DPRD Kabupaten Pemalang menyelenggarakan Rapat Paripurna pada Jumat, 17 Juli 2026, dengan agenda utama persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025 serta penetapan Rancangan Tata Tertib DPRD Kabupaten Pemalang.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Drs. H. Martono, M.A. selaku Ketua DPRD Kabupaten Pemalang. Turut hadir Slamet Ramuji, H.M. Wardoyo, S.E., dan Aris Ismail, S.AP, serta Bupati Pemalang, anggota DPRD Kabupaten Pemalang, dan jajaran dinas instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Pemalang menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 setelah melalui serangkaian pembahasan oleh alat kelengkapan DPRD bersama pemerintah daerah. Persetujuan ini menjadi bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan anggaran daerah selama satu tahun anggaran.
Selain itu, DPRD Kabupaten Pemalang juga menetapkan Rancangan Tata Tertib DPRD sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga, baik dalam fungsi legislasi, anggaran, maupun pengawasan. Penetapan tata tertib ini diharapkan dapat memperkuat kinerja kelembagaan DPRD secara lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Ketua DPRD Kabupaten Pemalang dalam kesempatan tersebut menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia juga berharap hasil keputusan rapat paripurna ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pemalang.
Rapat Paripurna berlangsung dengan tertib dan khidmat, serta menjadi momentum penting dalam proses legislasi dan penguatan tata kelola kelembagaan DPRD Kabupaten Pemalang.



















