Selain persetujuan penetapan lima raperda menjadi Perda, Rapat paripunra DPRD dalam rangka Persetujuan Penetapan 5 Raperda Program Pembentukan Perda Tahap II Tahun 2016 menjadi Perda dan Penyampaian Raperda Perubahan APBD Kabupataen Pemalang Tahun Anggaran 2016, juga mengagendakan Penyampaian Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2016 oleh Bupati Pemalang.
Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 ini disampaikan oleh Pemerintah daerah, setelah adanya nota kesepakatan kebijakan umum APBD Perubahan Serta Perioritas dan Plafon Anggaran Sementera ( PPAS ) APBD Perubahan Kabupaten Pemalang tahun Anggaran 2016 yang disetujui oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.
Dalam penyampaian Raperda Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016, Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM menjelaskan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun anggaran 2016 ini disampaikan karena adanya tiga hal utama yang mendasari perlunya dilakukan perubahan terhadap APBD Kabupaten Pemalang Tahun anggaran 2016 Yaitu; Pertama; Adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD terutama terjadinya pelampauan proyeksi Pendapatan daetah, sumner dan pengguna pembiaayan yang semulan ditetapkan dalam kebijakan umum APBD. Terhadap adanya perkembangan keadaan tersebut, telah diformulasikan kedalam kebijana Umum APBD perubhan, serta Prioritas dan PLafon Anggaran sementara APBD Perubahan Tahu Anggaran 2016, yang nota kesepakatannya telah ditandatangani bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pemalang pada tanggal 3 Agustus 2016 yang lalu. Secara garis besar nota Kesepakatan tersebut menyepakati kebijakan untuk menngkatkan pendapatan daerah terutama pendapatan asli daerah. Dalam hal belanja daerah, disepakati kebijakan belanja yang sudah mulai mengakomodasi kegiatan perencanaan program-program unggulan dalam RPJMD 2016-2021. Sedang dalam hal kebijakan pembiayaan neto dapat menutup deficit anggaran. Kedua, adanya keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Pergeseran anggaran ini, selain dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pencermatan dan evaluasi terhadap pelaksanaanAPBD pada tahun anggaran berjalan dalam rangka akselerasi peningkatan pelayanan public, juga dimaksud untuk melakukan penyesuaian terhadap pembeban anggaran yang sesuai dengan peruntukannya, serta untuk menjamin efisiensi dan akuntabilitas anggaran dan Ketiga, adanya keadaan yang menyebabkan sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya(SiLPA) harus digunakan pada tahun anggaran berjalan. Hai ini karena telah diketahui SiLPA definisi berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun anggaran 2015, sehingga SiLPA dimaksud harus digunakan dalam tahun anggaran 2016.
Selain itu, jelas Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM mengungkapak perbahan APBD kabupaten Pemalang Tahun Anggaran2016 pada dasarnya merupakan penyesuain capaian target kinerja dan/ atau perkiraan perencanan/rencana keuangan tahunan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam APBD Induk. Dimana dalam implementasinya, Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016 disusun dalam kerangka mewujudkan pelayanan kepada kepada masyarakat untuk tercapai tujuan bernegara, dengan tetap berpedoman pada Renncana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pemalang Tahun 2016 beserta perubahannya. Disamping itu untuk memberikan gambaran umum mengenai Perencana Peraturan Daerah tentang Prrubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016.
Adapun pokok-pokok rencana perubahan anggaran pendapatan daerah, menurut Junaedi, terdiri dari 1. Pendaoatan Daerah, yang semula dianggarkan dalam APBD Induk sebesar Rp. 1.803.937.319.000,00, pada perubahan APBD diproyeksikan meningkat menjadi sebesar Rp. 2.281.531.610.000,00 atau bertambah sebesar Rp. 477.594.291.000,00 atau naik 26,48 % dengan perincian; a. Pendapatan Asli Daerah, yang semula dianggarkan Rp. 212.482.621.000,00 direncanakan meningkat menjadi Rp. 246.679.817.000,00 atau bertambah Rp. 34.197.196.000,00 atau naik 16,09%. b. Dana perimbangan, yang semula dianggarkan Rp. 1.099.222.494.000,00 direncanakan bertambah menjadi Rp. 1.674.978.142.000,00 atau bertambah Rp. 575.755.648.000,00 atau naik 52,38% dan c. Lain-lain Pendapatan Daerah yangb Sah, yang semula dianggarkan Rp. 492.232.204.000,00 direncanakan menjadi sebesar Rp. 359.873.651.000,00 atau berkurang Rp. 132.358.553.000,00 atau turun 26,89%. Terhadap perubahan anggaran pendapatan daerah ini, menurut Junaedi, terjadi karena rencana kenaikan pendapatan daerah yang terbesar berasal dari kelompok Dana Perimangan, terutama karena adanya kenaikan pagu Dana alokasi Umum (DAU) yang pada APBD Induk besarnya masih menggunakan alokasi definitifi DAU tahun 2015. Selain mengalokasikan pagu definitif DAU tahun 2016, pada Peubahan APBD 2016 juga menampung penganggaran dana alokasi Khusus (DAK) yang pada APBD Induk belum dialokasikan. Sedangkan pada kelompok Pendapatan Asli daerah (PAD) target kenaikan penerimaan sebesar direncanakan berasal dari pos hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan,terutama yang bersumber dari pembagian hasil penarikan kredit macet Asset managemen unit (AMU) sisa laba ditahan tahun lalu, dan cadangan umum pada bank Jateng. Sementara itu, untuk kelompok lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, target penerimaan secara keseluruhan direncanakan terjadi penurunan, terutama karena adanya pengalihan jenis pendapatan yang berasal dari tunjangan profrsi guru dan tambahan penghasilam guru PNSD yang semula termasuk pasa pos lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, beralih pada kelompk dana perimbangan sebagai bagian pendapatan dalam Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sedangkan pada sisi Belanja Daerah, menurut Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM menjelaskan belanja daerah, yang ada pada APBD Induk dianggarkan sebesar Rp. 1.832.248.065.000,00 direncanakan meningkat menjadi Rp. 2.499.313.941.000,00 atau bertambah sebesar Rp. 667.065.876.000,00 atau naik 36,41% , dengan perincian antara lain a. Belanja Tidak Langsung yaitu belanja tidak Langsung, yang pada APBD Induk dianggarkan sebesar Rp. 1.344.394.787.000,00 pada perubahan APBD direncanakan menjadi sebesar Rp. 1.532.807.678.000,00 atau bertambah Rp. 188.412.891.000,00 atau naik 1401%. Peningkatan belanja tidak langsung in, ungkap Junaedii terutama digunakan untuk menganggarkan kembali alokasi tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru PNSD yang berasal dari SILPA tahun 2015; bantuan keuangan keoada pemerintah desa berupa penambahan alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN serta Belanja Hibah untuk menganggarkan alokasi belanja DAK yang bersifat hibah kepada kelompok masyarakan yang pada APBD INduk belum dianggarkan dan b.Belanja langsung yatiu Belanja langsung, yang pada APBD Induk dianggarkan sebesar Rp. 487.853.278.000,00 pada perubahan APBD direncanakan meningkat menjadi Rp. 966.506.263.000,00 atau meningkat sebesar Rp. 478.652.985.000,00 atau naik 98,11%. Penambahan anggaran Belanja langsung yang cukup besar ini, menurut Junaedi, untuk menganggarkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bantuan keuangan provinsi yang dalam APBD Induk belum dianggarkan, termasuk penganggaran kembali/ luncuran kegiatan yang bersumber dari SiLPA BLUD pada RSUD dr.M.Ashari dan dana kapitalis JKN pada FKTP Puskesmas serta Dana Alokasi Khusus (DUK) bidang pendidikan yang belum terselesaikan pada tahun-tahun anggaran sebelumnya. Selain itu untuk menganggarkan pendanaam program/kegiatan dalan rangka sinkrinisasi kebijakan Pemerintah dengan Kebijakan Pemerintaah Daerah, Program/ kegiatan yang dimaksudkan untuk pelunasan cakupan pelayanan kepada masyarakat, trutama aksebilitas pelayanan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar, serta mendanai kegiatan tahap prencanan program unggualan RPJMD tahun 2016-2021 baik berupa studi, kajian, masterplan maupun detail engineering design (DED), mengingat APBD Tahun anggaran 2016 beserta perubahan maupun rencana keuangan daerah tahun terakhir pelaksanaan RPJMD 2011-2016 sekaligus tahun pertama pelaksanaan RPJMD 2016-2021.
Untuk Pembiayaan, dalam Perubahan APBD tahun anggaran 2016, menurut Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM menjelaskan pembiayaan Neto yang semula direncanakan sebesar Rp. 28.310.746.000,00 pada perubahan APBD direncanakan meningkat menjadi Rp. 217.782.331.000,00 atau bertambah sebesar Rp. 189.471.585.000,00 atau naik 669,26%. Jumlah ini merupakan selisih lebih antara jmlah Penerimaan Permbiayaan dengan jumlah Pengeluaran Pembiayaan. Pembiayaan Neto sebesar Rp. 217.782.331.000,00 sebagaimana tersebut diatas , direncanakan untuk menutup definisi anggaran yang terjadi karena adanya selisih kurang antara rencana Pendpatan Daerah dengan Belanja Daerah. Adapun rincian perubahan Pembiayaan Daerah, dapat dijelaskan sebagai berikut; a. Penerimaan Pembiayaan, yang semula dialokasikan sebesar Rp. 52.500.000.000,00 direncanakan menjadi Rp. 265.874.585.000,00 atau bertambah sebanyak Rp. 213.374.585.000,00 . Penampakan penerimaan pembiayaan ini terutama untuk menganggarkan SiLPA definitive tahun 2015 dan b.pengeluaran pembiayaan, yang semula dialokasikan Rp 24.189.254.000,00 direncanakan meningkat menjadi Rp. 48.092.254.000,00 atau bertambah sebesar Rp. 23.903.000,00 atau naik 98,82%. Penambahan pengeluaran pembiayaan, jelas Junaedi, dimaksudkan untuk menganggarkan penambahan penyertaan modal dalam rangka memperkuat struktur permodalan pada beberapa badan (BUMD) yang meliputi : Bank Jateng dalam bentuk konversi setoran modal atas pembagian hasil penarikan kredit macet AMU, sisa laba ditahan tahun lalun dan cadangan umum sebesar Rp. 21.763.000,00 yang dianggarkan secara cash in – chas out. Selain itu, penyertaan modal juga diberikan kepada PD Bank Pemalang, serta PD BKK Pemalang guna pemenuhan kekurangan modal setoran dalam rangka perubahan status dari PD BKK Jateng menjadi PT .BPR BKK Jateng.