Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 42 ayat 1 C ditegaskan DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan Peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan Kepala Daerah, APBD, kebijakan Pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah. Disamping di Dalam Keputusan DPRD Kabupaten Pemalang Nomor 1 Tahun 2010 ditegaskan, DPRD mempunyai tugas dan wewenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, APBD dan Pembangunan Daerah, menyinggung tugas dan fungsi DPRD dibidang Pengawasan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Muntoha, SH, M.Hum menjelaskan, pengawasan tidak terlepas dari sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia, karena filosofis dari tugas pengawasaan itu adanya Undang-Undang atau Peraturan daerah yang dibuat oleh Pemerintah bersama DPR atau antara eksekutif dan legislatif. Dalam hal ini eksekutif yaitu Pemerintah harus diawasi sehingga sistem pengawasan atau kontrol dapat berjalan. Kalau Pemerintah tidak diawasi atau kontrol, sistem Pemerintahan bisa lepas kendali atau menjadi Pemerintahan absolute atau mutlak, yang dapat menimbulkan kesewenang-wenangan atau ketidakhorminisan sistem Pemerintahan, jadi menurut Muntoha, inilah yang menjadi dasar pemikiran UU yang dibuat DPR dan Pemerintah sebagai mitra atau dalam teori Kekuasaan, harus ada Cheks and balance.
Adapun sasaran yang diingin dicapai oleh DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja Pembangunan daerah menurut Muntoha, adalah agar apa yang sudah diputuskan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah bisa dijalankan. Dalam arti Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pembangunan atau program berdasarkan aturan atau perundang-undangan yang berlaku, sehingga tujuan akhir Pemerintah melaksanakan pembangunan adalah mensejahterakan rakyat. Sedangkan bentuk pengawasan DPRD terhadap kinerja Pembangunan daerah, Jelas Muntoha, DPRD melakukan pengawasan melalui alat-alat kelengkapan DPRD atau komisi-komisi sesuai dengan bidang kerjanya, dalam arti Komisi A-D sudah mendesain bentuk pengawasan yang mereka lakukan, agar masing-masing komisi bisa mengawasi kinerja Pemeritah sesuai dengan bidangnya.Mengenai pendekatan yang dikedepankan oleh DPRD dalam melakukan pengawasan, Muntoha mengungkapkan pendekatan yang dilakukan oleh Dewan yaitu pendekatan normative, dalam arti Pemerintah melaksanakan pembangunan ini sesuai dengan peraturan yang ada atau tidak, kalau melenceng dibenarkan dan kalau tidak diluruskan.
Upaya untuk mendukung pengawasan yang dilakukan oleh DPRD selama ini, Menurut Muntoha, pihaknya terus-menerus meningkatkan skill atau kemampuan anggota DPRD melalui berbagai kegiatan seperti Workshop dan Bintek Pimpinan dan anggota DPRD, karena ungkap Muntoha kalau membaca skill anggota DPRD yang mempunyai latar belakang, kemampuan dan pengalaman yang berbeda perlu adanya peningkatan kapasitas Pimpinan dan anggota melalui kegiatan workshop, Bintek, Sosialisasi perundang-undangan dan lokakarya, sehingga dengan peningkatan kapasitas anggota DPRD pengawasan yang dilakukan dapat efektif, mempunyai kemampuan dan kualitas sehingga tidak diapusi oleh eksekutif yang rata-rata lebih pinter dan berpengalaman. Sedangkan hasil yang diperoleh dari pengawasan yang dilakukan oleh DPRD, jelas Muntoha, pihak akan melakukan kros chek di lapangan sudah sesuai atau tidak sesuai dengan ketentuan, namun ketika di lapangan menemukan ketidaksesuaian maka alat kelengkapan DPRD berwenang untuk memanggil eksekutif. Selain itu, menurut Muntoha, hasil yang diperoleh dari pengawasan yang telah dilakukan DPRD, pihaknya akan membuat rekomendasi mana yang harus diperbaiki dan mana yang harus disesuaikan atau mana yang kedepan harus dibuat program yang selanjutnya direkomendasikan kepada SKPD sebagai acuan pembenahan ke depan.
Untuk mengetahui hasil pengawasan DPRD terhadap Pemerintah daerah, ungkap Muntoha, pihak DPRD akan pantauan dengan melakukan krosscheks ke lapangan kepada SKPD yang sudah direkomendasi, apa sudah ditindak lanjuti atau difollow up, akan dipantau terus oleh DPRD, jangan sampai dibiarkan. Sedangkan menyinggung kendala atau hambatan dalam melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap kinerja Pembangunan daerah, Muntoha mengungkapkan, kalau kendala atau hambatan pasti ada, karena DPRD mempunyai keterbatasan kemampuan, karena terkadang eksekutif yang tidak jujur ketika diklarifikasi sudah sesuai atau sudah dilaksanakan, tetapi ketika DPRD mengecek ternyata belum. Oleh karena itu, jelas Muntoha, hal ini dibutuhkan kejujuran untuk menyampaikan bila belum sesuai. Sebab kemampuan DPRD juga terbatas sehingga ketidakjujuran bisa merupakan kendala. Adapun harapan ingin dicapai oleh DPRD dengan tugas dan wewenang pengawasan adalah fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh DPRD bukan untuk mencari kesalahan-kesalahan eksekutif, tetapi maksudnya agar semuanya berjalan sesuai dengan peraturan yang sudah ada sehingga ketika pihaknya bekerja tidak menimbulkan masalah. ( Tanto/ Lisa )