Raperda-ParipurnaBupati Pemalang sampaikan Raperda SOTK

Disamping penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang tahun Anggaran 2016, Persetujuan Penetapan Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD) kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021, juga dilaksanakan Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang.
Pada paripurna tersebut, Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM menjelaskan untuk mewujudkan visi Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021 perlu juga didukung dengan adanya perangkat daerah yang tepat, dengan komposisi yang efektif dan efesien sesuai dengan beban kerja yang dihadapi dan kemampuan Pemerintah Daerah. Sejalan dengan hal itu pula, maka pada kesempatan ini, pemerintah kabupaten Pemalang mengajukan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Pemalang. Raperda ini, menurut Junaedi diajukan sebagai langkah antisipasi untuk mendukung terwujudnya visi Kabupaten Pemalang, pengajuan Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Dearah dan peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Selain itu, pengajuan Raperda ini, ungkap Junaedi mendasarkan pada UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, kepala Daerah dibantu oleh Perangkat Daerah yang terdiri dari unsur staff, unsur pelaksana, dan unsur penunjang. Unsur staff diwadahi dalam sekretariat daerah dan sekretariat DPRD. Unsur pelaksana urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah diwadahi dalam Dinas Daerah. Unsur penunjang urusan pemerintahan Daerah diwadahi dalam badan Daerah dan unsur penunjang yang khusus melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaran Pemerintahan Daerah diwadahi dalam inspektorat. Disamping itu, pada Daerah Kabupaten/Kota dibentuk kecamatan sebagai perangkat daerah yang bersifat kewilayahan untuk melaksanakan fungsi koordinasi kewilayahan dan pelayanan tertentu yang bersifat sederhana dan intensitas tinggi.
Adapun terkait pembentukan perangkat daerah, Bupati Pemalang H. Junaedi, SH, MM mengungkapkan, sesuai dengan arahan Menteri dalam negeri RI kepada Gubernur, Bupati / walikota dan para ketua DPRD se-Indonesia beberapa waktu yang lalu di Jakarta ditegaskan Pertama, Kebijakan debirokratisasi membentuk penataan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan ruang lingkup penyelenggraan urusan pemrintahan yang menjadi kewenagan kewenangan daerah; Kedua, Meningkatkan belanja public pada APBD, penataan kembali organisasi akan mengurangi jabatan structural tanpa mengurangi jumlah pegawai; Ketiga Percepatan penataan peraturan daerah tentang perangkat daerah diharapakan paling lambat 25 Agustus 2016, sehingga pelaksanaan APBD dapat berjalan lancar dan tepat waktu; Keempat, Percepatan pengisian pejabat pada organisasi perangkat daerah ditetapkan setelah penetapan organisasi perangkat daerah; Kelima, Penataan perangkat daerah harus memperhatikan karakteristik dan potensi daerah sehingga memberikan ruang kepada daerah untuk menyesuaikan besaran perangkat daerah dengan strategi yang dipilih dalam rangka mensejahteraan rakyat dan keenam, penyusunan APBD tahun 2017 harus mengacvu pada UU No.23 tahun 2014 dan peraturan pemerintah No.18 tahun 2016, maka penyusunan KUA dan PPAS tahun 2017 dilakukan selaras dengan penyusunan PERDA tentang perangkat daerah. Selain itu, jelas Bupati, Gubernur Jawa Tengah berharap agar organisasi perangkat daerah yang disusun oleh kabupaten/kota se- Jawa Tengah, selaras dengan organisasi perangkat daerah yang disusun oleh pemerintah provinsi Jateng, menggunakan momenklatur yang akan dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri maksimal tanggal 19 Agustus 2016. Oleh karena itu, Ungkap Junaedi, dalam pembentukan Raperda ini, pihaknya mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sebagai mandat yang wajib dilaksanakan oleh setiap daerah melalui perangkat daerah. Untuk itulah, pada raperda ini terdapat penggolongan perangkat daerah ke dalam tiga jenis tipe yaitu Tipe A ,Tipe B, dan Tipe C.
Diakhir penyampaian Raperda , Junaedi berharap agar raperda tersebut dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hal ini penting, agar perangkat daerah tersebut segera dibentuk dan dapat segera melaksanakan tugas pokok fungsinya dalam upaya mewujudkan visi Kabupaten Pemalang. Sehubungan dengan hal itu, Bupati meminta kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang, khususnya yang terkait dengan reperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang untuk segera mempersiapkan diri guna membahas raperda dimaksud bersama dengan DPRD kab Pemalang.