Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan Masyarakat, Komisi C DPRD Mengunjungi Desa Kaliprau

Tugas dan Wewenang Pengawasan yang dimiliki oleh DPRD Kabupaten Pemalang, merupakan kewenangan diberikan oleh Undang-Undang dalam mendukung kinerja DPRD dalam mengawasi Kinerja Pemerintah daerah dalam melaksanakn Pembangunan. Fungsi ini dianggap penting dan perlu, karena dengan fungsi pengawasan ini DPRD dapat mengawasi kinerja Pemerintah daerah dalam melaksanakan Peraturan daerah, peraturan perundangan lain, peraturan kepala daerah, APBD, Kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerjasama internasional di daerah. Terkait dengan tugas dan wewenang DPRD dalam melakukan pengawasan kinerja Pembangunan daerah, menurut Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang Ujianto MR mengatakan fungsi kontrolling atau pengawasan yang dilakukan oleh DPRD merupakan fungsi yang paling penting dalam tugas dan wewenang DPRD, karena segala sesuatu tanpa adanya kontrol tentu akan mengakibatkan mutu pekerjaan atau apa saja yang merupakan bentuk kegiatan akan tidak memiliki kualitas, terutama pada infrastruktur, maka fungsi kontrol ini ditekankan sebagai upaya dalam mengawasi kinerja-kinerja partnershipnya yaitu birokrasi.

Mengenai langkah-langkah yang dikedepankan oleh Komisi C dalam mendukung kegiatan Pengawasan DPRD, menurut Ujianto, pihak menggunakan fasilitas yang ada yaitu kunjungan lokal, rapat-rapat dengan pendapat dengan SKPD yang berkalitan dilaksanakan hamper rutin setiap bulan, kemudian ditunjang dengan masukan-masukan yang berkenaan dengan pelaporan di tingkat bawah berkenaan dengan mutu pembangunan yang dilaksanakan oleh pemangku kepentingan yaitu eksekutif. Kontrol yang dilakukan oleh komisi C, jelas Ujianto, bukan mencari kesalahan tapi pengawasan ini dilakukan untuk menyeimbanngkan bahwa kontrol digunakan sebagai semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Lebih lanjut, Ujianto menjelaskan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh komisi C, pertama, adalah turun ke lapangan yaitu ada dua hal : pertama adalah rutinitas dalam rangka menterjemahkan kewajiban lokal. kedua, manakala ada aspirasi dari masyakat ketika di daerah atau lokasi kegiatan terdapat ketidakpuasan masyarakat. Kedua hal tersebut, jelas Ujianto dijadikan sebagai alat ukur pihaknya melakukan kontrol lapangan.

Upaya komisi C dalam menggerakan anggota komisi untuk mendukung kegiatan Pengawasan DPRD, menurut Ujianto, pihaknya memberikan pemahaman kepada mereka bahwa komisi c merupakan tulang punggung pendapatan terutama dibidang asset daerah yaitu dibidang PAD, sehingga setiap kali melakukan rapat, pihaknya menekankan pada mereka, bahwa anggota komisi C dituntut atau tantang untuk bekerja sesuai dengan tupoksi di komisi C agar dapat bekerja secara tepat guna, efektif dan tepat waktu. Mengenai hasil apa yang diperoleh komisi dalam pengawasan DPRD selama ini, Ujianto menjelaskan hasil seperti pada Dikoperindag ada beberapa langkah yang diterapkan yaitu : Dengan mencanangkan no sms, bila masyarakat bertanya tentang harga-harga makan dengan cepat dinas dapat menjawab dengan cepat dan Dipertanhut, pihak Komisi sudah melakukan sharing di lapangan bahwa ada satu skala prioritas yang harus dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat. Mengenai hasil pengawasan Komisi C selama ini menurut Ujianto, mengungkapkan komisi C membawa hasi pengawasan atau pemeriksaan kepada pimpinan dan Komisi C mengehendaki agar pimpinan menindaklanjuti dengan rapat khusus dengar pendapat dengan beberapa SKPD. Kemudian memberikan evaluasi terhadap kinerja mereka pada rapat forum tertentu sehingga apabila itu dilaksanakan sangat mungkin akan terjadi perubahan pola sikap, pola pikir dan pola tata kelola mereka terhadap kebijakan dan tanggung jawab mereka sebagai pelaksana pemangku kepentingan.

Untuk memantau hasil pengawasan DPRD terhadap kinerja Pembangunan daerah, selama ini, jelas Ujianto, pihaknya sudah merasa memantau dengan maksimal dan sudah dirasakan betul adanya semacan sinergitas yang terjalin untuk proses pengawasan serta penganggaran. Pihaknya, ungkap Ujianto, telah melakukan pengawasan berdasarkan paying hukum sebagai batasan mereka melakukan kegiatan. Menyinggung ada tidaknya kendala dalam melakukan pengawasan, Ujianto mengungkapkan anggota Komisi C dihuni oleh pengurus-pengurus partai dan tokoh masyarakat sehingga ini yang menjadi kendala yaitu untuk pembagian waktunya saja, namun pihaknya tetap berupaya dan meningkatkan porsi pengawasan sehingga komitmen terhadap pembangunan untuk melaksanakan proses untuk mensejahterakan masyarakat di rumah besar yang bernama Pemalang. Dengan adanya fungsi pengawasan DPRD, pihak berharap ingin menekankan pengawasan ini bukan untuk membidik kesalahan tetapi kontrol ini sebagai alat penjemangat dan juga pemegang kontrol ini tidak boleh semena-mena dalam melaksanakan justifikasi benar atau salah tetapi semata-mata mengingatkan barangkali terjadi sesuatu yang tidak diinginkan secara dini, ini merupakan bagian dari salah satu dari tujuan kontrol anggota DPRD kepada partnership dalam hal ini birokrasi. ( Tanto/ Dewi ))