Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pemalang menggelar Rapat Kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Selasa (22/9/2026). Rapat kerja ini dilaksanakan dalam rangka Pembahasan Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pemalang tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD (Badan Usaha Milik Daerah).

Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Pemalang, Drs. Hepi Priyanto, MM, serta dihadiri oleh Anggota Pansus III DPRD dan perwakilan OPD teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Penyelarasan Payung Hukum dan Tata Kelola BUMD

Pembahasan hasil fasilitasi Gubernur ini merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah guna memastikan Raperda Penyertaan Modal Daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta asas kepatutan dan kehati-hatian (prudential).

Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Pemalang, Drs. Hepi Priyanto, MM, menyampaikan bahwa masukan dan catatan dari fasilitasi Provinsi menjadi acuan utama bagi Pansus III dan Pemkab Pemalang untuk menyempurnakan pasal demi pasal dalam Raperda.

“Penyertaan modal daerah pada BUMD harus didasari oleh payung hukum yang kuat, transparan, serta akuntabel. Pembahasan hasil fasilitasi ini bertujuan untuk memastikan setiap rupiah alokasi investasi daerah memiliki daya guna tinggi, memperkuat struktur permodalan BUMD, dan pada akhirnya mampu memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan asli daerah (PAD) serta pelayanan publik,” tegas Drs. Hepi Priyanto, MM.

Penguatan Akuntabilitas dan Kinerja BUMD

Selama dinamika rapat kerja, Pansus III bersama OPD mitra kerja melakukan penelaahan secara cermat terhadap poin-poin koreksi dan saran dari Gubernur Jawa Tengah, khususnya yang berkaitan dengan skema penyertaan modal, indikator kinerja utama BUMD penerima alokasi, serta mekanisme pengawasan.

Sinergi antara Pansus III DPRD dan jajaran Pemkab Pemalang ini diharapkan dapat mempercepat finalisasi Raperda sehingga dapat segera disahkan dalam Rapat Paripurna dan diimplementasikan secara optimal demi mendorong kemandirian BUMD serta percepatan pembangunan ekonomi di Kabupaten Pemalang.