Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dengan Agenda Persetujuan Penetapan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2016-20212, tidak seperti biasanya, karena dalam Rapat Paripurna ini, DPRD menghadirkan seluruh Kepala Desa dan Kepala Keluruhan se-Kabupaten Pemalang untuk mengikuti langsung proses persetujuan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021 oleh DPRD.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE,MM, M.Si menjelaskan kehadiran Kepala desa dan Kepala Kelurahan dalam rapat Paripurna ini dimaksudkan untuk bersama-sama menyimak dan mencermati kemudian dapat mensosialisasikan kepada seluruh warga masyarakat terhadap Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Kabupaten Pemalang pada kurun waktu lima tahun kedepan yang tertuang dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021 yang pada pada Paripurna ini dilakukan persetujuan penetapannya.
Selain itu, jelas Agus Sukoco, Persetujuan penetapan Raperda RPJMD ini mendasarkan pada pertama Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021 telah dibahas dan disetujui bersama antara Bupati Pemalang dan DPRD Kabupaten Pemalang dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang pada tanggal 26 Juli 2016 yang lalu; kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 267 ayat (2) menyebutkan bahwa Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJMD yang telah disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD sebelum ditetapkan oleh bupati paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak persetujuan bersama, disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi. Ketiga, Gubernur Jawa Tengah telah melakukan evaluasi terhadap RAPERDA tentang RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 053.14/45 Tahun 2016 tanggal 11 Agustus 2016 tentang Hasil Evaluasi Perda Kabupaten Pemalang tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021 dan Keempat, Hasil Evaluasi Gubernur tersebut telah dibahas oleh Pansus III DPRD bersama SKPD terkait pada tanggal 12 Agustus 2016 dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Rapat Kerja Pansus III DPRD Kabupaten Pemalang.
Setelah disampaikannya dasar persetujuan penetapan terhadap RPJMD, dilanjutkan dengan laporan hasil Pembahasan Evaluasi Gubernur terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021 dilakukan oleh Pansus III, kemudian laporan tersebut dimintakan persetujuannya pada forum Paripurna yang secara aklamasi dapat diterima dan disetujui, maka disampaikanlah Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan Penetepan Rancangan Peraturan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021 menjadi Perda dalam rapat Paripurna, kemudian dimintakan persetujuannya kepada forum Paripurna, yang secara aklamasi dapat disetujui untuk ditingkatkan menjadi Keputusan DPRD.
Dengan setujuinya keputusan DPRD menjadi Peraturan Daerah, maka dilanjutkan dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021 agar dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda dan secara aklamasi Raperda tersebut disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam forum Paripurna DPRD, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan bersama.
Usai ditetapkannya Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021 menjadi Peraturan Daerah, Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM mengatakan pihaknya merasa bersyukur, karena Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pemalang Tahun 2016 – 2021 telah ditetapkan. Dengan demikian, mulai saat ini Pemerintah Kabupaten Pemalang telah memiliki pedoman yang jelas tentang arah pembangunan Kabupaten Pemalang untuk masa lima Tahun ke depan. Hal ini berarti pula bahwa DPRD dan Pemerintah daerah telah sepakat dan siap untuk bersama-sama melanjutkan pembangunan daerah untuk mewujudkan visi Pemalang hebat yang berdaulat, berjati diri mandiri dan sejahtera. Lebih lanjut, Junaedi juga menjelaskan untuk mewujudkan visi tersebut tidaklah mudah. Hambatan-hambatan utama seperti keterbatasan anggaran, kualitas SDM aparatur, masih menjadi pekerjaan rumah yang harus selesaikan bersama. Dinamika perekonomian global, nasional dan regional juga menjadi tantangan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun demikian, ungkap Junaedi, pihaknya tidak perlu berputus asa karena memiliki begitu banyak potensi yang dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik, untuk mendukung terwujudnya visi yang dicita-citakan. Letak Kabupaten Pemalang yang strategis, ditambah kondisi geografis yang kompleks menyebabkan Pemalang memiliki begitu banyak potensi alam yang dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk menunjang pembangunan daerah. Semua itu hanya perlu untuk diolah secara tepat dan professional, sehingga mendatangkan dampak positif bagi kemajuan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, jelas Junaedi, pihaknya telah mempersiapkan program unggulan diberbagai bidang antara lain, pertama, Bidang infrastruktur dan sarana dasar, berupa : Penataan Ibukota Kabupaten dan Kecamatan serta Ruang Terbuka Hijau dimasing-masing kecamatan dengan kelengkapan hotspot area; pembangunan pasar pagi, pasar unggas dan revitalisasi pasar-pasar daerah serta pendirian Pusat Layanan Usaha Terpadu; pembangunan jalan-jalan beton; peningkatan insfrastruktur pendidikan dan pendirian Rumah Sakit Type D di Comal dan Randudongkal; Pemabangunan PLTU Kabupaten Pemalang; Pembangunan bandaran Perintis dan pembangunan gedung DPRD; Kedua, Bidang pertanian, berupa : Pengembangan agropolitan durian; mangga istana dan nanas; budidaya padi teknologi salibu; pembangunan sentra peternakan rakyat dan pengembangan peternakan pengahasil telur omega ; Ketiga ,bidang Kelauatan dan Perikanan, berupa : pengembangan minapolitan, pembangunan pangkalan pendaratan ikan didesa Nyamplung sari dan Mojo, serta pembangunan pelabuhan pengumpan regional; keempat, Bidang pariwisata dan Budaya, berupa : Pengembangan wisata susur sungai Comal dan wisata Mangrove pengembangan pemandian moga dengan infrastructure pendukung dan desa wisata, pembangunan wisata Edukasi gardu pandang gunung slamet, pembangunan masjid Agung Pemalang dan pembangunan rumah budaya dan kelima, Bidang perencanaan dan pembangunan, berupa : Pengembangan sistem Inovasi Daerah, pengembangan BLK dan pembangunan technopark, pembangunan pusat Pengembangan Informatika dan Desa (PUSPINDES) dan Pengembangan Kawasan Pedesaan.