Pansus II DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026, pada Kamis, 16 Juli 2026.
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Siswanto selaku Wakil Ketua Pansus II dan dihadiri oleh anggota Pansus II DPRD Kabupaten Pemalang, bertempat di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang.
Pembahasan Raperda Tahun 2026 ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses legislasi daerah, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan yang disusun telah sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, anggota Pansus II melakukan penelaahan terhadap substansi Raperda, termasuk materi muatan, sistematika, serta kesesuaian dengan kebijakan dan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Pemalang. Hal ini dilakukan guna menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, rapat juga menjadi forum diskusi untuk menyampaikan berbagai masukan, saran, serta pandangan dari anggota Pansus II sebagai bahan penyempurnaan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Rapat kerja berlangsung secara tertib dan konstruktif, dengan semangat kebersamaan dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. Diharapkan, melalui proses pembahasan yang komprehensif, Raperda Tahun 2026 dapat segera diselesaikan dan ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Navigasi pos
Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang Bahas Pendahuluan Raperda Pilkades dan Raperda BPD Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja dalam rangka membahas pendahuluan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Kamis, 16 Juli 2026. Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Fahmi Hakim, S.H., M.H. dan dihadiri oleh anggota Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang, bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang. Pembahasan pendahuluan ini menjadi tahap awal dalam proses penyusunan regulasi daerah yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pelaksanaan Pilkades serta peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Dalam rapat tersebut, anggota Pansus I melakukan penelaahan awal terhadap substansi kedua Raperda, termasuk kesesuaian dengan peraturaPansus I DPRD Kabupaten Pemalang Bahas Pendahuluan Raperda Pilkades dan Raperda BPD Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja dalam rangka membahas pendahuluan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Kamis, 16 Juli 2026. Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Fahmi Hakim, S.H., M.H. dan dihadiri oleh anggota Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang, bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang. Pembahasan pendahuluan ini menjadi tahap awal dalam proses penyusunan regulasi daerah yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pelaksanaan Pilkades serta peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Dalam rapat tersebut, anggota Pansus I melakukan penelaahan awal terhadap substansi kedua Raperda, termasuk kesesuaian dengan peraturaPansus I DPRD Kabupaten Pemalang Bahas Pendahuluan Raperda Pilkades dan Raperda BPD Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja dalam rangka membahas pendahuluan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Kamis, 16 Juli 2026. Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Fahmi Hakim, S.H., M.H. dan dihadiri oleh anggota Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang, bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang. Pembahasan pendahuluan ini menjadi tahap awal dalam proses penyusunan regulasi daerah yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pelaksanaan Pilkades serta peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Dalam rapat tersebut, anggota Pansus I melakukan penelaahan awal terhadap substansi kedua Raperda, termasuk kesesuaian dengan peraturaPansus I DPRD Kabupaten Pemalang Bahas Pendahuluan Raperda Pilkades dan Raperda BPD Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja dalam rangka membahas pendahuluan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Kamis, 16 Juli 2026. Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Fahmi Hakim, S.H., M.H. dan dihadiri oleh anggota Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang, bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang. Pembahasan pendahuluan ini menjadi tahap awal dalam proses penyusunan regulasi daerah yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pelaksanaan Pilkades serta peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Dalam rapat tersebut, anggota Pansus I melakukan penelaahan awal terhadap substansi kedua Raperda, termasuk kesesuaian dengan peraturaPansus I DPRD Kabupaten Pemalang Bahas Pendahuluan Raperda Pilkades dan Raperda BPD Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja dalam rangka membahas pendahuluan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Kamis, 16 Juli 2026. Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Fahmi Hakim, S.H., M.H. dan dihadiri oleh anggota Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang, bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang. Pembahasan pendahuluan ini menjadi tahap awal dalam proses penyusunan regulasi daerah yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pelaksanaan Pilkades serta peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Dalam rapat tersebut, anggota Pansus I melakukan penelaahan awal terhadap substansi kedua Raperda, termasuk kesesuaian dengan peraturaPansus I DPRD Kabupaten Pemalang Bahas Pendahuluan Raperda Pilkades dan Raperda BPD Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja dalam rangka membahas pendahuluan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Kamis, 16 Juli 2026. Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Fahmi Hakim, S.H., M.H. dan dihadiri oleh anggota Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang, bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang. Pembahasan pendahuluan ini menjadi tahap awal dalam proses penyusunan regulasi daerah yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pelaksanaan Pilkades serta peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Dalam rapat tersebut, anggota Pansus I melakukan penelaahan awal terhadap substansi kedua Raperda, termasuk kesesuaian dengan peraturaPansus I DPRD Kabupaten Pemalang Bahas Pendahuluan Raperda Pilkades dan Raperda BPD Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja dalam rangka membahas pendahuluan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Kamis, 16 Juli 2026. Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Fahmi Hakim, S.H., M.H. dan dihadiri oleh anggota Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang, bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang. Pembahasan pendahuluan ini menjadi tahap awal dalam proses penyusunan regulasi daerah yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pelaksanaan Pilkades serta peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Dalam rapat tersebut, anggota Pansus I melakukan penelaahan awal terhadap substansi kedua Raperda, termasuk kesesuaian dengan peraturaPansus I DPRD Kabupaten Pemalang Bahas Pendahuluan Raperda Pilkades dan Raperda BPD Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja dalam rangka membahas pendahuluan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pada Kamis, 16 Juli 2026. Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Fahmi Hakim, S.H., M.H. dan dihadiri oleh anggota Pansus I DPRD Kabupaten Pemalang, bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang. Pembahasan pendahuluan ini menjadi tahap awal dalam proses penyusunan regulasi daerah yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pelaksanaan Pilkades serta peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa. Dalam rapat tersebut, anggota Pansus I melakukan penelaahan awal terhadap substansi kedua Raperda, termasuk kesesuaian dengan peratura