Rapat Kerja Balegda dengan Eksekutif membahas Laporan Kinerja Pansus Terhadap 10 Raperda Prolegda Tahap I

Untuk mensingkronisasi dan mengharmonisasi  hasil pembahasan Raperda Prolegda Tahap I Kabupaten Pemalang  yang telah dibahas oleh Panitia Khusus DPRD Bersama Eksekutif, Badan Legislasi Daerah DPRD kabupaten Pemalang tangal 21 Mei 2014 menggelar Rapat Koordinasi bersama Eksekutif untuk membahas  Laporan hasil rapat Badan legislasi Daerah DPRD Kabupaten Pemalang bersama Pimpinan Pansus I, II dan III beserta eksekutif  dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi hasil pembahasan  hasil pembahasan Raperda Prolegda Tahap I Kabupaten Pemalang Tahun 2014. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Muntoha, SH, M.Hum yang didampingi oleg Wakil Ketua Balegda Drs. Santoso, MM, M.Si, Anggota Balegda, Pimpinan, Sekretaris Pansus dan Jajarn Eksekutif.

Ketika  membuka Kegiatan  Raker Balegda, Muntoha mengatakan upaya mensinkronisasi hasil pembahasan 10 raperda Prolegda tahap I merupakan media yang bagi DPRD dan Eksekutif dalam rangka menghasilkan raperda yang dapat mendukung kinerja Pemerintah daerah melaksanakan kegiatan Pembangunan di Kabupaten Pemalang. Sedangkan Wakil Ketua Balegda DPRD kabupaten Pemalang, Drs. Santoso, MM, M.Si mengungkapkan setelah sepeuluh Raperda Prolegda Tahap I tahun 2014 dibahas pada tingkat Pansus dan dilakukan sinkronisasi serta harmonisasi oleh Badan Legislasi  Daerah disimpulkan  tiga  raperda dapat diteruma dan setujui untuk ditetapkan menjadi Perda yaitu Raperda tentang Penanggulangan HIV dan AIDS, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2012  tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Lebih lanjut, Santoso mengatakan satu Raperda dapat dilakukan persetujuan untuk selanjutnya dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan yaitu, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retibusi Jasa Umum, kemudian menurut Santoso, ada enam yang ditunda persetujuan dan penetapannya untuk selanjutkan dilakukan penyempurnaan dan pembahasan lebih lanjut yaitu Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perusahaan  Daerah Aneka Usaha Kabupaten Pemalang, Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas  Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada pihak ketiga, Raperda tentang Perubahan Atas Peratudan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Pemalang Tahun 2014-2034 dan Raperda tentang Tahapan dan Mekanisme Perencanaan Pembangunan  Desa.

Adapun alasan penundaan pembahasan dan persetujuan terhadap Raperda tentang Perusahaanj Daerah Aneka Usaha dan Raperda tentang Penyertaan Modal  Pemerintah Daerah pada pihak ketiga, menurut Santoso, dikarenakan proses pemyertaan modal dari Pemerintah daerah ke PDAU melanggar aturan hukum, disebabkan pemindahtangan asset (barang milik daerah) diatas 5  Milyar sesuai dengan ketentuan ( PP Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah)  harus dengan persetujuan DPRD terlebih dahulu, kemudian untuk Raperda yang terkait dengan desa, jelas Santoso ditunda, karena mendasarkan  saran Dirjen PMD Kementerian Dalam Negeri, Agar Pembahasan Raperda terkait dengan Desa menunggu terbitnya Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk mendapatkan Kepastian materi yang akan diatur dalam Perda. Selain itu, menyinggung tentang ditundanya Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Pemalang tahun 2014-2034, Santoso menjelaskan harus menunggu persetujuan subtansi dan pengesahan ketelitian peta dengan skala 1 : 5000 dari kementerian terkait/ BKPRN maupun dari BIG, kemudian Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang  Kawasan Perkotaan Pemalang merupakan Raperda yang sangat strategis, yang nantinya setelah diperdakan akan menjadi acuan dalam penyusunan produk-produk hukum daerah lainya khususnya yang mengatur tentang perijinan, pemanfaatan ruang, sehingga memerlukan waktu yang cukup lama  untuk kecermatan dan kehati-hatian di dalam pembahasannya.

Dari Hasil pembahasan Pansus terhadap 10 Raperda Prolegda Tahap I ini, Badan Legislasi daerah DPRD Kabupaten Pemalang, juga temui hal-hal yang perlu dibenahi dan disempurnakan seperti luasan wilayah perkotaan Pemalang direncanakan mengalami perubahan, semula sesuai  dengan  Perda Nomor 19 tahun 1991 seluar 4.050 hektar terdiri dari 20 desa/ kelurahan di sebagian kecamatan Pemalang dan Taman, menjadi 16.962 hektar yang meliputi seluruh desa/ kelurahan di Kecamatan Pemalang dan Kecamatan Taman, karena menurut Permendagri Nomor1 tahun 2008 ditegaskan bahwa perubahan/ peremajaan kawasan perkotaan tersebut harus mendapatkan persetujuan DPRD terlebih dahulu, masing dijumpai tidak sinkronnya uraian pasal tentang peraturan zonasi dan blok dengan penuangannya dalam peta rencana, masih ditemukan adanya perencanaan zona atau sub zona fasilitasi umum yang cenderung mendasarkan pada kondisi eksisting bukan mendasarkan pada konsepsi perencanaan yang ideal, masih banyak perencanaan fasilitasi-fasilitasi umum yang belum terakomodir pada Pola ruang, Peraturan Zonasi, antara lain lokasi ATM, RTH dan  RTNH yang proposional dan belum adayan sinkronisasi/ keterpaduan perencanaan pemanfaatan ruang, perencanaan program dan kegiatan antara stakeholder terkait seperti PT KAI, PT. Telkom, PT. PLN, Perhutani dan PDAM. ( TS )