Pengelolaan tata ruang, merupakan bagian penting dalam pembangunan kewilayahan disuatu Kabupaten/ Kota dalam memetakan kawasan yang sesuai dengan kebutuhan Pembangunan daerah. Karena tata ruang dan tata wilayah, merupakan elemen penting dalam memberikan perijinan investasi atau menarik investor untuk menanamkan modal di suatu daerah, yang dikaitkan dengan Analisa dampak Lingkungan ( Amdal ). Melihat penting dan urgentnya penataan Tata ruang, Wilayah dan Amdal bagi upaya menarik Investasi, maka Komisi D DPRD Kabupaten Jepara 11 Juni 2014 mengadakan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka sharing informasi mengenai penataan dan pengelolaan Tata ruang serta Amdal dalam rangka menarik investasi.
Kedatangan pimpinan dan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jepara yang dipimpin oleh ketua Komisi Masruchin, BA diterima langsung oleh Ketua dan Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang di ruang Rapat-Rapat. Ketika menerima Rombongan Pimpinan dan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jepara, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang M. Mahbub Junaedi, SE, M.Si mengatakan pengelolaan Amdal di Kabupaten Pemalang tidak terlepas dari keberadaan mengenai Tata ruang dan Tata Wilayah di Kabupaten Pemalang, sebetulnya Kabupaten Pemalang sudah mempunyai Perda Tata ruang dan wilayah Nomor 3 Tahun 2011 untuk prediksi tahun 2011-2031, namun sejak tahun 2013 dan 2014 ini, DPRD Sudah membahas mengenai Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Pemalang Tahun 2013-2034, namun dua kali dibahas di DPRD Raperda ini masih ditunda, karena menurut Mahbub, Raperda mengenai tata ruang ini rumit, karena harus menunggu persetujuan subtansi dan pengesahan ketelitian peta dangan skala 1 : 5000 dari kementerian terkait/ BKPRN maupun BIG. Sedangkan mengenai penerapan amdal dan implikasinya, terkait dengan banyaknya amdal yang diterapkan secara tidak regulatif, Menurut Bappeda dalam pemberian perijinan mengenai amdal harus mengacu pada Perda RTRW, kemudian diturunkan pada RDTR yang saat ini Raperda RDTR proses pembahasan sedang di pending di DPRD Kabupaten Pemalang, karena untuk menetapkan zona mana harus diturunkan dulu pada RDTR pada tiap-tiap kecamatan memakan waktu 2 tahun untuk menetapkan dari RTRW ke RDTR, untuk saat ini yang sedang proses RDTR hanya di dua kecamatan yaitu kecamatan Pemalang dan Taman. Sedangkan menurut Dian Ika Kasi Analisis Amdal Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang, dihadapan Pimpinan dan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jepara mengatakan, dalam penanganan Amdal, pihaknya masih menghadapi kendala, terutama dari sisi kelembagaan, namun pihaknya selalu berkoordinasi dengan Provinsi, terkait penilaian dokumen lingkungan yang meliputi Amdal, UKL dan UPL. Apabila ada pengaduaan terhadap pelanggaran terkait pembangunan yang tidak sesuai RTRW, maka DPRD akan mengundang SKPD terkait untuk membahas hal tersebut dan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD, karena posisi DPRD dalam hal hanya sekedar melakukan pengawasan atau kontroling. ( TS/ TN )