Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pemalang, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentarg Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2016, Persetujuan Penetapan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2016- 2021 dan Penyampaian Raperda tentang Pembentukan Dan Sususnan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang, sepakat menyetujui adanya perubahan terhadap Keputusan DPRD Kabupaten Pemalamg Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 9 tahun 2016 tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang, diubah dalam keputusan DPRD yang diambil dalam rapat Paripurna DPRD yang setujui oleh Pimpinan dan anggota DPRD secara aklamasi, sehingga DPRD memutuskan dan menetapkan Keputusan DPRD tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan DPRD Nomor 22 Tahun 2016 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016.
Menurut Ketua DPRD Kabupataen Pemalang HM. Agus Sukoco, SE,MM, M.Si mengatakan Perubahan Keputusan DPRD mengenai Pembentukan Perda Kabupaten Pemalang Tahun 2016, dikarenakan adanya Surat Bupati Pemalang tanggal 10 Agustus 2016 Nomor 180/2233/Hk tentang Usul Perubahan Propemperda Tahun 2016. Oleh karena itu perlu dimintakan persetujuan terhadap perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2016 dalam Paripurna ini. Selain itu, jelas Agus Sukoco, Bupati Pemalang dalam suratnya juga menyampaikan usulan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2016 dengan rincian sebagai berikut : 1. 10 (sepuluh) Raperda tentang SOTK, diusulkan untuk dihapus dan diganti dengan Raperda tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang; 2. Raperda tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Widuri, diusulkan untuk dihapus karena belum ditetapkannya peraturan di tingkat pusat yang mengatur secara rinci tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal; 3. Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2020, diusulkan untuk dihapus karena berdasarkan ketentuan Pasal 303 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran; 4. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia Pemalang, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Pemalang, diusulkan untuk dihapus dan akan diusulkan pada Propemperda tahun 2017, dikarenakan belum ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang Perusahan Umum Daerah sebagai tindak lanjut Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Adapun perubahan kedua atas keputusan DPRD Nomor 22 Tahun 2015 tentang Program Pembentukan Peraturan daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 yang telah disetujui oleh DPRD, terdiri dari raperda Prakarsa Pemerintah daerah dan Prakarsa DPRD. Untuk Raperda yang berasal dari Prakarsa Pemerintah daerah terdiri dari 20 raperda yaitu 1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang No. 2 tahun 2012 tentang retribusi Jasa Usaha. .( Tahap I : Januari s/d April 2016). 2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. .( Tahap I : Januari s/d April 2016) 3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Tahapan dan Mekanisme Perencanaan Pembangunan Desa. .( Tahap I : Januari s/d April 2016). 4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021. .( Tahap I : Januari s/d April 2016) 5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2036. .( Tahap I : Januari s/d April 2016). 6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah No. 4 Th 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kades dan Perangkat Desa. .( Tahap I : Januari s/d April 2016). 7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda No. 8 Th 2007 tentang Sumber Pendapatan Daerah.( Tahap I : Januari s/d April 2016). 8. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan Desa. .( Tahap II : Mei s/d Agustus 2016). 9. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan Kelurahan ( Tahap II : Mei s/d Agustus 2016). 10. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintah Desa.( Tahap II : Mei s/d Agustus 2016). 11. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang No. 6 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung.( Tahap II : Mei s/d Agustus 2016). 12. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyerahan Sarana dan Prasarana Utilitas Pengembangan, Perumahan dan Permukiman.( Tahap II : Mei s/d Agustus 2016). 13. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daearah Kabupaten Pemalang.( Tahap II : Mei s/d Agustus 2016). 14.Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015.( Tahap II : Mei s/d Agustus 2016). 15. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016.( Tahap II : Mei s/d Agustus 2016). 16. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa .( Tahap II : Mei s/d Agustus 2016). 17. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.( Tahap II : Mei s/d Agustus 2016). 18. Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2017.( Tahap III : September s/d Desember 2016). 19. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.( Tahap III : September s/d Desember 2016). dan 20. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Pemalang.( Tahap III : September s/d Desember 2016).
Sedangkan Raperda Usul DPRD terdiri dari 6 Raperda yaitu 1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan.( Tahap I : Januari s/d April 2016) 2. Rancangan Peraturan Daerah tentang BAZIS. .( Tahap I : Januari s/d April 2016) 3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. .( Tahap I : Januari s/d April 2016) 4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Bagian Jalan. .( Tahap I : Januari s/d April 2016) 5. Rancangan Peraturan Daerag tentang Perlindungan Usaha Jasa Konstruksi ( Tahap I : Januari s/d April 2016) dan 6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pendidikan berkarakter. .( Tahap I : Januari s/d April 2016)