Untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun Anggaran 2013 kepada Rakyat, DPRD Kabupaten Pemalang pada tanggal 4 Juni 2014 telah menggelar kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dengan agenda Penyampaian Raperda Tentang Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2013 dengan bertempat di ruang Paripurna DPRD kabupaten Pemalang.
Rapat Paripurna yang dihadiri Pimpinan dan Amggota DPRD serta Wakil Bupati Pemalang dan SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si. Ketika membuka Rapat Paripurna DPRD, Ketua DPRD kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si mengatakan Pelaksanaan Rapat Paripurna ini mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Pasal 184 ayat (1) dan (2), yang menyebutkan Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kemudian Laporan Keuangan sekurang-kurangnya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Lebih lanjut Agus Sukoco, mengungkapkan kewajiban kepala Daerah untuk menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 101 dan 102 yang mengatakan Kepala daerah menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, Laporan Keuangan Pelaksanaan APBD disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, Pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah dan Apabila sampai batas waktu 2 (dua) bulan BPK belum menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD diajukan kepada DPRD. Selain itu pelaksanaan Rapat Paripurna ini juga sebagai tindaklanjut dari surat Bupati Pemalang tanggal 28 Mei 2014 Nomor : 941/1191/DPPKAD perihal Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013.
Sementara itu, Bupati Pemalang yang diwakili oleh Wakil Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, ST ketika menyampaikan pemaparan terkai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2013 dalam paripurna tersebut mengakatan sesuai dengan amanat pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan rancangan peraturan daerah ( Raperda ) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2013, sebagai Laporan Keuangan daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2013 yang telah diperiksa oleh BPK RI, dimana laporan Hasil Pemeriksaan LHP atas laporan keuangan tersebut telah diterima oleh BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 14 Mei 2014. Dengan telah diterimanya LHP, jelas Wakil Bupati, berarti pembahasan APBD Tahun Anggaran 2013 telah memiliki landasan hukum yang kuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apalagi, ungkap Wakil Bupati, dalam LHP BPK RI telah memberikan opini “ Wajar dengan pengecualian” terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2013. Hal ini menunjukan secara keseluruhan, laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntasni Pemerintahan, dengan pengecualian penyajian nilai asset tetap Pemerintah Kabupaten Pemalang dinilai belum menerapkan pengendalian yang memadai atas pencatatan asset dimaksud seperti kartu inventaris Barang ( KIB) yang belum lengkap dan mutakhir, Perbedaan data tanah untuk jalan, irigasi dan jaringan antara yang tercatat di KIB dengan surat keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perolehan belanja bantuan Operasi sekolah ( BOS) yang belum tercatat seluruhnya. Terkait dengan hal tersebut, jelas Wakil Bupati, Pemerintah dan DPRD Kabupaten Pemalang, telah duduk bersama untuk membahas, merumuskan dan menyepakati rencana aksi ( action plan) untuk menindakklanjuti saran dan rekomendasi yang dituangkan dalam LHP BPK RI.
Sedangkan menyinggung mengenai rincian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2013 ini, Wakil Bupati Mukti Agung Wibowo mengungkapkan realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2013 sebesar 1,487 atau 101, 63% dari anggaran sebesar 1,463 trilun rupah. Realisasi ini meningkat 10,59% jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan tahun 2012 sebesar 1,344 triliun rupiah. Kemudian realiasi belanja daerah tahun anggaran 2013 sebesar 1,477 triliun atau 89,67% dari anggaran yang sebesar 1,647 triliun rupiah. Realisasi belanja ini meningkat 23,46% jika dibandingkan dengan realisasi belanja tahun 2012 sebesar 1,196 triliun rupiah. Selain itu, untuk ralisasi surplus/ defisit adalah surplus 9, 668 miliar rupiah atau minus 5,24% dari anggaran yang defisit 184, 329 miliar rupiah. Realisasi tersebut lebih rendah 93,46%, jika dibandingkan dengan realisasi surplus/ defisit tahun 2012 yang surplus 147,929 miliar rupiah. Adpun Realisasi sisa lebih Pembiayaan anggaraan ( Silpa ) Tahun 2013, menurut Wakil Bupati adalah 194,155 miliar rupiah. Realisasi ini lebih rendah 0, 37% jika dibandikan dengan realisasi SILPA tahun 2012 sebesar 194, 867 milir rupiah. ( TS )