Setelah melalui beberapa kali pembahasan oleh Panitia Khusus I dan II DPRD Kabupaten Pemalang, 7 Raperda yang diajukan oleh Pemerintah daerah dimintakan persetujuan pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Persetujuan Penetapan 5 Raperda Program Pembentukan Perda Tahap II Tahun 2016 menjadi Perda dan Penyampaian Raperda Perubahan APBD kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016. Dalam rapat yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati, Sekda dan Kepala Badan, Dinas dan Bagian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si.
Ketika membuka Rapat Paripurna Ketua DPRD HM. Agus Sukoco, SE,MM, M.Si mengatakan pada Propemperda Tahap II Tahun 2016, Pansus bersama eksekutif terkait membahas 8 (delapan) Raperda dengan rincian sebagai berikut: 1.Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa; 2. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa; 3. Raperda tentang Pedoman Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 4. Raperda tentang Pedoman Penataan Desa; 5. Raperda tentang Pedoman Penataan Kelurahan; 6 Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman; 7.Raperda tentang Bangunan Gedung; dan 8. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021. Dari 8 Raperda yang diajukan oleh Pemerintah daerah, menurut Agus Sukoco, satu raperda telah selesai dibahas oleh Pansus III bersama SKPD terkait yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021, saat ini raperda dimaksud masih dalam tahap evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
Lebih lanjut Ketua DPRD, juga mengungkapkan Permbahasan Raperda telah dilakukan oleh tiga Pansus, namun untuk Pansus III telah menyampaikan hasil kinerjanya dalam rapat Paripurna persetujuan RPJMD. Oleh karena itu pada Rapat Paripurna idengan agenda Persetujuan Penetapan Penetapan 5 Raperda Program Pembentukan Perda Tahap II Tahun 2016 menjadi Perda dua Pansus menyampaikan hasil kerjanya pada rapat Paripurna.
Berdasarkan laporan hasil kinerja Pansus I dan II, menurut HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si, menungkapkan 5 Raperda dapat diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda yaitu : 1. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa; 2. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa; 3. Raperda tentang Pedoman Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 4. Raperda tentang Pedoman Penataan Desa; dan 5. Raperda tentang Pedoman Penataan Kelurahan dan 2 Raperda masih diperlukan fasilitasi dengan Provinsi sebelum dilakukan penetapan yaitu : Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman; dan Raperda tentang Bangunan Gedung.
Usai disampaikan laporan kinerja Pansus I dan II yang membahas 7 Raperda, maka secara aklamasi Pimpinan dan anggota DPRD dapat menerima Laporan kinerja Pansus I dan II untuk dijadikan bahan pertimbangan pengambilan keputusan. Sidang Paripurna dilanjutkan dengan Penyampaian Pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD yaiitu FPPP, FPKB, FPG, FGIA, FPDIP dan FPKS. Enam Fraksi dalam menyampaikan Pendapat akhirnya sepakat menyetujui Lima Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda dan dua Raperda perlu dikonsultasikan dulu ke Provinsi sebelum disetujui dan ditetapkan menjadi Perda. Atas pendapat akhir fraksi DPRD, maka disampaikan rancangan keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang persetujuan Penetapan 5 Raperda Program Pembentukan Perda Tahap II Kabupaten Pemalang Tahun 2016 menjadi Perda, yang kemudian dimintakan persetujuannya dalam forum rapat Paripurna dan secara aklamasi Pimpinan serta Anggota DPRD dapat menyetujui Rancangan Keputusan tersebut menjadi keputusan DPRD.
Setelah lima Raperda disetujui penetapannya menjadi Perda, Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM mengatakan Pihaknya memberikan apresiasi atas kinerja DPRD Kabupaten Pemalang yang telah membahas dan menyetujui raperda yang diajukan oleh Pemerintah daerah. Selain itu, menurut Junaedi, 8 raperda yang dibahas dalam Program Pembentukan Perda Tahap ll Tahun 2016, Raperda tentang penyerahan prasarana, sarana dan Utilitan perumahan dan pemukiman; dan raprda tentang bangunan gedung, ditunda penetapannya karena menunggu hasil fasilitas dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah guna menyempurnakan raperda-raperda tersebut. Adapun Raperda tentang rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021, akan ditetapkan tersendiri menunggu terbitnya hasil evaluasi Gubernur. Dengan demikian, ada 5,raperda yang telah setujui untuk ditetapkan menjadi perda, yaitu: Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten pemalang Nomor 3 tahun 2015 tentang Pedoman Penyusun organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; Raperda tentang pelaporan an Pertanggung jawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa; Raperda tentang Pedoman Penataan Desa;dan Raperda tentang pedoman penataan Kelurahan. Berdasarkan hasil persetujuan tersebut, pihaknya Ungkap Junaedi, menginstrtuksikan kepada Sekretaris Daerah dan kepala SKPD yang terkait dengan raperda-raperda yang sedang dalam proses fasilitas Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dan raperda yang sedang menunggu evaluasi Gubernur untuk proaktif melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan untuk lima raperda yang telah ditetapkan menjadi perda, Bupati menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah dan Kepala SKPD, untuk segera menyusun regulasi teknis, sebgai petunjuk pelaksaan atas perda-perda tersebut.