Kunker DPRDKomisi A dan C Menerima Kunker DPRSD Majalengka dan Temanggung

Di saat Komisi-Komisi DPRD sedang disibukkan dalam Pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 yang harus segera diselesaikan, DPRD Kabupaten Pemalang justru dikunjungi oleh Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat dan Komisi A dan C DPRD Kabupaten Temanggung Jawa Tengah.
Kedatangan Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat ke DPRD Kabupaten Pemalang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Majelengka Tarsono D Mardiana, S.Sos, yang diterima oleh H. Lechan Iman Djadjoeli yang Dari Komisi C dan Drs. H. Masrukhin Akhmadi dari Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang H. Lechan Iman Djadjoeli. Pada Komisi A dan C DPRD Kabupaten Pemalang, Ketua DPRD Kabupaten Majalengkal Provinsi Jawa Barat Tarsono D Mardiana, S.Sos mengatakan kedatangannya ke DPRD Kabupaten Pemalang adalah dalam rangka studi banding mengenai Bantuan Keuangan dari Pemerintah daerah ke Desa. Sedangkan Komisi A dan C DPRD Kabupaten Temanggung Jawa Tengah yang dating bersama dengan DPRD Kabupaten Majalengka di DPRD Kabupaten Pemalang, menurut Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Temanggung Slamet, SE mengungkapkan kehadirannya ke Komisi A dan C DPRD Kabupaten Pemalang adalah untuk studi komparasi mengenai pembahasan rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2016.
Kehadiran Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka dan Komisi A dan C DPRD Kabupaten Temanggung di DPRD Kabupaten Pemalang disambut baik, oleh Komisi A dan C DPRD Kabupaten Pemalang yang didampingi oleh Anggota Komisi A dan C serta SKPD terkait. Dalam kunungan tersebut, baik Komisi I DPRD Kabupaten Majelengka dan Komisi A dan C DPRD Kabupaten Temanggung menanyakan berbagai hal mengenai bantuan keuangan Pemerintah daerah ke desa dan Proses pembahasan KUA PPAS di Kabupaten Pemalang. Lebih lanjut Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka juga menanyakan mengenai perda yang mengatur bantuan keuangan, ADD dan kebijakan bantuan keuangan ke desa. Menurut Sodik Ismanto dari Bapermas dan KB mengatakan Dana desa tidak sama dengan bantuan keuangan desa, kalau bantuan keuangan desa kurang lebih 1 milyar untuk 20 desa, sementara saat ini SOTK di desa masih menggunakan aturan lama. Adapun bantuan langsung ke desa-desa dalam bentuk bedah rumah dan bantuan langung ke orangs-perorangan. Selain itu, menurut Sodik, besaran bantuan didasarkan pada usulan lewat musrenbang dan bantuan tidak hanya untuk fisik saja akan tetapi juga untuk non fisik. Sedangkan menurut Didik dari DPPAKAD, bantuan ke desa jumlahnya 44 milyar, dimana 30 milyar bantuan ke desa dan sisanya khusus untuk kelembagaan.
Adapun mengenai mekanisme pembahasan RAPBD khususnya tentang KUA PPAS Perubahan APBD tahun 2016 yang ditanyakan oleh Komisi A dan C DPRD Kabupaten Temanggung, menurut DPRD Kabupaten Pemalang, proses pembahasan KUA PPAS di Kabupaten Pemalang melibatkan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang dan Tim TAPD, dimana Badan Anggaran bersama TAPD mengadakan rapat kerja membahas rancangan KUA PPAS dan hasil kegiatan rapat tersebut disepakat dalam rapat Paripurna DPRD. ( WH )