Dalam rangka memperoleh masukan dari masyarakat terkait pembahasan 10 raperda DPRD adakan Public Hearing

Sebagai upaya dalam menjaring masukan dari masyarakat untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pemalang, Selasa 6 Mei 2014 di gelar Public Hearing terhadap 10 Raperda oleh Badan Legislasi DPRD Kabupaten Pemalang.

Public Hearing dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Muntoha, SH,M.Hum dan diikuti 94 (sembilan puluh empat) undangan. Hadir diantaranya Wakil Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, ST, Dinas Intansi Terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, Camat, Kades, LSM, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat dihadiri pula oleh anggota Pansus I,II dan III DPRD Kabupaten Pemalang.

Pada kesempatan tersebut Wakil Ketua Balegda DPRD Kabupaten Pemalang Drs. Santoso,MM,M.Si menyampaikan bahwa Forum semacam ini diharapkan dapat berfungsi untuk menjaring masukan, bukan untuk memutuskan Raperda yang akan dibuat nanti. Karena selama ini yang kita rasakan Peraturan Daerah hanya sekedar untuk dokumen saja bukan untuk dipedomani sehingga diharapkan Forum Public Hearing ini benar benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Pemalang.

Beberapa materi yang dibahas dalam Public Hearing tersebut diantaranya Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang No 10 tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Pihak Ketiga, Raperda tantang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum,Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 tentang Retribusi Jasa Usaha,Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Pemalang Tahun 2014 – 2034, dan Raperda tentang Tahapan dan Mekanisme Perencanaan Pembangunan Desa.

Masukan ataupun saran Terhadap Raperda didalam Public Hearing ini diantaranya disampaikaan oleh Sdr. Prayitno dari Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKSM-YKM) mengenai Hak Konsumen dalam hal kenyamanan, keamanan dan keselamatan, saran agar setiap Raperda untuk dipedomani UU nomor 28 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu Yuni dari Dinas Kelautan menanggapi atas Pasal 4 mengenai Penanggulangan HIV AIDS, Pasal 6, Perda Jasa usaha. Andi Rustono dari LPAP menyinggung tentang Retribusi Parkir dan sebagainya yang terkesan kejar setoran, serta beberapa masukan lainnya seputar Tata Ruang yang disampaikan oleh BPN, dan beberapa usul dan saran yang disampaikan oleh Satpol PP mengenai Pembinaan atau penertiban Raperda HIV/AIDS agar mendapat perhatian khusus. (Lst/Tn)