Untuk meningkatkan kualitas dan pemahaman Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang dalam mengoptimalisasi serta Pengawasan terhadap LKPJ di Daerah serta dalam rangka pendahuluan perubahan APBD tahun anggaran 2014, maka bertempat di Hotel Apita Green Cirebon Jawa Barat DPRD Kabupaten Pemalang bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Islam “45” atau LPPM Unisma Bekasi menggelar Kegiatan Workshop Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pemalang selama tiga hari mulai tanggal 6-8 Juni 2014 dengan mengangkat tema “ Optimalisasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Pengawasan LKPJ di Daerah serta Pendahuluan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014..
Kegiatan yang diikuti oleh Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pemalang ini, dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si. ketika membuka Workshop tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si mengatakan tujuan utama DPRD kabupaten Pemalang menggelar Workshop bersama Unisma 45 Bekasi ini dimaksudkan untuk mendapatkan pemahaman pengelolaan keuangan daerah, untuk meningkatkan pemahaman secara teknis dan mekanisme tentang implementasi dan implikasi Pemendagri 57 tahun 2012, mengoptimalisasi LKPJ akhir masa jabatan kepala Daerah kepada DPRD, Pengawasan DPRD atas LKPJ Pemerintah daerah dan Pendahuluan Perubahan APBD tahun Anggaran 2014.
Dalam workshop tersebut, DPRD Kabupaten Pemalang dan LPPM Unisma 45 Bekasi menghadirkan narasumber dari kementerian Dalam Negeri yaitu Riris Prasetyo, M.Kom yang membawakan makalah mengenai Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban dan Informasi Laporan Penyelenggaraaan Pemerintahan daerah dan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. Dalam paparannya Riris Prasetyo didepan Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten Pemalang mengatakan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaran pemerintahan daerah kepada Pemerintah ( LPPD), hal ini merupakan bahan evaluasi untuk keperluan pembinaan terhadap pemerintahan daerah, Kepala Daerah juga wajib memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD ( LKPJ), ini sebagai bentk checks and balances yang lebih seimbang antara kepala daerah dengan DPRD. Disamping itu, jelas Riris Kepala Daerah juga wajib menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daearh kepada masyarakat ( ILPPD), sebagai bentuk perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas kepada daerah terhadap masyarakat. penyelenggaran pemerintahan daerah kepada Pemerintah ( LPPD), hal ini merupakan bahan evaluasi untuk keperluan pembinaan terhadap pemerintahan daerah, Kepala Daerah juga wajib memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD ( LKPJ), ini sebagai bentk checks and balances yang lebih seimbang antara kepala daerah dengan DPRD. Disamping itu, jelas Riris Kepala Daerah juga wajib menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daearh kepada masyarakat ( ILPPD), sebagai bentuk perwujudan adanya transparansi dan akuntabilitas kepada daerah terhadap masyarakat. Adapun ruang dari LPPD, menurut Riris terdiri dari urusan desentralisasi yaitu urusan wajib dan urusan pilihan, tugas pembantuan meliputi tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah, tugas pembantuan kepada Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan tugas pembantuan kepada desa. Sedangkan tugas umum pemerintahan meliputi kerjasama antar daerah, kerjasama daerah dengan pihak ketiga, koordinasi dengan instansi vertical di daerah, pembinaan batas wilayah, pencegahan dan penanggulangan bencana, pengelolaan kawasan khusus yang menjadi kewenangan daerah, penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta tugas-tugas umum pemerintahan lainnya yang dilaksanakan oleh daerah.
Selain itu, menurut Riris berdasarkan pasal 42 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah, dijelaskan DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dalam pasal ini dijelaskan yang dimaksud dengan laporan keterangan pertanggungjawaban dalam ketentuan ini adalah laporan yang disampaikan oleh kepala daerah setiap tahun dalam siding Paripurna DPRD yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas otonomi dan tugas pembantuan. Terkait dengan adanya Perubahan APBD setiap tahun, Riris mengungkapkan hal ini terjadi karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa. ( TS )