Melihat pentingnya hal tersebut maka  Komisi II dan III DPRD Kabupaten Majalengka yang dipimpin oleh Dadan Daniswar pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2018 mengadakan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Pemalang. Bertempat diruang Rapat Paripurna dan diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang Fahmi Hakim.SH dan Ketua Komisi C Ujianto MR,SH. Didampingi oleh Kustopo perwakilan dari DLH dan Sholeh dari SKPD DPUPR dalam rangka sharing informasi mengenai Pengelolaan Persampahan dan Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan Umum.

Terkait dengan hal tersebut Anggota Komisi II Dan III DPRD Kabupaten Majalengka memberikan pertanyaan, bagaimana proses pengelolaan sampah di Kabupaten Pemalang dan bagaimana proses pajak PJU pada PLN, serta apakah lampu penerangan jalan umum di Kabupaten Pemalang sudah menggunakan LED. Dalam hal ini Kustopo perwakilan dari DLH memaparkan mengacu pada Perda no 13 tahun 2016 tentang SOTK yang sebelumnya dipegang DPU dan secara teknis ditangani DKP sekarang dipegang DLH. Di Pemalang sendiri ada 2 System dalam Proses Pengolahan Sampah di TPA yaitu dengan Controler Field dan Dumping serta ada beberapa upaya pembentukan Bank Sampah dan Gerakan Sedekah Sampah dengan cara memisahkan sampah organik dan non organik dan dijual serta hasilnya dipergunakan untuk operasional panti asuhan di Kabupaten Pemalang.

Selanjutnya sehubungan dengan PJU, Sholeh mengatakan bahwa di Kabupaten Pemalang mempunyai 774 id pelanggan. Kemudian mengenai lampu penerangan jalan umum setiap 5-10 lampu dipasang alat meterisasi agar mengetahui besaran Kwh yang harus disetorkan ke PLN. Untuk pemakaian lampu penerangan jalan umum sekarang tidak menggunakan lampu TL(Tubular Lamp) tetapi sudah diganti dengan lampu LED berbasis Smartsystem yang dapat dikendalikan melalui Smartphone ataupun Laptop agar lebih efisien dalam Pembayaran Pajak menjadi berkurang.(nino)