Pembangunan tata ruang, merupakan bagian penting dalam mewujudkan identitas suatu Kabupaten/ kota, disamping itu juga untuk menarik Investor yang akan menanamkan modalnya di suatu daerah. Melihat penting dan menariknya posisi tata ruang dan wilayah dalam suatu kota memerlukan penataan dan pengelolaan yang baik, karena hal ini berhubungan dengan ketertarikan penanam modal untuk menamamkan investasinya, terkait hal tersebut Komisi D DPRD Kabupaten Batang mengadakan koordinasi dan konsultasi mengenai Tata Ruang ke DPRD Kabupaten Pemalang.
Kedatangan Komisi D DPRD Kabupaten Batang diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Muntoha, SH, M.Hum yang didampingi oleh Ketua Komisi B DPRD Mahbub Junaedi, SE, M.Si dan anggota Komisi B. Ketika menerima Pimpinan, Ketua dan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Batang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Muntoha, SH, M.Hum mengatakan Keberadaan Tata ruang sangat penting dalam upaya menarik investasi dari luar daerah, karena itu keberadaan Perda RTRW dan RDTR yang merupakan komponen penting dalam pengaturan kewilayahan dan zonasi, terhadap penentuan wilayah untuk perumahan, ruang publik, ruang hijau dan persawahan. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batang Edy Siswanto, S.Sos mengatakan kedatangan Komisi D DPRD Batang ke DPRD Pemalang adalah untuk koordinasi dan konsultasi mengenai regulasi mengenai aturan yang mengatur tata ruang, hal ini terkait dengan maraknya pembangunan perumahan diberbagai lahan persawahan oleh Perusahaan Poperty ( perumahan), dan Kabupaten Batang sendiri belum mempunyai perda yang mengatur mengenai penggunaan lahan persawahan untuk perumahan. Ikut mendampingi komisi B DPRD Kabupaten Pemalang dalam koordinasi dan konsultasi ini yaitu Kepala DPU Kabupaten Pemalang, Bappeda dan Kantor Lingkungan Hidup.
Ada empat hal penting yang ditanyakan oleh Komisi D DPRD Kabupaten Batang, yaitu mengenai pelaksanaan raperda tentang tata ruang di Kabupaten Pemalang, perda zonasi untuk proyek-proyek besar tentang wilayah laut, masalah penataan alun-alun dan pengembangan perumahan. Mengenai pelaksanaan Perda tata ruang di Kabupaten Pemalang, Menurut Kepala DPU Kabupaten Pemalang Ir. Sudaryono, Ces mengatakan Raperda tata ruang RTRW sudah dilaksanakan untuk dua kecamatan yaitu Kecamatan Taman dan Pemalang, dikedua kecamatan tersebut merupakan zona perkotaan ( wilayah pantura) merupakan pintu masuknya investor dari luar daerah. Adapun kantor yang menanganan perijinan sudah ada yaitu KPPT. Sedangkan mengenai Perda zonasi untuk wilayah kelautan, menurut Daryono, Perda zonasi di Kabupaten Pemalang belum tersusun untuk kawasan pesisir, karena dalam Undang-Undang yang mengeluarkan adalah Kementerian kelautan dan Perikanan. Sedangkan Tata ruang sendiri, Undang-Undangnya dari Kementerian Pekerjaan umum, jadi belum ada sinkronisasi. Menyinggung penanganan alun-alun, Menurut Yudia Laksono dari Bappeda menjelaskan Karakterisitik Kabupaten Pemalang dan Batang berbeda, karena secara umum ada empat fungsi alun-alun yaitu sebagai ruang peresapan, ruang ekonomis, ruang publik dan ruang rekreasi. Untuk Penataan alun-alun Pemalang selama ini, jelas Yudia SKPD selalu berkoordinasi dengan instansi-instansi lain dan masyarakat khususnya PKL. Sedangkan fungsi alun-alun di Pemalang sendiri , yaitu di bagian tengah alun-alun untuk kegiatan seremonial, tepi jalan lingkar dan pinggir untuk PKL yang diberi fasilitas oleh Pemerintah Kabupaten seperti Air, PAM , listrik dan Shilter dengan dasar surat perjanjian dari para PKL untuk menjaga kebersihan.
Sedangkan, mengenai permasalahan pengembangan perumahan, di Kabupaten Pemalang pihak Bappeda selalu mendasarkan pada zona-zona yang bisa digunakan untuk investor, seperti pengembangan perumahan dan pendirian pabrik. Sampai dengan tahun 2014 ini investor yang sudah masuk di Kabupaten Pemalang sekitar 400 investor. (Tanto/ Erna )