Raperda-PerdaBupati Pemalang Ketika menandatangani Penetapan Perda

Setelah melalui proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah, serta Pembahasan hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah terkait tindak lanjut terhadap evaluasi Gubernur, maka Pimpinan DPRD menggelar Rapat Pimpinan bersama ketua-ketua Fraksi DPRD sebagai dasar penetapan Raperda tersebut menjadi Perda. Berdasarkan Keputusan pimpinan DPRD tersebut, DPRD Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penetapan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015. Rapat yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si yang didampingi wakil ketua DPRD dan hadiri oleh Bupati Pemalang, Sekretaris Daerah, Kepala Badan, Dinas, Kantor dan Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Camat dan lurah se kabupaten Pemalang serta anggota DPRD Kabupaten Pemalang.
Ketika membuka Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si mengatakan Gubernur Jawa Tengah telah melakukan evaluasi terhadap RAPERDA tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 910/201/2015 tanggal 27 Agustus 2015 tentang Evaluasi RAPERDA Kabupaten Pemalang tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Pemalang tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015, kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Pasal 114 menyebutkan bahwa Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan Kepala Daerah bersama dengan Badan Anggaran DPRD, hasil penyempurnaan tersebut dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD yang besifat final dan dilaporkan pada sidang paripurna sebagai dasar penetapan Raperda tentang Perubahan APBD. Disamping itu, ungkap Agus Sukoco, sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka Badan Anggaran DPRD bersama TAPD telah melaksanakan Rapat Kerja dalam rangka Pembahasan Hasil Evaluasi Gubernur terhadap RAPERDA tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 31 Agustus 2015 dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Rapat Kerja Badan Anggaran tentang Hasil Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka Membahas Hasil Evaluasi Gubernur terhadap RAPERDA Kabupaten Pemalang tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015.
Usai dibuka oleh ketua DPRD, maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2015 tentang Tindak Lanjut Atas Evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 kemudian dimintakan persetujuan pada anggota DPRD secara aklamasi menyetujui keputusan Pimpinan DPRD sebagai dasar pengambilan keputusan Pimpinan DPRD. Setelah keputusan DPRD disetujui, maka Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 menjadi Peraturan Daerah juga dibacakan untuk dimintakan persetujuan anggota DPRD dan secara aklamasi menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015 ditetapkan menjadi Perda.
Setelah Raperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2015 ditetapkan, Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM mengatakan hasil evaluasi Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun anggaran 2015 sebagaimana tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah, secara prinsip tidak terdapat hal-hal mendasar yang mempengaruhi substansi Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015, yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan bersama kepala Daerah dengan DPRD. Namun demikian, jelas Bupati karena adanya rekomendasidari Gubernur Jawa Tengah untuk menformulasikan kembali klasifikasi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal pada belanja langsung, serta adanya rekomendasi untuk menfomulasikan rincian obyek pada beberapa kegiatan agar memiliki koresi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari setiap kegiatan, maka setelah dilakukan tindak lanjut, mengakibatkan terjadinya pergeseran anggaran antar kegiatan dan antar jenis belanja pada kelompok belanja langsung.
Dengan Kata lain, jelas Bupati, tindak lanjut hasil evaluasi tersebut berpengaruh terhadap besaran alokasi anggaran antar kegiatan dan besaran alokasi anggaran jenis belanja pada kelompok belanja langsung. Adapun pergeseran anggaran antar jenis belanja pada kelompok belanja langsung sebagai berikut Belanja Pegawai yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp. 101.438.479.004,00 berkurang menjadi Rp. 101.382.669.004,00 atau berkurang 55.810.000,00. Belanja Barang dan Jasa sebelumnya berjumlah Rp. 438.803.534.588,00 berkurang menjadi Rp. 437.915.818.576.00 atau berkurang sebesar Rp. 887.716.012.00. Belanja Modal yang sebelumnya dianggarkan Rp. 344.487.100.408,00 bertambah menjadi Rp. 345.430.626.420,00 atau bertambah sebesar Rp. 943.526.012,00.
Disamping evaluasi terhadap kelompok belanja langsung, Menurut Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM juga mengungkapkan Gubernur Jawa Tengah telah melakukan evaluasi terhadap beberapa hal diantaranya Pertama terhadap subtansi kebijakan umum anggaran, Gubernur Jawa Tengah memberikan saran agar terus-menerus mengupayakan konsistensi setiap tahapan perencanaan anggaran. Selain itu, diharapkan agar Pemerintah Kabupaten Pemalang tetap konsisten mendukung 9 bidang prioritas pembangunan nasional, sebagaimana tertuang dalam rancangan perubahan APBD Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2015, guna menjaga kesinambungan pembangunan secara nasional dan keterpaduan kebijakan, program dan kegiatan antara pemerintah dan pemerintah daerah. Kedua pada pos pendapatan, disarankan agar dalam menetapkan target pendapatan daerah yang akan digunakan untuk mendanai pengeluaran daerah dalam peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, Pemerintah Kabupaten Pemalang harus melakukan prognosis target pendapatan secara akurat sesuai potensi sumber pendapatan yang ada dan memperhatikan perkembangan berbagai indicator perekonomian nasional dan daerah yang dapat mempengaruhi realisasi pendapatan daerah serta dengan mendasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Ketiga, pada pos Belanja Daerah, disarankan untuk memperiritaskan alokasi belanja modal untuk pembangunan dan pemgembangan saran prasarana guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Aspek-aspek efektivitas, efisiensi, kewajaran dan kepatutan serta penghematan juga direkomendasikan dalam pelaksanaan anggaran untuk setiap kegiatan termasuk menformulasikan kembali penyediaan alokasi belanja yang sesuai dengan peruntukkanya, sehingga dapat menggambarkan capaian kinerja yang diharapkan dari setiap kegiatan. Selain itu juga diasarankan untuk lebih selektif dengan mempertimbangkan aspek-aspek urgensi, manfaat dan kompetensi dalam penyediaan alokasi anggaran pengiriman peserta diklat, bintek dan sejenisnya serta penyediaan peralatan/ perlengkapan kantor dan perjalanan dinas. Keempat, terkait dengan kegiatan berupa pekerjaan yang bersifat fisik konstruksi, baik dalam bentuk pengadaan, pembangunan dan pemeliharaan, disarankan untuk memperhatikan sisa waktu yang tersedia tahapan pelaksanaan dan taat asas. Kelima, terhadap kegiatan yang keluarannya berupa belanja modal, diminta agar dianggarkan sebesar harga beli/ bangun asset ditambah dengan seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/ pembangunan asset tersebut siap digunakan, termasuk dalam hal ini adalah untuk barang dan jasa yang akan diberikan kepada pihak ketiga/ masyarakat. Keenam, pada pos pembiayaan, disarankan agar Pemerintah Kabupaten Pemalang melakukan langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran serta optimalisasi belanja pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2015, guna menghindari potensi besarnya Silpa pada tahun Anggaran 2015, serta mengingatkan agar penyertaan modal ( investasi) pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal.
Beberapa saran dan rekomendasi yang ada dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah, Pemerintah daerah dengan dukungan DPRD telah menyusun rencana tindak (action plan) untuk disepakati dan dilaksanakan dengan harapan agar rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 beserta perubahannya tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.