Pelaksanaan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah, dikatakan berhasil bila masyarakat yang menjadi sasaran dalam program dan kegiatan Pembangunan dapat memperoleh pelayanan yang optimal. Oleh karena itu sebelum Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2013, disetujui dan ditetapkan menjadi Perda oleh DPRD Kabupaten Pemalang, Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang yang membidangi Urusan Perencanaan Pembangunan, Tata ruang, Pembangunan, Perhubungan, Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup, Perumahan, Energi dan Sumber daya Mineral pada tanggal 13,16,17 dan 18 Juni 2014, bersama dengan Eksekutif yang terdiri dari DPU, DISHUBKOM, DINDIKPORA, DKK, DIPERTANHUT, DKP, DISHUDPAR, DISKOPERINDAG, Bappeda, BAPERMAS KB, RSUD dr. M. Ashari, Kepala Kantor Lingkungan Hidup dan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan telah menggelar Rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2013.
Setelah dibahas selama 4 hari , akhirnya, menurut Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang Mahbub Djunaedi, SE, M.Si, Komisi B DPRD dapat menyetujui dan menerima Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang tahun 2013, karena realisasi anggaran yang disampaikan oleh SKPD dan unit SKPD sesuai dengan ketentuan. Walaupun Komisi B sudah menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun 2013, pihak Komisi, jelas Mahbub merekomendasikan agar Dinas Perhubungan, berkaitan dengan armada angkutan umum, diminta saat Kir kendaraan agar diperhatikan kondisi kendaraannya, apakah masih layak jalan atau tidak. Hal ini untuk mencegah/ mengurangi angka kecelakaan lalu lintas. Selain itu rambu-rambu lalu lintas agar diperhatikan sesuai peruntukan dan difungsinya secara maksimal. Kemudian penataan parkir kendaraan di tepi jalan, agar betul-betul diperhatikan, terutama di jalan protokol, hal ini untuk mencegah terjadinya kemacetan.
Sedangkan mengenai Pelayanan, Menurut Mahbub, pihaknya meminta RSUD Dr. M Ashari, agar ruang Rajawali kondisinya diperhatikan guna kenyamanan pasien, walaupun sudah ada penjagaan di depan gerbang utama, tapi dimohon untuk pintu gerbang Rajawali juga ditambah personil jaga, agar keamanan, baik pengunjung maupun pasien terjamin. Mengenai banyaknya Silpa dan keberadaan tanah lestari, pihak Komisi B Meminta SKPD, agar ke depan SKPD dalam merencanakan kegiatan harus sesuai kebutuhan dan batasan minimum sawah lestari harus dipertahankan, hal ini terkait meningkatnya jumlah penduduk setiap tahun. Kemudian agar seluruh SKPD melaksanakan fungsi pengawasan secara maksimal agar tercipta kondisi proyek yang sesuai dengan kontrak. Lebih lanjut, Komisi B, juga menyarankan agar Bapermas KB meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dengan memanfaatkan mobil pelayanan semaksimal mungkin untuk r dapat menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Pemalang dan koordinasi dengan SKPD lain. Disamping itu Komisi B, juga meminta agar potensi wisata di Kabupaten Pemalang yang belum tersenuth untuk dilakukan pemetaan dan pembenahan infrastruktur untuk menarik wisatawan. ( Tanto/ Fah )