawi DPRD mempunyai posisi penting dalam proses pembentukan dan Pembahasan APBD, bukan semata-mata hanya untuk kepentingan Pemerintah Daerah, tetapi yang lebih penting adalah kepentingan rakyat. Disisi lain DPRD mempunyai tanggungjawab yang besar dalam mendisain kepentingan rakyat dalam proses pembentukan APBD, hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah daerah yaitu pasal 152 ayat 2 menyatakan fungsi Anggaran yang dimiliki oleh DPRD yaitu membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh Bupati/ Walikota berdasarkan RKPD dan Membahas rancangan Perda Kabupaten/ Kota tentang APBD Kabupaten/ Kota..
Sedangkan Rektor Untag Semarang Dr. Wijaya, SH, M.Hum ketika membuka Bimtek Pimpinan dan anggota DPRD menjelaskan Kabupaten Pemalang harus mempunyai keunggulan diberbagai bidang, karena Pemalang sendiri kaya akan potensi daerah yang harus dikembangkan dan gali untuk bisa menjadi identitas daerah. Untuk itu diperlukan kepedulian dan keberpihakan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pemalang dalam proses penyusunan APBD Kabupaten Pemalang tahun 2016, sehingga disain postur anggaran APBD Pemalang bisa memberikan sumbangsih bagi kemajuan Pemalang ke depan.
Bimtek yang berlangsung selama tiga hari ini menyajikan empat materi pokok yaitu ESQ Personality Plus oleh Hermansyah BP, Optimalisasi Fungsi Pengawasan Berbasis Partisipasi Masyarakat olej Edi Pranoto, SH, M.Hum Akademisi Untag Semarang, Pendalaman Permendagri 52/2015 dan Mekanisme Pemberian Honorarium Bagi PNS serta Pedoman Pemberian Dana Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD oleh Ikhsan Dirgahayu, S.TP, M.AP dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah- Kemendterian Dalam Negeri. Terkait optimalisasi penggawasan DPRD terhadap kinerja Pemerintah daerah, menurut Edi Pranoto menjelaskan pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan secara rutin yaitu pelaksanaan pengawasan DPRD dapat dilaksanakan dengan melakukan monitoring dan pengawasan Tri wulan. Pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan secara formal maupun secara informal. Sedangkan menyinggung proses penyusunan APBD, menurut Ikhsan Dirgahayu, S.TP, M.AP menjelsakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaran pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang dinamakan APBD. Untukmenyusun APBD, jelas Ikhsan harus memperhatikan asas umum APBD yaitu disusun sesuai kebutuhan dan penyelenggaraan Pemerintah daerah, berpedoman pada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat, mempunyai fungsi otorisasi perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilitasi dan ditetapkan dengan Perda. Adapun kegiatan penyusunan dan penetapan RAPBD dimulai dengan penyusunan RKPD awak bulan mei, penyampaian KUA dan PPAS oleh TAPD kepada KDH minggu 1 bulan Juni selama 1 minggu, Penyampaian KUA dan PPAS oleh KDH kepada DPRD awal minggu ke-2 bulan juni selama 6 minggu, KUA dan PPAS disepakati antara KDH dan DPRD akhir bulan Juli, SE KDH perihal pedoman RKA-SKPD dan RKA-PPKD awal bulan agustus selama 1 minggu, Penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD agustus s/d September selama 7 Minggu, Penyampaian RAPBD kepada DPRD Minggu pertama bulan Oktober, Pengambilan keputusan bersama ( DPRD dan KDH) paling lama 1 bulan sebelim TA yang bersangkutan (tgl 30 Nopember) selama 8 Minggu, Hasil evaluasi RAPBD 15 hari kerja ( bulan Dessember ) dan Penetapan Perda tentang APBD dan Raperkada tentang penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi.
Menyinggung mengenai Hibah dan Bansos, selama ini menurut Ikhsan banyak pengertian yang terbalik sehingga menimbulkan permasalahan. Adapun yang dimaksud Hibah, jelas Ikhsan yaitu Pemberian uang/ barang atau jasa dari Pemda kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakat yang secara sepesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemda. Sedang Bansos, papar Ikhsan yaitu pemberian bantuan berupa uang/ barang dari pemda kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus-menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadiresiko sosial.