Untuk mengetahui lebih mendalam mengenai Dana Bagi hasil Cukai dan hasil tembakau (DBHCHT) dan kebijakan dibidang perindustrian, Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang mengadakan kunjungan kerja ke Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan Dirjen Industri kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian Republik Indonesia di Jakarta.
Kunjungan kerja yang dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Kabupaten HM. Rois Faisal MS, S.Pd.I, M.Si bersama Ketua Komisi C, Anggota Komisi C dan Sekretariat DPRD Kabupaten Pemalang ini diterima oleh Horas Simanjutak dari Perwakilan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI. Dalam kunjungan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Rois Faisal MS, S,Pd.I M.Si yang dampingi Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Ujianto MR, SH mengatakan kedatangan ke Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan ini dimaksudkan untuk menggali informasi atau sharing mengenai dana bagi hasil cukai dan Hasil Tembakau ( DBHCHT ) dan perataruan perundang-undangan yang mengatur mengenai DBHCHT. Pada Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang, Horas Simanjutak menjelaskan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) adalah dana yang bersumber dari bagian dari anggaran transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan Dana yang bersifat khusus dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke pemerintah daerah (pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten/kota) yang merupakan penghasil cukai hasil tembakau dan /atau penghasil tembakau. Mengingat dana tersebut peruntukannya spesifik maka dalam penganggaran untuk kegiatan harus lebih hati-hati. Disamping itu berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai pada Pasal 66 A disebutkan bahwa Penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% (dua persen) yang digunakan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal. Adapun untuk alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, jelas Horas ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan cukai hasil tembakai pada tahun berjalan. Selain itu penerimaan hasil cukai hasil tembakau ditingkat provinsi dikelola dan digunakan oleh Gubernur yang mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada Bupati/Walikota didaerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya. Pembagian ini dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan dengan komposisi : 30 % untuk provinsi penghasil; 40 % untuk kabupaten/kota penghasil daerah; dan 30 % untuk kabupaten/kota lainnya.
Usai berkunjung ke Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang mendatangi Dirjen Industri Kecil Kementerian Perindustrian RI dan diterima oleh Kabag Evaluasi dan Pelaporan Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian RI Kris Sasono Ngudi Wibowo, ST, MT. Pada perwakilan Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Ujianto MR, SH mengatakan kedatangannya ke Dirjen Industri kecil dan Menengah ini adalah untuk mengetahui dan menggali informasi mengenai kebijakan kementerian dibidang Industri kecil dan Menengah.
Sementara itu pada komisi C, Kabag Kabag Evaluasi dan Pelaporan Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian RI Kris Sasono Ngudi Wibowo, ST, MT. menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mengatur peran Pemerintah Daerah dalam ikut mengembangkan perindustrian sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 72 – Pasal 76, bahwa Pemerintah dan /atau Pemerintah Daerah melakukan pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah untuk mewujudkan industri kecil dan industri menengah yang berdaya saing, berperan signifikan dalam penguatan struktur industri nasional, berperan dalam pengentasan kemiskinan melalui perluasan kesempatan kerja dan menghasilkan barang dan /atau jasa industri untuk diekspor. Oleh karena itu, jelas Kris Sasono, untuk mewujudkan industri kecil dan industri menengah maka hal-hal yang perlu dilakukan adalah : perumusan kebijakan; penguatan kapasitas kelembagaan; dan pemberian fasilitas, kemudian untuk merumuskan kebijakan dalam mewujudkan industri kecil dan industri menengah, Menteri Perindustrian menetapkan prioritas pengembangan Industri kecil dan Industri menengah dengan mengacu paling sedikit kepada: sumber daya Industri daerah; penguatan dan pendalaman struktur Industri nasional; dan perkembangan ekonomi nasional dan global.
Sedangkan potensi industri kecil dan menengah di Kabupaten Pemalang, menurut Kris Sasono mengungkapkan dengan adanya jalur TOL yang ada Pemalang akan membuat produk-produk khas Pemalang terlewatkan, sehingga perlu diusulkan rest area minimal 2 lokasi di kabupaten Pemalang untuk memfasilitasi IKM-IKM dengan modal yang rendah dalam rangka pemasaran produk-produk khas Pemalang. Selain itu di kabupaten Pemalang, jelas Kris Sasono perlu ada “point of picture” sebagai daya tarik Kabupaten Pemalang guna mendongkrak usaha industri kecil dan industri menengah yang semakin berkembang di Kabupaten Pemalang. Kabag Evaluasi dan Pelaporan Dirjen Industri Kecil dan Industri Menengah juga menyarankan agar “Brand of Pemalang” harus jelas misalnya produksi sarung goyor yang merupakan khas Pemalang ataupun WWP dengan memunculkan ciri khas tertentu yang tidak dimiliki tempat wisata yang lain sehingga mudah untuk dikenal oleh masyarakat luar. Sedangkan terkait perijinan, menurut Kris Sasono mengungkapkan Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 98 Tahun 2014 tentang Perijinan untuk Usaha Mikro dan Kecil yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan dalam urusan perijinan sampai dengan tingkat kelurahan. ( Yanti )