Sebagai upaya untuk menjawab tuntutan pentingnya penggunaan Information Tehnologi atau Teknologi Informasi yang berbasis internet atau online serta memahami paradigma baru Perundang-undangan tentang pengelolaan Aparatur Sipil Negara ( ASN), Sekretariat DPRD Kabupaten Pemalang bekerjasama dengan Fakultas Ekonimka dan Bisnis Universitas Diponegoro ( UNDIP) Semarang menggelar kegiatan Sosialisasi tentang Peratuarn Perundang-undangan Pengelolaan Aparatur Sipil Negara.
Kegiatan Sosialisasi yang diikuti Jajaran Kabag. Kasubbag dan Pelaksana di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Pemalang di Buka oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sugiyanto, SH, M.Si yang didampingi oleh Wakil dari Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Undip Hari Susanto. Ketika membuka kegiatan Sosialisasi, Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang, Sugiyanto, SH, M.Si mengatakan Sosialisasi ini merupakan media bagi Jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Pemalang untuk meningkatkan kualitas dan pemahaman Pegawai terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara dan Penggunaan Teknologi informasi dalam mendukung kinerja Sekretariat DPRD dalam memfasilitasi kegiatan Pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan wewenang di bidang legislasi, Anggaran dan Pengawasan.
Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan mulai tanggal 30 Mei – 1 Juni 2014 membahas tiga topic utama yaitu Optimalisasi Aplikasi Teknologi Informasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan daerah dengan narasumber Agus Triyono, SE dari Yogja Executive School, Peningkatan Sinkronisasi dan Harmonisasi antara RPJMD, Renstra SKPD, RKPD dan Renja SKPD dengan RAPBD TA 2015 dengan narasumber Dr. H. Ratminto, M.Pol Admin Dosen UGM Yogyakarta dan Implementasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Implikasinya Bagi Aparatur Pemerintah daerah dengan Narasumber Drs. Teguh Yuwono, M.Pol. Admin dosen Undip Semarang.
Dalam Sosialisasi tersebut, menurut Agus Triyono mengatakan Saat ini di Pemerintahan daerah telah menerapkan Electronic Government ( E-Gov) yang merupakan penerapan teknologi informasi dalam menjalankan roda pemerintahan untuk mendapatkan efisiensi dan efektivitas kerja Pemerintahan menuju Good Government. E-Gov sendiri berhubungan dengan penggunaan teknologi informasi ( WAN, Internet dan Mobile Computing) oleh Organisasi Pemerintahan yang mempunyai kemampuan membentuk hubungan dengan warga Negara , bisnis dan organisasi lain dalam pemerintahan. Adapun Tujuan dari E-Gov sendiri menurut, Agus adalah untuk membangun jaringan informasi guna mendukung pelayanan public dengan kualitas yang sangat memuaskan, dapat diakses dengan mudah, cepat dan murah, mendorong adanya kerjasama antar lembaga pemerintah dengan swasta secara interaktif untuk meningkatkan perekonomian daerah, membentuk mekanisme saluran komunikasi antar lembaga pemerintah dengan public dan membentuk system manajemen dan proses kerja yang lancar, transparan dan efisiensi antar lembaga Pemerintah. Sedangkan terkait Implementasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Implikasinya bagi Aparatur Pemerintah daerah, Teguh Yuwono mengungkapkan Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK, Pegawai ASN sendiri selain melaksanakan kebijakan Publik, memberikan pelayanan public yang professional dan berkualitas, juga mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Repbulik Indonesia. ( TS)