Perkembangan ekonomi nasional dewasa ini, sangat berpengaruh bagi sektor pembiayaan Pembangunan daerah, disamping adanya berbagai kebijakan dari Pemerintah Provinsi dan Pusat serta adanya pergeseran berbagai anggaran, kegiatan dan antar jenis belanja, sehingga Pemerintah Kabupaten Kabupaten Pemalang harus melakukan perubahan APBD tahun 2016 untuk melanjutkan kegiatan Pembangunan.
Untuk menindaklanjut proses perubahan anggaran Tahun 2016, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dan SKPD telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan KU PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2016 dan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan bersama ketua-ketua Fraksi dalam untuk membahas KU PPAS Perubahan APBT Tahun Anggaran 2016. Pembahasan KU PPAS ini dilakukan secara marathon dari jam 19.30 – 22.00 Wib dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan DPRD bersama Ketua-Ketua Fraksi sampai dini hari.
Berdasarkan hasil Badan Anggaran bersama TAPD dan SKPD serta Rapat Pimpinan DPRD bersama Ketua-Ketua Fraksi, maka pada tanggal 3 Agustus 2016, DPRD Kabupaten Pemalang Rapat paripurna dengan agenda Persetujuan terhadap Kebijakan Umum dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementera Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 yang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.SI.
Ketika membuka Rapat Paripurna DPRD, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si mengatakan Kegiatan Paripurna ini mendasarkan pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2012, menyebutkan bahwa : a. Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi antara lain karena perkembangan yang tidak sesuai dengan KUA atau keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. b. Kepala Daerah memformulasikan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD kedalam Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta PPAS Perubahan APBD; c. Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan; d. Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD setelah dibahas selanjutnya disepakati menjadi Kebijakan Umum Perubahan APBD serta PPAS Perubahan APBD paling lambat minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berjalan dan d. Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD yang telah disepakati, masing-masing dituangkan kedalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan.
Usai dibuka oleh ketua DPRD, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pembacaan hasil la[poran Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD bersama TAPD dan SKPD, kemudian hasil laporan rapat tersebut akan dimintakan persetujuan oleh forum rapat DPRD, yang secara aklamasi hasil laporan Rapat Badan Anggaran dalam rangka membahas rancangan kebijakan Umum dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementera Perubahan APBD kabupaten Pemalang Tahun anggaran 2016 dapat setujui oleh pimpinan dan anggpta DPRD.
Hasil laporan Badan Anggaran DPRD kemudian disetujui secara aklamasi oleh Pimpinan dan anggota DPRD, dilanjutkan dengan pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Pemalang tahun Anggaran 2016, yang kemudian secara aklamsi dapat diterima dan setujui oleh Rapat paripurna DPRD untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD. Setelah mendapat persetujuan bersama dari DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Pemalang, maka dilakukan penandatanganan dan penyerahan keputasan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016; Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Kebijakan Umum Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016; dan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pemalang dengan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016.
Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM. Usai persetujuan dan Penandatanganan KUA PPAS mengatakan Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang dilaksanakan selalu tidak terlepas dari perkembangan dan dinamika yang ada, baik berupa perkembangan kondisi sosial, politik dan ekonomi maupun adanya perubahan-perubahan terhadap regulasi dan ketentuan yang berlaku. Perubahan sekecil apapun yang alami, tentu saja harus dapat diantisipasi dengan baik, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat harus berjalan dan pelayanan masyarakat dapat terus ditingkatkan kualitasnya.
Lebih lanjut Junaedi mengungkapkan Salah satu antisipasi yang dapat dilakukan adalah melalui perubahan APBD tahun berjalan. Dengan Kata lain, APBD Tahun Anggaran 2016 perlu disesuaikan agar dapat digunakan untuk mengakomodir dinamika yang berkembang. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 81 Peraturan Pemerintah Republik Nomor 58 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, dimana disebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut Pertama, adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD; Kedua, adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja; Ketiga, adanya keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan; keempat, adanya keadaaan darurat dan kelima, adanya keadaan luar biasa.
Oleh karena, jelas Junaedi, Sejalan dengan regulasi tersebut, terdapat beberapa kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi yang mendasari diperlukannya perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun 2016 antara lain : Pertama, Peraturan Presiden Nomor 137 tahun 2015 tentang Rincian APBN 2016; Kedua, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016; Ketiga, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi hasil Cukai Hasil Tembakau Bagian Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten/kota di Jawa Tengah Tahun Anggaran 2016 dan Kelima, Surat Bupati Pemalang Nomor 913/1744/ 2016 tanggal 22 Juni 2016 perihal Pemberitahuan Pelaksanaan kegiatan Mendahului Penetepaan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016. Disamping itu, Tegas Junaedi. perubahan APBD Tahun 2016 juga mempertimbangkan aspek-aspek yang lebih luas yaitu perubahan asumsi makro APBN Tahun 2016. Sedangkan kebijakan daerah yang digunakan dalam perubahan APBD Tahun 2016 antara lain perubahan pendapatan, utamanya dari dana perimbangan karena dicantumkannya dana alokasi Khusus, tambahan dana desa, bantuan keuangan provinsi dan bagi hasil pajak serta digunakannya sisa lebih anggaran tahun sebelumnya, kemudian aspek-aspek regional yang juga menjadi pertimbangan pada perubahan APBD Tahun 2016 yaitu upaya peletakan dasar dalam pencapaian RPJMD seperti penyusunan studi kelayakan, masterplan, DED, Pengadaan tanah Pemerintah daerah dan Pematangan lahan atau pengurugan untuk lokasi pembangunan yang segera dimulai tahun 2017. Selain itu juga untuk pemenuhan kebutuhan di bidamg kebinamargaan, sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan, perhubungan, pelayanan administrasi di kecamatan dan kesejahteraan sosial.
Melalui forum paripurna ini, Junaedi berharap agar peresetujuan dan kesepakatan KUA Perubahan serta PPAS perubahan Tahun Anggaran 2016 yang telah dilaskanakan ini, dapat berlanjut dengan persetujuan Raperda tentang APBD Perubahan Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016.