Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang menggelar rapat kerja dengan Dinas perhubungan, yang dihadiri oleh Grab Jawa Tengah, Paguyuban driver grab, Kasatlantas, Ojek Online Argo, Paguyuban ojek online Pemalang, Rabu (28/02/2018).

Rapat kerja yang bertempat di Gedung rapat-rapat DPRD Kabupaten Pemalang itu membahas mengenai transportasi Online atau angkutan sewa khusus yang ada di Pemalang yaitu Grab dan Argo.Dalam rapat tersebut Bambang Haryono selaku perwakilan Dinas Perhubungan mengatakan bahwa pihaknya akan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Sesuai dengan informasi yang didapatkan, bahwa di Pemalang sendiri ada kurang lebih 120 anggota grab, sedangkan dari Dinas Perhubungan provinsi sendiri hanya memberi kuota 60 anggota. Tetapi mengenai batasan jumlah trayek bukan menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Kabupaten,  melaikan hanya mengatur mengenai uji KIR. Bambang Haryono pun menghimbau agar para ojek online seperti grab dan argo untuk mengajukan ijin ke Dinas Perhubungan Provinsi dengan mengatasnamakan koperasi atau PT, karena di dalam pengajuan ijin ke Dinas Perhubungan provinsi harus dengan syarat berbadan hukum.

Sementara itu, menurut keterangan Tezar dari perwakilan Grab Jateng, 60 dari 120 anggota grab di Pemalang yang melebihi kuota harus menungu surat yang dikeluarkan oleh pihak Kominfo, karena pihak Grab sendiri tidak bisa menghentikan anggotanya secara langsung tanpa adanya bukti kesalahan.

Mengenai hal tersebut Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang memberikan tanggapan dan masukan bahwasanya untuk kesejahteraan bersama supaya para driver grab dan ojek online motor lainnya sesegera mungkin untuk melegalisasi ojek online dengan cara mendaftarkan ke Dinas Perhubungan Provinsi.