Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Drs. H. Martono, M.A., menghadiri kegiatan pemusnahan barang rampasan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Pemalang, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pemalang pada Kamis, 16 Juli 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bentuk penegakan hukum dan komitmen dalam memberantas tindak pidana. Barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara yang telah diproses oleh Kejaksaan Negeri Pemalang.

Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, sebagai wujud sinergi antar lembaga dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri Pemalang dalam melaksanakan pemusnahan barang rampasan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang tegas dan berintegritas. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Pemusnahan barang rampasan dilaksanakan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pemalang.