Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, H. Muhktarudin, Rapat Paripurna di gelar pada tanggal 22 Maret 2018 mengagendakan Penyampaian Raperda Prakarsa DPRD dan Penyampaian Raperda Tahap I Tahun 2018. Raperda Prakarsa DPRD mengenai pelayanan penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Pemalang merupakan bentuk kepastian hukum dan kejelasan tanggungjawab terhadap pelayanan haji di Kabupaten Pemalang.
M.Syafi’i, S.Ag selaku Wakil Ketua Bapemperda dalam sambutan pengantar penyampaian dan penjelasan Raperda Prakarsa menyatakan bahwa tidak semua urusan yang berkaitan dengan peyelenggaraan haji dapat ditangani oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu dalam rangka memberikan pelayanan prima terhadap jemaah haji, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Pemerintah Dearah yakni dalam hal Penyelenggaraan Transportasi Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah. Demikian juga dengan pengangkatan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).
Sedangkan Wakil Bupati Pemalang, Drs. H. Martono dalam sambutannya mengatakan perkembangan penyelenggaraan pemerintah yang begitu dinamis di tingkat pusat, menyebabkan adanya perubahan-perubahan pada peraturan perundangan yang terkait dengan pemerintahan daerah. Hal ini menjadi salah satu sebab Pemerintah Kabupaten Pemalang mengajukan perubahan terhadap beberapa Peraturan Daerah yang sebelumnya telah berjalan. Disamping itu, perkembangan situasi dan kajian juga menjadi penyebab lain perlunya dilakukan penyusunan serta perubahan terhadap perda-perda yang berlaku saat ini.
9 Raperda yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pemalang adalah:
1. Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten;
2. Raperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol;
3. Raperda tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
4. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
5. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
6. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi;
7. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa;
8. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penataan Desa;
9. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang.