DPRD Kab. Pemalang Gelar Rapat paripurna dalam rangka Persetujuan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2013

Masib banyak Program dan Kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang yang harus dibenahi dalam pelaksanaan APBD, hal ini terungkap dari Laporan  Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang yang telah membahas hasil kerja komisi A, B, C dan D DPRD  terkait Raperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2013 yang disampaikan oleh  Badan Anggaran dalam rapat paripurna DPRD dalam rangka  Persetujuan Raperda  tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2013.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si yang didampingi Wakil ketua DPRD dan hadiri anggota DPRD, Wakil Bupati Pemalang,  Asisten Sekda, Kepala Badan, Kantor, Dinas, Bagian di lingkungan Kabupaten Pemalang, Camat se- kabupaten Pemalang, Lurah se-Kabupaten Pemalang dan Pimpinan Perusahaan daerah. Ketika membuka Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD kabupaten Pemalang HM. Agus Sukoco, SE, MM, M.Si mengatakan, Rapat paripurna DPRD ini mendasarkan pada, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Pasal 184 ayat (1) dan (2), menyebutkan kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Kemudian Laporan keuangan tersebut sekurang-kurangnya meliputi Laporan realisasi APBD, Neraca, laporan Arus Kas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan keungan badan usaha milik daerah Selain itu, jelas Agus Sukoco, Rapat ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 pasal 301 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 305 menyebutkan Agenda Pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ditentukan oleh DPRD, Persettujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh DPRD paling lama 1 bulan terhitung sejak rancangan peraturan daerah diterima dan  rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, sebelum ditetapkan oleh Kepala Daerah, paling lama 3 hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, selanjutnya hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari terhitung sejak diterimannya rancangan peraturan daerah tersebut.

Usai membuka Paripurna, Pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang mempersilahkan Badan Anggaran untuk menyampaikan hasil kinerja Badan anggaran bersama  komisi A,B, C dan D bersama eksekutif, yang secara garis  Badan Anggaran menyarankan Pemerintah daerah agar ke depan memperbaiki atau membenahi kinerja  Program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh  SKPD sehingga  memperoleh hasil yang lebih baik. Hasil laporan Badan Anggaran tersebut kemudian dimintakan persetujuan kepada peserta rapat Paripurna yang secara aklamasi dapat menerima  laporan Kerja   Badan Anggaran dalam rangka pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten  Pemalang tahun 2013.  Kegiatan rapat paripurna dilanjutkan dengan  pembacaan   Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD  Kabupaten Pemalang tahun Anggaran 2013 dan  penyampaian pendapat akhir fraksi yang dimulai dari  Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS,  AIR, PPP, PKB, P. Golkar dan PDIP. Ketujuh Fraksi secara aklamasi dan bulat menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD  Kabupaten Pemalang Tahun 2013 dan mengusulkan kepada Rapat Paripurna DPRD untuk menetapkan Raperda ini menjadi Perda.

Walaupun secara aklamasi dan bulat ketujuh fraksi menerima atau menyetujui  Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2013, namun ketujuh fraksi juga memberikan beberapa saran dan masukan antara lain SILPA yang tinggi pada APBD  Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2013 menunjukan perencanaan kegiatan yang kurang matang, sementara disisi lain  tingginya ego sektoral masing-masing SKPD dan kurangnya koordinasi antar SKPD turut menyumbang dalam pelaksanaan permbangunan di Kabupaten Pemalang  menjadi tidak optimal. Oleh karena itu  dimasa yang akan dating diharapkan komunikasi dan koordinasi antar SKPD ditingkatkan sehingga dapat meminimalisir ego sektoral, dalam rangka mewujudkan visi Pemalang sehat, cerdas, berdaya saing tinggi dan berakhlak mulia. Selain itu, temuan pada LHP BPK atas Laporan keuangan Pemerintah  Kabupaten Pemalang tahun anggaran 2913 yang selalu berulang selama beberapa tahun terakhir, adalah masalah manajemen asset.  Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Pemalang agar secara sungguh-sungguh memperhatikan dan menindaklanjuti rekomendasi PBK RI, baik itu rekomendasi BPK RI tahun 2013 maupun tahun-tahun sebelumnya, dengan mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan asset daerah. Setelah  ketujuh fraksi DPRD menerima dan menyetujui Raperda  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2013,  penandatanganan dan penyerahan Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang tentang Persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang  Tahun Anggaran 2013 dan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati Pemalang dan DPRD Kabupaten Pemalang terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2013.  ( Tanto )