Setelah disetujui dan ditandatanganinya kebijakan Umum Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) kabupaten Pemalang tahun 2016-2021 dan dilanjutkan dengan Penyampaian Program Pembentukan Raperda tahap II oleh Pemerintah kabupaten Pemalang ke DPRD dari rapat Paripurna Dewan pada tanggal 18 Juli 2016, dimana salah satu Raperda yang diajukan yaitu Raperda tentang RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021.
Usai dibentuknya Panitia Khusus yaitu Pansus I, II dan III oleh Rapat Paripurna DPRD, maka Panitia Khusus III yang membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten Pemalang tahun 2016-2021 langsung mengadakan Rapat Kerja dengan SKPD untuk membahas Raperda tersebut, agar dapat selesai tepat waktu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri dalam Negeri, agar selambat-lambatnya Raperda RPJMD harus ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2016, karena harus disesuaikan RPJMD Provinsi serta Pemerintah Pusat.
Setelah bekerja keras siang sampai malan hari, bahkan Bupati Pemalang sendiri H. Junaedi, SH, MM ikut memantau dan hadir langsung dalam proses pembahasan Raperda tentang RPJMD bersama Pansus III DPRD Kabupaten Pemalang, baik pada pembahasan siang hari maupun malam hari. Pembahasan Raperda ini benar-benar mendapat pengawasan langsung Bupati dan Pimpinan DPRD.
Hasil kerja keras Panitia Khusus III atau Pansus RPJMD ini akhirnya berhasil menyelesaikan pembahasan, hal ini dibuktikan dengan disetujuinya Raperda tentang Raperda tentang RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021 oleh DPRD Kabupaten Pemalang dalam Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2016 tahun 2016-2021.
Dalam rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si mengatakan bahwa Bupati Pemalang telah menyampaikan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021 dalam Rapat Paripurna DPRD pada tanggal 18 Juli 2016 yang lalu, dan ARaperda tentang RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021 telah dapat diselesaikan pembahasannya oleh Panitia Khusus DPRD bersama SKPD Kabupaten Pemalang, kemudian jelas Agus, Rapat ini mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 267 ayat (2) menyebutkan bahwa Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJMD yang telah disetujui bersama oleh bupati dan DPRD sebelum ditetapkan oleh bupati paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak persetujuan bersama disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi. Lebih Lanjut Agus Sukoco mengungkapkan adanya Surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 15 Juli 2016 Nomor 050/0011899 tentang Evaluasi RPJMD Kabupaten/Kota Tahun 2016-2021 mengamanatkan kepada Bupati/Walikota untuk segera mengajukan Evaluasi RPJMD Tahun 2016-2021 kepada Gubernur Jawa Tengah paling lambat pada akhir Juli 2016. Oleh karena itu, ungkap Ketua DPRD, berdasarkan hasil pembahasan raperda RPJMD oleh Pansus bersama SKPD terkait dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, maka pada tanggal 26 juli 2016 DPRD Kabupaten Pemalang sebelum menetapkan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2016 – 2021, terlebih dahulu mengagendakan Rapat Paripurna Persetujuan terhadap Raperda RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2016 – 2021 yang selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.
Usai dibuka oleh ketua DPRD, Rapat Paripurna DPRD dilanjutkan dengan laporan hasil Kerja Pansus III mengenai Raperda tentang RPJMD kabupaten Pemalang Tahun 2016-2022 yang secara aklamasi laporan tersebut dapat diterima dan setujui oleh Pimpinan dan anggota DPRD dan lanjutkan dengan Pendapat akhir fraksi DPRD dimulai dari FPDIP, FGIA, FPG, FKPB, FPPP dan FPKS. Enam Fraksi DPRD yang menyampaikan pendapat akhir fraksi sepakat untuk menyetujui Raperda tentang RPJMD kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021, kemudian rapat dilanjutkan dengan pembacaan rancangan Keputusan DPRD tentang persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 – 2021 dan secara aklamasi keputusan DPRD tersebut didapat terima dan setujui untuk menjadi keputusan DPRD. Setelah Raperda ini disetujui bersama DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pemalang selanjutkan akan dikirim ke Semarang untuk dievaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
Usai persetujuan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Pemalang tahun 2016-2021 oleh DPRD, Bupati Pemalang mengatakan pihaknya memberikan apresiasi yang tinggi kepada kinerja Pansus III dan SKPD yang berkerja keras untuk menyelesaikan pembahasan Raperda ini ini hingga mendapat disetujui oleh DPRD.