Evalusi Gubernur Jawa Tengah terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015, memerinthakan Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk segera melaksanakan langkah tindak lanjut temuan laporan hasil pemeriksaan BPK serta memdorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, demikian diungkaplan Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM ketika menyampaikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka Persetujuan Penetapan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang tahun Anggaran 2015 dan Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Program Pembentukan Perda Tahap II Tahun 2016. Selain itu Bupati juga menjelaskan secara keseluruhan materi dan langkah tindaklanjut evaluasi Gubernur telah dibahas bersama antara eksekutif dan legislastif pada rapat kerja antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD, sehingga Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 dapat ditetapkan menjadi Peraturan daerah
Rapat Paripurna yang dilaksanakan malam tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Anggota DPRD, Bupati, Wakil Bupati dan Sekda beserta Jajaran Pemerintah Kabupataen Pemalang. Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si ketika membuka Rapat mengatakan kegiatan Paripurna ini mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pasal 305, menyebutkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, sebelum ditetapkan oleh Kepala Daerah, paling lama 3 (tiga) hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur kepada Bupati selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Selain itu, Jelas Agus Sukoco, Gubernur Jawa Tengah telah melakukan evaluasi terhadap RAPERDA tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tanggal 20 Juli 2016 Nomor : 910/050/2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Bupati Pemalang tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015, kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, Pasal 114 menyebutkan bahwa Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan Kepala Daerah bersama dengan Badan Anggaran DPRD, hasil penyempurnan tersebut dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD yang bersifat final dan dilaporkan pada sidang paripurna sebagai dasar penetapan Raperda tentang APBD. Disamping itu, ungkap Agus Sukoco, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD telah melaksanakan rapat kerja dalam rangka membahas Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 21 Juli 2016. Oleh karena itu berdasarkan laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran DPRD, tegas Agus Sukoco, Pimpinan DPRD menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tanggapan dan Tindak Lanjut atas Evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015.
Rapat Paripurna DPRD dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2016 untuk dimintakan persetujuan kepada anggota DPRD, secara aklamasi Anggota DPRD dapat menyetujui Keputusan DPRD tersebut sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan. Selain persetujuan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tanggapan dan Tindak Lanjut atas Evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 oleh anggota DPRD, juga dilakukan persetujuan terhadap Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan Penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 menjadi Perda dalam forum rapat Paripurna DPRD yang secara aklamasi semua anggota DPRD menyetujui Penetapan Raperda tersebut menjadi Perda, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang persetujuan Penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2015 menjadi Perda oleh Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD yang disaksikan oleh Bupati Pemalang.
Usai penandatanganan dan Penyerahan Keputusan DPRD, Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM mengatakan sebagaimana ketentuan Pasal 305 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa setelah pelaksanaan persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, maka sebelum ditetapkan menjadi Perda, Raperda dimaksud harus dievaluasi oleh Gubernur. Adapun hasil evaluasi Gubernur dimaksud secara umum mencakup hal-hal sebagai berikut Pertama, pada Pos Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan, menurut Bupati, Evaluasi Gubernur menekankan pada pentingnya akurasi penganggaraan, mendorong peningkatan rasio kemandirian melalui peningkatan PAD, dan evaluasi terhadap beberapa kegiatan di SKPD yang realisasinya relatif rendah dengan memerintahkan kepala SKPD agar ke depan senantiasa melaksanakan langkah-langkah strategis dalam rangka percepatan penyerapan anggaran melalui monitoring dan evaluasi secara periodik, kemudian kedua, pada Pos Aset dan Kewajiban evaluasi Gubernur mencermati saldo kas, Piutang, Persediaan dan investasi jangka Panjang agar memperhatikan kebutuhan, pengendalian internal, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan ketika, evaluasi Gubernur memerintahkan untuk segera melaksanakan langkah tindak lanjut temuan laporan hasil pemeriksaan BPK serta memdorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Adapun secara keselurahan, jelas Bupati, materi dan langkah tindaklanjut evaluasi Gubernur di atas telah dibahas bersama di antara eksekutif dan legislastif pada rapat kerja antara TAPD dan Badan Anggaran DPRD, sehingga pada saat ini Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 dapat ditetapkan Menjadi Peraturan daerah.