Dengan telah diserahkannya dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pemalang Tahun Anggaran 2017 beberapa waktu lalu maka DPRD Kabupaten Pemalang menyetujui Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam Rapat Paripurna pada tanggal 11 April 2018. LKPJ dibahas oleh DPRD secara internal sesuai tata tertib DPRD, di mana pembahasan dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh DPRD sesuai dengan peraturan tata tertib DPRD.

Setelah pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalangoleh petugas, dilanjutkan dengan pembacaan lampiran secara bergantian oleh masing pelapor Pansus yaitu M. Syafi’i, S.Ag, Hj. Nurhidayati, Rizqi Wulan Suciviani, SE, Ak, Hj. Ely Riyanti dan Maslichah, S.Ag. Dengan persetujuan dari peserta Rapat Paripurna yang hadir, Pimpinan Rapat Ketua DPRD Kabupaten Pemalang,  H.M. Agus Sukoco Hadinagoro, SE, MM, M.Simenetapkan Rancangan Keputusan DPRD menjadi Keputusan DPRD. Ketua DPRD Kabupaten Pemalang mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan Anggota Pansus LKPJ yang telah melakukan pembahasan secara teliti, komprehensif dan tepat waktu. Melalui forum ini pula Pansus I, II, III dan IV DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka membahas LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun 2017 secara resmi dinyatakan dibubarkan.

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda kedua yaitu Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Penyerahan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi Perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah DPRD Kabupaten Pemalang terhadap LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2017 dan Penyampaian Raperda tentang Perubahan RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021.

Bupati Pemalang dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Pemalang, Drs. H. Martono menyatakan menerima semua catatan-catatan strategis dan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD baik berupa saran, masukan maupun kritikan. Hal ini akan ditindaklanjuti sebagaimana catatan-catatan strategis dan rekomendasi DPRD pada LKPJ tahun lalu yang telah ditindaklanjuti. Bupati mengatakan apalbila terdapat keberhasilan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan selama tahun 2017 maka hal itu merupakan kerja keras yang telah dilakukan bersama dan apabila masih terdapat beberapa kekurangan, hal itu merupakan kewajiban bagi kita bersama untuk melakukan perbaikan nyata ke depan.

Selanjutnya terkait agenda kedua tentang Penyampaian Raperda Perubahan RPJMD Kabupaten Pemalang Tahun 2016-2021 disebutkan bahwa perubahan RPJMD sendiri dilakukan agar dokumen perencanaan pembangunan daerah lebih komprehensif dan dilengkapi data kinerja program RPJMD. Selanjutnya Perubahan  RPJMD ini dapat dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan RKPD tahun 2019 sampai dengan tahun 2021 dan menjadi landasan bagi pencapaian visi dan misi pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Pemalang.